*Tambang Ilegal Sayan Sandai: Bos PETI Teridentifikasi, Aparat Bungkam?*

admin 19 Jun 2025 92

 

 

Ketapang, Kalimantan Barat —(teropongnasionalnews)

18 Juni 2025

Puluhan unit mesin tambang emas ilegal (PETI) kembali menghancurkan kawasan hutan primer yang subur di wilayah pedalaman Sayan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Temuan investigasi media pada 16 Juni 2025 menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini berlangsung massif, brutal, dan terang-terangan.

 

Tim investigasi menempuh perjalanan darat selama 4 hingga 5 jam melewati jalan rusak parah sebelum tiba di lokasi. Hasil pantauan mencatat puluhan hingga mendekati ratusan unit mesin tambang (dompeng) beroperasi aktif di tengah kawasan hutan, membongkar lapisan tanah dan merusak vegetasi hutan tropis yang masih alami.

 

Seorang narasumber warga setempat berinisial TI mengungkap kepada tim media bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut dikendalikan oleh sejumlah tokoh lokal yang disebut sebagai “cukong tambang”, antara lain: NO, BR, UK, AI, dan Mas NK. Seorang pekerja tambang berinisial D membenarkan hal ini, menyebut nama-nama tersebut sebagai pengelola, koordinator, sekaligus pemodal utama operasi tambang ilegal di wilayah itu.

 

Temuan lapangan juga memperlihatkan indikasi kuat penggunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang ilegal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan bukan aktivitas ilegal atau industri pertambangan tanpa izin.

 

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari tambang ilegal kerap disamarkan melalui pembelian aset atau transfer keuangan yang sulit dilacak.

 

Dikutif dari Pandangan Pakar Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana, Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan:

 

Apa yang terjadi di Sandai merupakan bentuk pelanggaran berlapis: pelanggaran atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat cukong, pelaksana lapangan, maupun pembiaran oleh oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.”

 

Landasan Hukum yang Dilanggar:

 

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

 

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

 

Pasal 98 dan 99: Setiap perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

 

3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:

 

Pasal 3-5: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dikenai pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:

 

Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

Hingga berita ini disusun (18 Juni 2025), konfirmasi kepada aparat penegak hukum di Polsek Sandai belum dapat dilakukan. Kanit Reskrim diketahui telah pindah tugas, sementara Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru belum berhasil dihubungi.

 

Media nasional menyerukan agar Polda Kalbar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan penyidikan, penindakan hukum, dan penyitaan alat serta aset cukong-cukong tambang ilegal tersebut.

 

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak manapun yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Sumber: TI, warga Kecamatan Sandai

D, mantan pekerja tambang, Investigasi lapangan tim media (16 Juni 2025) Kutipan pakar: Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum (UI)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh*

admin

24 Okt 2026

    PIDIE – (teropongnasionalnews) Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap pembuatan sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita hampir 1,2 ton bruto narkotika, menjadikannya pengungkapan laboratorium gelap dengan barang bukti terbesar di Indonesia.   Penindakan dilakukan secara …

*Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat –(teropongnasionalnews) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.   Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.   …

*Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat, (teropongnasionalnews) Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.   Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro …

*Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal*

admin

23 Okt 2026

    SURABAYA –(teropongnasionalnews) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sukses mengamankan jaringan kriminalitas jalanan dalam skala besar. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 (10–21 Oktober 2026), jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka.   Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda …

Kurang dari 24 jam! Polres jember tangkap dua terduga perampok Toko Emas Murni

admin

23 Okt 2026

Jember, (teropongnasionalnews) Polres Jember berhasil mengamankan dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Kedua terduga pelaku ditangkap di Banyuwangi pada Kamis malam (22/10/2026), setelah aksi perampokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.   Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja …

Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka, Belawan

admin

23 Okt 2026

MEDAN – (teropongnasionalnews) Petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari kapal tersebut, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.   Dalam pengungkapan ini, delapan orang yang diduga …

x
x