*Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja*

admin 30 Okt 2026 6

 

 

SURABAYA –(teropongnasionalnews)

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskala besar di Kabupaten Sidoarjo.

 

Dalam operasi tersebut, Polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka atas kasus manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs perjudian online jaringan internasional.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Wakil Direktur (Wadir) Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10).

 

Kombes Pol Abast, menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Abast.

 

Sementara itu, Wadir Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menjelaskan bahwa tersangka DS menjalankan dua modus kejahatan sekaligus sejak tahun 2023.

 

Modus pertama adalah memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram yang telah diaktifkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain secara ilegal.

 

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar AKBP Daniel.

 

Untuk satu akun WhatsApp, tersangka mematok harga Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dijual seharga Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari bisnis penjualan akun bodong ini, DS meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.

 

Tidak berhenti di situ, sejak November 2025, tersangka DS melebarkan sayap bisnisnya ke ranah perjudian online. Ia membuat perangkat lunak berbasis website (sengmanda.com) secara mandiri untuk menyediakan jasa penyebaran iklan judi massal atau blasting.

 

Pelanggan cukup mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor WhatsApp sasaran.Sistem milik DS kemudian otomatis membombardir nomor-nomor tersebut dengan iklan judi.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS bekerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja dengan total nilai transaksi mencapai Rp1 miliar.

 

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit komputer rakitan, 13 unit ponsel, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator (XL, Axis, dan By.U), serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.

 

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar, serta UU Perlindungan Data Pribadi dan KUHP terkait perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

 

Guna mengantisipasi perluasan dampak, Ditressiber Polda Jatim kini telah membuka layanan hotline pengaduan di nomor 08811043007 serta membentuk tim khusus untuk menelusuri aset (asset tracing) milik tersangka dan jaringan yang terlibat. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polres Simalungun Bantah Isu Pembiaran Judi Togel di Saribu Dolok, Tim Jatanras Sudah Cek TKP dan Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

admin

30 Okt 2026

    SIMALUNGUN –(teropongnasionalnews) Polres Simalungun membantah pemberitaan yang menyebut adanya pembiaran aktivitas perjudian togel di Kampung Toba dan Kampung Pelita, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimahuta. Polres menegaskan bahwa aduan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana dilaporkan.   Penjelasan ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP …

Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban*

admin

30 Okt 2026

      GRESIK –(teropongnasionalnews) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.   Sepanjang periode September hingga Oktober 2026, Polres Gresik Polda Jatim sukses mengungkap tujuh kasus curanmor, dan mengamankan 11 orang tersangka, serta belasan barang bukti kendaraan.   Tak sekadar menangkap pelaku, Polisi juga langsung …

Besi Gudang Raib, Jejak Penjualan Terlacak! Polsek Menggala Bergerak Amankan Terduga Pelaku

admin

30 Okt 2026

      Tulang Bawang – (teropongnasionalnews)   Gerak cepat jajaran Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AI (34) diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian enam batang besi ulir milik gudang CV Karya Tani Menggala, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 juta.   Pengungkapan kasus tersebut …

Hp Hilang Dari Dashboard Mobil, Tim URC Bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Terduga Pelaku Pencurian Hp

admin

30 Okt 2026

      Tulang Bawang – (teropongnasionalnews)   Gerak cepat Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial AD berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit handphone Samsung Galaxy A04 milik warga di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.   …

*Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan*

admin

30 Okt 2026

      MALANG KOTA –(teropongnasionalnews) Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pascaaksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).   Sebanyak 12 pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa empat botol bom molotov dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.   Kapolresta Malang …

Belum Ada Langkah Konkret, Forum Jurnalis & Pengacara Desak Pihak Berwenang Pro

admin

29 Okt 2026

    MAKASSAR, 28 OKTOBER 2026 — (teropongnasionalnews) Sorotan tajam kini tertuju kepada figur publik sekaligus pemilik bisnis, Fenny Frans. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret atas desakan yang disampaikan Forum Jurnalis dan Pengacara terkait pernyataan dan konten yang diunggah Fenny Frans di media sosial.   Pemerhati Hukum, Farid Mamma, S.H., M.H., …

x
x