*Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi*

admin 31 Okt 2026 12

 

 

PASURUAN –(teropongnasionalnews)

Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil membongkar sindikat dugaan pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam pengungkapan kasus mafia pangan ini, petugas menetapkan Empat orang sebagai tersangka beserta barang bukti berupa 20 ton beras subsidi pemerintah.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono menjelaskan, bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat.

 

“Petugas kemudian bergerak cepat menyelidiki lokasi pembongkaran di rumah tersangka I.H. di Lingkungan Bakalan, Kecamatan Beji, pada Kamis (29/10/2026) malam,” ujar Irawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026),

 

Empat tersangka yang diringkus memiliki peran dan asal yang berbeda , yakni I.H. (Pasuruan), F. dan S.Y. (Nganjuk), serta M. (Karanganyar, Jawa Tengah).

 

Modus operandi komplotan ini adalah membeli beras SPHP dari Malang seharga Rp1.750 per kilogram. Karung beras subsidi dari Bulog tersebut kemudian dibuka, lalu isinya dipindahkan ke karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram dengan bantuan sejumlah pekerja sewaan.

 

Setelah dikemas ulang agar terlihat seperti beras nonsubsidi, beras tersebut dijual kembali kepada tersangka M. dengan harga tinggi mencapai Rp12.200 per kilogram.

 

Dari tempat kejadian perkara, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya dua unit armada berupa truk dan pikap, 1.900 sak beras SPHP, ratusan karung hijau polos kemasan baru, ratusan bekas kantong SPHP ukuran 5 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung.

 

AKBP Irawan menegaskan, penindakan hukum secara profesional dan transparan ini dilakukan demi memastikan program ketahanan pangan nasional berjalan tepat sasaran.

 

“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi untuk mengusut keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolres Pasuruan.

 

Sementara itu Deputi 1 Bapenas RI, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K. M. M yang turut hadir menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi tingginya atas ungkap kasus yang di lakukan jajaran Polres Pasuruan Polda Jatim. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Simpan 36 Paket Sabu dalam Kotak Hello Kitty, Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Metro Taman Sari*

admin

01 Nov 2026

      Jakarta Barat –(teropongnasionalnews) Berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan peredaran narkotika.   Kali ini, sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty justru menjadi tempat penyimpanan puluhan paket narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.   Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang …

*Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label*

admin

31 Okt 2026

  MEDAN –(teropongnasionalnews) Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.   Pengungkapan tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).   …

Satreskrim Polres Situbondo Amankan Lima Motor Hasil Curian dalam KRYD

admin

31 Okt 2026

    SITUBONDO –(teropongnasionalnews) Satreskrim Polres Situbondo kembali mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus dari tersangka yang sebelumnya ditahan di Polres Situbondo.   Lima kendaraan tersebut terdiri atas sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street. Dari hasil …

*Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Pimpin Penggerebekan Kampung Boncos, Tiga Orang Diamankan*

admin

31 Okt 2026

    Jakarta Barat –(teropongnasionalnews) Komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat kembali ditunjukkan jajaran Polres Metro Jakarta Barat.   Kali ini, ratusan personel jajaran Polres Metro Jakarta Barat diterjunkan untuk menggerebek kawasan Kampung Boncos, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026) sore.   Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, …

Polres Simalungun Bantah Isu Pembiaran Judi Togel di Saribu Dolok, Tim Jatanras Sudah Cek TKP dan Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

admin

30 Okt 2026

    SIMALUNGUN –(teropongnasionalnews) Polres Simalungun membantah pemberitaan yang menyebut adanya pembiaran aktivitas perjudian togel di Kampung Toba dan Kampung Pelita, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimahuta. Polres menegaskan bahwa aduan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana dilaporkan.   Penjelasan ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP …

Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban*

admin

30 Okt 2026

      GRESIK –(teropongnasionalnews) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.   Sepanjang periode September hingga Oktober 2026, Polres Gresik Polda Jatim sukses mengungkap tujuh kasus curanmor, dan mengamankan 11 orang tersangka, serta belasan barang bukti kendaraan.   Tak sekadar menangkap pelaku, Polisi juga langsung …

x
x