Polda Kalbar Tangkap 4 Penyusup Aksi Massa, Bawa Bom Molotov dan Sajam

admin 18 Sep 2025 61

 

 

 

Pontianak, 17 September 2025 — (teropongnasionalnews)

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang yang diduga menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi massa di Pontianak. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara satu lainnya berusia dewasa.

 

Mereka diamankan karena kedapatan membawa bom molotov, pertalite, dan senjata tajam saat aksi yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025 di kawasan Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar.

 

Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, serta Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H., M.M., dengan dihadiri awak media lokal dan nasional, Rabu (17/9/2025).

 

“Selama pengamanan aksi massa, tim kami mengidentifikasi adanya kelompok di luar barisan resmi yang tidak mengenakan jaket almamater. Mereka mencoba menyusup dan berbaur dengan peserta aksi. Beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” ungkap Kombes Raswin.

 

Ia menegaskan, Polda Kalbar tidak akan mentolerir aksi anarkis dan upaya provokasi dalam demonstrasi.

 

1.Kasus Pertama

Berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Dari tangannya, polisi menyita empat bom molotov dan satu bungkus pertalite.

AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak.

 

2.Kasus Kedua

LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 1 September 2025 menjadi dasar penangkapan dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) di depan Kantor BPK Kalbar.

Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.

 

3.Kasus Ketiga

Dalam LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang pria dewasa berinisial RS (19 tahun) ditangkap di depan Mapolda Kalbar dengan barang bukti sebilah badik yang diselipkan di pinggang.

RS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis.

 

“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib didukung, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Polisi akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tapi kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

 

Bayu juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terseret ke dalam tindak pidana.

 

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan*

admin

21 Okt 2026

    GRESIK –(teropongnasionalnews) Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.   Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan …

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Laksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPKD Kabupaten Bireuen, Perkuat Sinergi Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah

admin

21 Okt 2026

  Bireuen, Teropongnasionalnews  Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Ibu Anny Setiawati, A. Ptnh., M.M., beserta jajaran, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah …

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin

20 Okt 2026

​   PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.   Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan …

*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

*Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah*

admin

20 Okt 2026

        Jakarta Barat,(teropongnasionalnews) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.   Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan …

Satpol PP dan WH Bireuen Tertibkan PKL, Tegaskan Penegakan Aturan demi Ketertiban dan Keindahan Kota

admin

19 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Demi menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan wajah ibu kota Kabupaten Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen menggelar penertiban terpadu terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (19/10/2026).   Penertiban ini dilakukan menyusul keberadaan sejumlah pedagang yang menggunakan lokasi berjualan yang …

x
x