Skandal Dugaan Penipuan Mobil Rental Melibatkan Oknum Polda Jatim

admin 14 Mei 2025 93

 

Surabaya – (teropongnasionalnews)

Reputasi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tercoreng oleh oknum anggotanya. Ialah Brigadir Dua (Bripda) berinsial AS, yang mencoreng nama Korps Bhayangkara dengan sebutan Semeru tersebut.

 

Bripda AS diduga menjadi dalang penipuan gadai mobil rental dengan kerugian korbannya mencapai ratusan juta rupiah. Korban dari Bripda AS tidak hanya satu orang, ada beberapa orang jadi korbannya.

 

Salah satu korban berinisial By. Kepada media ini, By menjelaskan awal mula Bripda AS menawarkan gadai mobil kepadanya. By berkata, kejadiannya pada 28 April 2025. Ketika itu, By dihubungi oleh Bripda AS bahwa orang tuanya sedang sakit dan butuh banyak biaya untuk perawatan.

 

Bripda AS mengirim foto orang tuanya yang sedang sakit melalui aplikasi percakapan Whatsapp kepada By. Hal itu dilakukan agar By makin percaya.

 

Beralasan butuh biaya banyak untuk berobat orang tuanya, Bripda AS ingin menggadaikan mobil kapada By. By tidak langsung menerima penawaran Bripda AS tersebut. Dia ingin bukti bahwa mobil yang akan digadaikan tersebut tidak bermasalah di kemudian hari terutama masalah dengan lembaga pembiayaan jika mobil tersebut statusnya masih kredit.

 

Kepada By, Bripda AS berkata jika mobil jenis Toyota Avanza nomor Polisi L 1401 AAZ warna silver, yang mau digadaikan aman. Sebagai bukti, Bripda AS mengirim screenshoot arsip di email. Isinya notifikasi pembayaran angsuran yang dibayar melalui BRI pada 2 bulan terakhir, yakni angsuran pada Maret dan April 2025. Bukti lain agar By percaya ialah kunci dobel mobil yang mau digadaikan.

 

Mendapat bukti- bukti itu, By percaya dan terjadilah kesepakatan. Salah satu poin kesepakatan itu, bahwa mobil Avanza yang digadaikan tersebut akan ditebus pada Senin, 5 Mei 2025. Nilai yang digadaikan sebesar Rp 40 juta.

 

By menyerahkan uang Rp 40 juta ke Bripda AS, dan unit Toyota Avanza dibawa oleh By. Setelah gadaikan mobil Toyota Avanza, Bripda AS kembali menawarkan mobil lain untuk digadaikan ke By. Ada 2 mobil, yaitu Avanza dan Innova Reborn.

 

Bripda AS ingin menggadaikan mobil Innova Reborn sebesar Rp 100 juta, sedangkan Avanza Rp 40 juta. By tidak punya uang lagi karena sudah menerima gadai mobil Avanza dari Bripda AS. Sebagai seorang teman yang ingin membantu Bripda AS, By menawarkan 2 unit mobil tersebut ke temannya. Gayung pun bersambut.

 

Sn, teman By, bersedia menerima mobil Innova Reborn dan Toyota Avanza yang akan digadaikan oleh Bripda AS. Lalu, By mempertemukan Sn dengan Bripda AS. Kesepakatan pun terjadi. Uang Rp 100 juta diserahkan ke Bripda AS sebagai titipan uang gadai mobil Innova Reborn. Bripda AS juga menerima uang Rp 40 juta untuk titipan gadai Avanza. Dua unit mobil tersebut kemudian dibawa oleh Sn dan By.

 

Awalnya By dan Sn tidak menaruh curiga terhadap mobil-mobil yang digadaikan oleh Bripda AS. Salah satu alasannya, Bripda AS merupakan anggota Polri yang dikenalnya bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Dengan jabatan itu, By tidak berpikiran jika Bripda AS akan menipunya.

