PTSL di Gowa Tak Jelas, Biaya Pendaftaran Beragam Sampai Rp 7,5 Juta Bikin Warga Khawatir

admin 19 Des 2025 51

 

 

Sungguminasa, Kamis (18/12/2025) –

(teropongnasionalnews)

 

Masalah serius melanda Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lingkungan Mappala’, Kelurahan Pangka Binanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Program yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum tanah bagi warga justru dinilai tidak menunjukkan kejelasan apapun, bahkan menimbulkan kekhawatiran akibat variasi biaya pendaftaran yang sangat besar dan banyaknya warga yang belum mendapatkan sertifikat.

 

Tokoh masyarakat Lingkungan Mappala’, Sahabuddin Daeng Nai’, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di wilayahnya jauh dari harapan. Program yang seharusnya memudahkan warga mendapatkan sertifikat Prona dengan prosedur jelas dan biaya terstandarisasi malah menimbulkan berbagai pertanyaan akibat ketidakpastian mekanisme dan besaran biaya.

 

“Kita sangat mengharapkan bantuan pemerintah melalui PTSL agar tanah kita punya kepastian hukum. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan sama sekali terkait alur proses, jadwal pemberian sertifikat, dan terutama biaya yang harus kita keluarkan,” ujarnya dengan nada khawatir dalam pertemuan dengan warga terdampak hari ini.

 

Poin yang paling menjadi sorotan adalah variasi biaya pendaftaran yang dikenakan oleh Kepala Lingkungan Ramli Daeng Lallo. Menurut laporan warga, biaya yang harus dikeluarkan tidak memiliki standar jelas, bervariasi mulai dari Rp 350.000 sampai Rp 7.500.000 per pendaftar. Bahkan warga kategori miskin ekstrem juga dikenakan biaya sebesar Rp 3.350.000, yang dinilai tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi sebagian besar warga yang bekerja sebagai petani dan pekerja harian.

 

Dalam konteks hukum, pelaksanaan PTSL diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah, yang mengatur prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas serta larangan membebani masyarakat dengan biaya tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2021 juga tegas menyatakan bahwa biaya PTSL hanya berupa biaya administrasi yang ditetapkan pemerintah, tanpa tambahan biaya yang tidak jelas.

 

Jika terbukti adanya pemungutan biaya tidak sesuai atau penyalahgunaan wewenang, hal ini dapat menjadi dasar pemidanaan sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diancam dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, juga dapat merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang Penipuan jika terbukti adanya pemalsuan informasi atau janji yang tidak ditepati.Tutupnya. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
IDI Bersama Mahasiswa Fakultas Kedokteran Umuslim Bireuen Bagikan Masker, Lindungi Masyarakat dari Ancaman Asap Kebakaran Hutan

admin

17 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Di tengah ancaman pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Indonesia, kepedulian terhadap kesehatan masyarakat menjadi pesan kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.   Sebagai bentuk nyata kepedulian tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim), Peusangan, Kabupaten Bireuen, melaksanakan kegiatan pembagian …

Skandal BOSP di PKBM Tanggamus: Pengelola Menjerit, Oknum Forum dan Dinas Diduga Kuat Menikmati Hasil Upeti

admin

17 Okt 2026

    TANGGAMUS –(teropongnasionalnews) Tabir gelap pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, dan Bantuan Sosial Pendidikan di Kabupaten Tanggamus kian terbuka.   Dugaan praktik pemotongan dana yang terstruktur, masif, dan melibatkan jejaring kekuasaan mulai terurai dari pengakuan langsung para pengelola PKBM di lapangan.   Hasil investigasi di sejumlah kecamatan …

Dramatis! Menang Adu Penalti 5-4 atas Kota Juang, Kecamatan Jangka Melaju ke Final Piala Bupati Bireuen 2026

admin

15 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Perjuangan, semangat pantang menyerah, dan doa masyarakat mengantarkan Tim Kecamatan Jangka melangkah ke partai final Kejuaraan Sepak Bola Antarkecamatan Piala Bupati Bireuen 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen.   Kepastian tersebut diraih setelah Kecamatan Jangka menaklukkan Kecamatan Kota Juang melalui drama adu penalti dengan skor 5-4, setelah …

IDI Cabang Bireuen Lantik Pengurus Periode 2026–2029

admin

11 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen resmi melantik pengurus periode 2026–2029 dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Fajar Bireuen, Sabtu (10/10/2026). Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., serta jajaran pengurus IDI Provinsi Aceh dan para tenaga medis. Prosesi pelantikan ditandai dengan penyematan selempang oleh Ketua IDI …

Toet Budee Trieng Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Peserta Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan

admin

11 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Puluhan grup dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam perlombaan tradisional Toet Budee Trieng untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan sepak bola Desa Paya Kareung, Sabtu (10/10/2026).   Sejak perlombaan dimulai, setiap grup peserta berupaya menampilkan dentuman suara meriam bambu yang …

Polres Bireuen Musnahkan Sabu dan Ganja, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

admin

06 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebagai bentuk komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.   Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP …

x
x