Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin 20 Okt 2026 4

​

 

PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com –

Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.

 

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan DPO yang menjadi target utama kepolisian tersebut.

 

​”Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB,” ungkap Evan.

 

​Tersangka M ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat persembunyiannya, yakni rumah kos di pinggir jalan kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

 

​Dari hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang disita, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani/pekebun ini terbukti berperan aktif sebagai pengedar. Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu di bilik khusus belakang rumahnya untuk diserahkan kepada para pemesan maupun dikonsumsi di lokasi.

 

​Dari pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain :

– ​1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,27 gram.

– ​9 set alat hisap (bong) botol kaca (5 set di antaranya masih berisi sisa sabu).

– ​11 plastik klip transparan siap pakai.

– ​10 korek api gas dan 1 kompor botol kaca.

– ​1 unit ponsel Oppo A6 Pro warna silver milik tersangka.

 

​”Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026,” tegas Kasi Humas.

​

​Penangkapan DPO ini merupakan bukti komitmen nyata Kapolres Pamekasan beserta jajaran dalam mengusut tuntas setiap perkara peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan tanpa pandang bulu.

 

​Saat ini tersangka M telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan untuk menjalani tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan perkara guna melacak jaringan pemasok (supply chain) di atasnya.(Endang).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

*Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah*

admin

20 Okt 2026

        Jakarta Barat,(teropongnasionalnews) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.   Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan …

*Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional, Pastikan Keadilan bagi Korban*

admin

19 Okt 2026

    SURABAYA –(teropongnasionalnews) Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya tetap berjalan tegak lurus sesuai ketentuan hukum.   Mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penanganannya mengacu pada …

*“Modus PO Fiktif, Karyawan Marketing Dikalideres Diduga Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp45 Juta”*

admin

18 Okt 2026

      Jakarta Barat, (teropongnasionalnews) Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan seorang karyawan marketing di PT Suhu Nusadua Teknologi, Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.   Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VZH yang diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan dengan total kerugian perusahaan …

“Ketua DPC Gerindra Banyuwangi Disorot, Antara Ketegangan Partai atau ‘Pasang Badan’ Demi Keponakan?”

admin

18 Okt 2026

  Banyuwangi, (teropongnasionalnews) Gelombang kritik terus mengalir pasca penangkapan oknum Anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Partai Gerindra Banyuwangi berinisial ADR yang tertangkap tangan menggunakan narkoba di sebuah hotel di Surabaya. 15/10/26   ​Aktivis muda Banyuwangi, Rio Utomo, menyuarakan keprihatinannya dan menilai tindakan oknum wakil rakyat tersebut telah mencoreng serta melukai hati masyarakat Banyuwangi. Menurutnya, …

*Polres Bondowoso Amankan Tersangka Penyebar Konten Diduga Penistaan Agama*

admin

13 Okt 2026

    BONDOWOSO –(teropongnasionalnews) Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (30) warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, atas dugaan tindak pidana penyebarluasan konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.   Kasus yang sempat memicu ketegangan publik di Kecamatan Tlogosari ini dirilis resmi dalam konferensi …

x
x