*Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan*

admin 30 Okt 2026 7

 

 

 

MALANG KOTA –(teropongnasionalnews)

Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pascaaksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).

 

Sebanyak 12 pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa empat botol bom molotov dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menjelaskan, penggagalan ini bermula saat petugas gabungan yang bersiaga melihat pergerakan mencurigakan sekelompok orang pada pukul 17.30 WIB.

 

Kelompok yang terdiri dari 13 orang tersebut berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju titik dimana masa menyampaikan aspirasi.

 

“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10).

 

Seluruh pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Dari hasil penyidikan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang dibebaskan karena dinilai belum cukup bukti dan tidak mengetahui adanya rencana permufakatan jahat tersebut.

 

Berdasarkan perannya, Polisi membagi tersangka menjadi dua kelompok. Tiga tersangka utama yang diduga membuat dan membawa bom molotov adalah FH (26) warga Karangploso, YWW (25) warga Lowokwaru, dan IR (23) warga Klojen.

 

Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sementara sembilan tersangka lainnya ikut ditahan atas peran membantu permufakatan tersebut yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

 

Fakta mengejutkan lain terungkap setelah penyidik Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan tes urine. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Tetrahidrokanabinol (THC/ganja) dan Benzodiazepine.

 

Temuan ini membuat para pelaku kini menghadapi bidikan pasal berlapis terkait pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Kepolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa dan menghindari tindakan provokatif, serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.

 

Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan publik dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Satreskrim Polres Situbondo Amankan Lima Motor Hasil Curian dalam KRYD

admin

31 Okt 2026

    SITUBONDO –(teropongnasionalnews) Satreskrim Polres Situbondo kembali mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus dari tersangka yang sebelumnya ditahan di Polres Situbondo.   Lima kendaraan tersebut terdiri atas sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street. Dari hasil …

*Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Pimpin Penggerebekan Kampung Boncos, Tiga Orang Diamankan*

admin

31 Okt 2026

    Jakarta Barat –(teropongnasionalnews) Komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat kembali ditunjukkan jajaran Polres Metro Jakarta Barat.   Kali ini, ratusan personel jajaran Polres Metro Jakarta Barat diterjunkan untuk menggerebek kawasan Kampung Boncos, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026) sore.   Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, …

Polres Simalungun Bantah Isu Pembiaran Judi Togel di Saribu Dolok, Tim Jatanras Sudah Cek TKP dan Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

admin

30 Okt 2026

    SIMALUNGUN –(teropongnasionalnews) Polres Simalungun membantah pemberitaan yang menyebut adanya pembiaran aktivitas perjudian togel di Kampung Toba dan Kampung Pelita, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimahuta. Polres menegaskan bahwa aduan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana dilaporkan.   Penjelasan ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP …

Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban*

admin

30 Okt 2026

      GRESIK –(teropongnasionalnews) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.   Sepanjang periode September hingga Oktober 2026, Polres Gresik Polda Jatim sukses mengungkap tujuh kasus curanmor, dan mengamankan 11 orang tersangka, serta belasan barang bukti kendaraan.   Tak sekadar menangkap pelaku, Polisi juga langsung …

*Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja*

admin

30 Okt 2026

    SURABAYA –(teropongnasionalnews) Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskala besar di Kabupaten Sidoarjo.   Dalam operasi tersebut, Polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka atas kasus manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs perjudian online jaringan internasional.   Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid …

Besi Gudang Raib, Jejak Penjualan Terlacak! Polsek Menggala Bergerak Amankan Terduga Pelaku

admin

30 Okt 2026

      Tulang Bawang – (teropongnasionalnews)   Gerak cepat jajaran Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AI (34) diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian enam batang besi ulir milik gudang CV Karya Tani Menggala, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 juta.   Pengungkapan kasus tersebut …

x
x