Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana ZULFIKAR

admin 07 Mei 2024 83

 

Jakarta, (teropongnasionalnews)

Bertempat di Pasar Sungai Manau, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 08.01 WIB,” Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : ZULFIKAR
Tempat lahir : Simpang Parit
Usia/tanggal lahir : 44 Tahun/15 Agustus 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Desa Pasar Sungai Manau, Kec. Sungai Manau, Kabupaten Merangin

Adapun Zulfikar merupakan TERPIDANA pada Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan berita Acar Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensic Cabang Palembang Nomor: 2435/ BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti terhadap serbuk atau potongan emas dilakukan penimbangan telah didapatkan berat sebesar 1.153,17gr disimpulkan terhadap kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Adapun Riwayat Penahanan terhadap Terpidana Zulfikar yakni:
Ditahan Penyidik polri sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 November 20016;

Ditahan Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2016 sampai dengan tanggal 04 Desember 2016;
⁠Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016;

Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;
⁠Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 16 Februari 2017 yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ZULPIKAR bin ADNAN menjatuhkan putusan bebas dan segera mrngeluarkan terdakwa dari tahanan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Februari 2017.

Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Srl, tanggal 16 Februari 2017;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan kepada DPO dan terpantau keberadaannya sekitar pukul 08.01 WIB di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Zulfikar.

Saat diamankan, Tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin.

Selanjutnya, Terpidana Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Jono Aktivis 98/Jn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Progres Jalan Desa Baru 450 Meter di Dusun Paninggin Capai 80 Persen, Babinsa ;Hampir Rampung

Admin

01 Nov 2026

Www.teropongnasionalnews.comPAMEKASAN – Progres pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 450 meter dengan lebar 3 meter di Dusun Paninggin, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, terus melesat. Hingga Sabtu (31/10/2026), pengerjaan Jalan telah mencapai 80 persen dan hampir rampung.   Babinsa Desa Jarin, Serda Syarif, mengatakan capaian 80 persen ini berkat kerja gotong royong tanpa henti antara Satgas …

Koramil Tiris Ambil Bagian Dalam Jalan Sehat Peringatan Hari Santri Nasional 2026

Admin

01 Nov 2026

Www.teropongnasionalnews.comProbolinggo, Anggota Koramil 0820-24/Tiris Serka Erianto Zebua menghadiri dan ikut melepas kegiatan jalan sehat dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2026 yang difasilitasi oleh pemerintah desa (Pemdes) Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Minggu (1/11).   Serka Erianto Zebua menyampaikan, jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional menjadi bukti bahwa semangat santri dapat …

*Gerak Cepat Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo*

admin

31 Okt 2026

  LUMAJANG, (teropongnasionalnews) Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lumajang Polda Jatim bersama jajaran Polsek Pronojiwo menerjunkan personel ke lokasi bencana tanah longsor di Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Sabtu (31/10/2026).   Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan musibah dan pembersihan material tanah yang menimpa rumah-rumah warga.   Aksi tanggap bencana yang dipimpin langsung oleh …

*Polres Bojonegoro Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja*

admin

31 Okt 2026

  BOJONEGORO –(teropongnasionalnews) Sebagai langkah nyata membentengi pelajar dari ancaman kenakalan remaja, Polres Bojonegoro Polda Jatim meluncurkan program Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah melalui apel besar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (29/10/2026) yang lalu.   Langkah preventif ini dirancang khusus untuk memproteksi generasi muda dari berbagai gangguan kamtibmas yang mengintai masa depan mereka.   …

*Polres Bondowoso Perkuat Misi Program POLIRAN, 30 Tenaga Kerja Terserap di Mona Bordir*

admin

31 Okt 2026

  BONDOWOSO –(teropongnasionalnews) Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, Polres Bondowoso Polda Jatim memperkuat misi Program Quick Wins Kapolri melalui aksi Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN).   Langkah strategis tersebut ditunjukkan langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., saat mengunjungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah …

*Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat*

admin

31 Okt 2026

    Semarang -(teropongnasionalnews) Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian penting dalam memperkuat sistem keamanan nasional.   Satpam dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, baik di dunia usaha maupun di tengah masyarakat.   Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam …

x
x