Polres Situbondo Terapkan Pendekatan Restorative Justice Tangani Dugaan Kasus Pengrusakan dan Pengancaman di Kecamatan Mlandingan

admin 13 Mei 2025 122

 

 

SITUBONDO – (teropongnasionalnews)

Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim) menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dugaan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Dusun Semek, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.

 

Langkah ini diambil setelah adanya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor yang difasilitasi oleh Kapolsek Mlandingan AKP Subaidi, Penyidik Unitreskrim Polsek Mlandingan, Kades dan Sekdes Selomukti Ustad Ahmad Efendi selaku Kepala pengasuh Ponpes Arkanul Islam. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai di luar proses hukum pidana.

 

Kapolsek Mlandingan AKP Subaidi, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada Hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 20.29 WIB di lokasi pintu gerbang Ponpes Arkanul Islam terjadi permasalahan tentang sehubungan laporan pengaduan masyarakat tentang ancaman pembongkaran gerbang dan kegaduhan atau keributan di malam hari termasuk penyerangan terhadap lembaga Pondok Pesantren Arkanul Islam Dusun Semek, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.

 

Pelapor adalah salah satu staf pengajar pendidikan Agama Islam di Ponpes Arkanul Islam dan terlapor MC (22), H (41) dan Y (40) merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di dalam area ponpes. Petugas Polsek Mlandingan sebenarnya sudah turun ke lokasi ketika masalah terjadi untuk berupaya menyelesaikan masalah, namun demikian belum bisa selesai dan kemudian harus terbit laporan pengaduan di Polsek. Terkait munculnya masalah tersebut kemudian perangkat Desa Selomukti meminta bantuan pihak Polsek Mlandingan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara kedua belah pihak dengan cara mediasi pada Hari Senin 12 Mei 2025 pukul 01.00 WIB di Mapolsek Mlandingan yang akhirnya dicapai kesepakatan.

 

Penyelesaian secara Restorative Justice dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

 

“Dalam menyikapi perkara yang bernuansa sosial seperti di wilayah hukum Polsek Mlandingan ini, Satreskrim melakukan asistensi dalam penanganan perkara. Asistensi dilakukan melalui proses penilaian perkara dan langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai SOP. Langkah penegakan hukum pidana adalah _optimum remidium_ (langkah terakhir) bila upaya-upaya lain sudah tidak berhasil. Sehingga bila upaya penyelesaian lain masih bisa dilaksanakan itu harus kita utamakan. Oleh karenanya ketika upaya klarifikasi dan mediasi sudah menemui titik temu dan kesepakatan, kami menilai perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Selasa (13/5/2025).

 

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mendukung penuh penerapan Restorative Justice sebagai upaya menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkepanjangan ditengah tengah masyarakat.

 

“Langkah ini tidak serta-merta bisa diterapkan pada semua kasus, namun untuk perkara tertentu yang memenuhi unsur dan telah ada kesepakatan damai, kita dorong penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar AKBP Rezi Dharmawan.

 

Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengedepankan musyawarah, saling menghormati, dan menjadikan hukum sebagai sarana menyelesaikan masalah dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Subbag Humas Polres Situbondo

(Edi M)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh*

admin

24 Okt 2026

    PIDIE – (teropongnasionalnews) Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap pembuatan sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita hampir 1,2 ton bruto narkotika, menjadikannya pengungkapan laboratorium gelap dengan barang bukti terbesar di Indonesia.   Penindakan dilakukan secara …

*Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat –(teropongnasionalnews) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.   Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.   …

*Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat, (teropongnasionalnews) Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.   Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro …

*Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal*

admin

23 Okt 2026

    SURABAYA –(teropongnasionalnews) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sukses mengamankan jaringan kriminalitas jalanan dalam skala besar. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 (10–21 Oktober 2026), jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka.   Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda …

Kurang dari 24 jam! Polres jember tangkap dua terduga perampok Toko Emas Murni

admin

23 Okt 2026

Jember, (teropongnasionalnews) Polres Jember berhasil mengamankan dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Kedua terduga pelaku ditangkap di Banyuwangi pada Kamis malam (22/10/2026), setelah aksi perampokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.   Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja …

Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka, Belawan

admin

23 Okt 2026

MEDAN – (teropongnasionalnews) Petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari kapal tersebut, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.   Dalam pengungkapan ini, delapan orang yang diduga …

x
x