 

Nyatanya, By salah perkiraan. Bripda AS ternyata menipunya. Hal itu diketahuinya setelah beberapa hari membawa mobil gadai dari Bripda AS, By dihubungi oleh seorang pria yang mengaku sebagai pengusaha rental mobil. Di balik telpon itu, pria yang mengaku bernama Dewa mengatakan jika mobil yang dibawa oleh By dan Sn merupakan mobil rental milik Dewa, yang dirental oleh Bripda AS.

 

By pun diminta untuk mengembalikannya. Namun By tidak begitu saja percaya. Lalu By mengajak Dewa untuk melakukan pertemuan. Dari pertemuan itu, Dewa didampingi oleh Kuasa Hukumnya menjelaskan perihal mobil yang dirental oleh Bripda AS sampai digadaikan ke By. Dewa juga menunjukkan bukti lapor ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan dan penggelapan tertanggal 7 Mei 2025, dengan Terlapor ialah Bripda AS.

 

Mendapat penjelasan disertai bukti kepemilikan mobil Avanza itu, By menyerahkan Toyota Avanza ke Dewa. Kemudian pada Kamis, 9 Mei 2025, mobil Innova Reborn yang dibawa Sn juga dikembalikan ke Dewa. Namun itu tidak gratis. Ibu dari Bripda AS mengganti uang Rp 100 juta, untuk menebus Innova Reborn yang digadaikan oleh Bripda AS ke Sn.

 

Menurut By, Bripda AS tidak cuma menggadaikan 3 unit mobil yang dirental dari Dewa, tapi ada 1 unit mobil lagi jenis Calya. Mobil tersebut digadaikan oleh Bripda AS ke pria inisial Sy dari Kabupaten Sampang, Madura.

 

“Mobil Calya itu sudah kembali ke Pak Dewa. Digadaikan ke Sy sebesar Rp 20 juta. Sudah ditebus,” kata By.

 

Dari 4 unit mobil rental milik Dewa yang digadaikan oleh Bripda AS, hanya tersisa 1 unit jenis Avanza yang belum ditebus. Mobil tersebut masih dalam penguasaan penerima gadai dari Bripda AS.

 

“Yang belum balik ke Pak Dewa yaitu Avanza. Lainnya sudah ditebus,” kata By.

 

By berharap dari kejadian ini, pihak Polda Jawa Timur memberikan sanksi kepada Bripda AS agar tidak terjadi lagi korban lainnya. Sepengetahuan By, Bripda AS sudah dimutasi ke bagian Yanma (Pelayanan Markas) di Polda Jawa Timur.

 

“Infonya, dari Ditreskrimum kemudian dipindah ke Biddokkes Polda Jatim. Sekarang di yanma,” kata By.

 

Pada saat hampir bersamaan, Dewa selaku pengusaha rental mobil mengaku jika awalnya dia tidak beranggapan negatif saat Bripda AS rental mobilnya. Bripda AS rental mobil dari Dewa berdasarkan rekomendasi dari teman 1 letingnya, yakni Alvan.

 

“Saat rental mobil, tidak ada jaminan apapun dari AS. Karena saya percaya, AS ini orang Krimum (Ditreskrimum),” ujar Dewa. (Redho)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka*

admin

22 Okt 2026

SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).   Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.   Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim …

*Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan*

admin

21 Okt 2026

    GRESIK –(teropongnasionalnews) Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.   Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan …

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin

20 Okt 2026

​   PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.   Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan …

*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

*Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah*

admin

20 Okt 2026

        Jakarta Barat,(teropongnasionalnews) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.   Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan …

*Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional, Pastikan Keadilan bagi Korban*

admin

19 Okt 2026

    SURABAYA –(teropongnasionalnews) Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya tetap berjalan tegak lurus sesuai ketentuan hukum.   Mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penanganannya mengacu pada …

x
x