Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto, Dilaporkan Anaknya ke Polda Jawa Timur Terkait Dugaan Penggelapan Mobil

admin 22 Okt 2025 92

 

 

SURABAYA – (teropongnasionalnews)

Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto (47 tahun), dilaporkan oleh putranya, Wahyu Budianto (24 tahun), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

 

Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh Wahyu Budianto, didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

 

Setelah beberapa jam melakukan proses pelaporan, sekitar pukul 18.00 WIB, Wahyu Budianto bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang SPKT dengan membawa tanda bukti laporan nomor: LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Jawa Timur, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Bambang Budianto terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2022 warna hitam mika dengan nomor polisi M – 805 – AYU, atas nama Wahyu Budianto.

 

Kendaraan tersebut dibeli oleh kliennya melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance.

 

> “Klien kami membeli 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 dengan cara kredit sejak 22 Maret 2022 dengan tenor 24 kali. Angsuran per bulan Rp 23.037.000 dan telah dilunasi pada 27 September 2025 oleh klien kami. BPKB dipegang klien kami, tetapi kendaraan dikuasai oleh Terlapor sejak tahun 2022. Karena itu, klien kami merasa sangat dirugikan,” jelas Dodik Firmansyah.

 

 

 

Lebih lanjut, Sukardi, S.H., selaku kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh dengan mengirimkan dua kali surat somasi agar Bambang Budianto menyerahkan kendaraan tersebut kepada kliennya. Namun, somasi itu tidak mendapat tanggapan positif.

 

> “Klien kami membutuhkan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas kerjanya. Namun hingga saat ini, kendaraan masih dikuasai oleh pihak terlapor tanpa dasar hukum yang sah. Kendaraan itu tidak pernah dijadikan jaminan utang piutang, apalagi dijual kepada siapapun termasuk kepada Terlapor,” tegas Sukardi.

 

 

 

 

—

 

Tanggapan dari Pihak Terlapor

 

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Budianto, Khoirus Shodiqin, S.H., bersama tim hukumnya, dalam surat tanggapan terhadap somasi tertanggal Senin, 6 Oktober 2025, membantah tuduhan adanya penggelapan mobil tersebut.

 

Dalam bantahannya, pihak Bambang Budianto menegaskan bahwa kendaraan yang dimaksud bukanlah milik orang lain, melainkan milik sah kliennya secara substansi hukum perdata dan pembiayaan.

 

> “Tuduhan mengenai adanya tindak pidana penggelapan tidak berdasar. Klien kami tetap merupakan pihak yang berhak atas kendaraan tersebut hingga seluruh kewajiban kredit diselesaikan dan BPKB diserahkan oleh pihak leasing kepada klien kami. Tuduhan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Khoirus Shodiqin.

 

 

 

Menurutnya, unit kendaraan memang berada dalam penguasaan kliennya dan digunakan untuk kepentingan keluarga. Penguasaan tersebut dinilai sah menurut hukum berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa penguasaan dapat timbul karena hak milik, hak guna, atau hak lain yang sah menurut hukum.

 

Lebih lanjut, pihak Bambang Budianto menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli melalui sistem kredit pada tahun 2022 dan hingga kini belum lunas, sehingga BPKB masih berada di pihak leasing. Hal ini sesuai dengan asas fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

> “Semua pembayaran kendaraan, baik uang muka maupun cicilan bulanan, dilakukan menggunakan dana pribadi klien kami. Nama Wahyu Budianto yang tercantum dalam STNK hanya untuk kepentingan administratif, bukan sebagai bukti kepemilikan. Klien kami tidak pernah bermaksud menguasai kendaraan secara melawan hukum,” ujarnya.

 

 

 

Pihak Bambang Budianto juga menegaskan bahwa unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, karena penguasaan kendaraan dilakukan secara sah dan bukan atas barang milik orang lain.

 

 

—

 

Reporter: Redaksi

Editor: (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Satpol PP dan WH Bireuen Tertibkan PKL, Tegaskan Penegakan Aturan demi Ketertiban dan Keindahan Kota

admin

19 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Demi menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan wajah ibu kota Kabupaten Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen menggelar penertiban terpadu terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (19/10/2026).   Penertiban ini dilakukan menyusul keberadaan sejumlah pedagang yang menggunakan lokasi berjualan yang …

Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun 2026 Kodim 0826/Pamekasan, Pak Buyan dan Ibu Sumawiyah terpilih menjadi salah satu penerima manfaat pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

admin

18 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional.news.com – Disebuah sudut Dusun Barat, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ada penantian panjang yang akhirnya berujung haru. Adalah Pak Buyan (60) dan istrinya, Ibu Sumawiyah (54), pasangan suami istri yang selama 6 tahun memimpikan rumah yang layak untuk berteduh.Sabtu,19/10/2026.   Selama bertahun-tahun, keduanya hanya bisa menahan impian itu. Sebagai buruh tani, penghasilan yang …

Abu Lupie Desak Mualem Segera Reshuffle Pejabat SKPA

admin

18 Okt 2026

  BANDA ACEH , Teropongnasionalnews Abu Lupie mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) segera mengevaluasi dan merombak pejabat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta badan usaha milik daerah (BUMD) yang dinilai belum maksimal mendukung pelaksanaan program prioritas Pemerintah Aceh periode 2025-2030.   Desakan tersebut disampaikan guna mendorong percepatan realisasi visi dan misi Gubernur dan Wakil …

Kabut Asap Selimuti Bireuen, PMI Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga 

admin

17 Okt 2026

    BIREUEN ,Teropongnasionalnews Kabut asap yang menyelimuti langit Kabupaten Bireuen, Aceh, dalam beberapa hari terakhir mulai mengganggu jarak pandang dan memicu kekhawatiran terhadap kualitas udara. Di tengah kondisi tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen turun ke jalan membagikan ribuan masker kepada masyarakat untuk mengantisipasi dampak paparan asap.   Ketua PMI Bireuen, Edi Sapura, …

IDI Bersama Mahasiswa Fakultas Kedokteran Umuslim Bireuen Bagikan Masker, Lindungi Masyarakat dari Ancaman Asap Kebakaran Hutan

admin

17 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Di tengah ancaman pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Indonesia, kepedulian terhadap kesehatan masyarakat menjadi pesan kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.   Sebagai bentuk nyata kepedulian tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim), Peusangan, Kabupaten Bireuen, melaksanakan kegiatan pembagian …

Skandal BOSP di PKBM Tanggamus: Pengelola Menjerit, Oknum Forum dan Dinas Diduga Kuat Menikmati Hasil Upeti

admin

17 Okt 2026

    TANGGAMUS –(teropongnasionalnews) Tabir gelap pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, dan Bantuan Sosial Pendidikan di Kabupaten Tanggamus kian terbuka.   Dugaan praktik pemotongan dana yang terstruktur, masif, dan melibatkan jejaring kekuasaan mulai terurai dari pengakuan langsung para pengelola PKBM di lapangan.   Hasil investigasi di sejumlah kecamatan …

x
x