KEJARI BIREUEN TERIMA PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENCURIAN PERANGKAT TOWER TELKOMSEL DARI POLDA ACEH

admin 26 Jun 2025 69

 

Bireuen, Teropongnasionalnews

Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi menerima pelimpahan tanggung jawab empat orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Aceh dalam perkara tindak pidana pencurian perangkat milik Telkomsel, yang berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

 

Keempat tersangka masing-masing berinisial MRA, CA, F, dan A. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana ini bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Kota Langsa, saat tersangka MRA mengajak CA untuk mengambil perangkat tower Telkomsel yang berada di wilayah Kabupaten Bireuen.

 

Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua tersangka berangkat ke rumah F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Kemudian, pada Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA bergerak ke Kabupaten Bireuen untuk memantau beberapa tower Telkomsel. Saat tiba di Tower Telkomsel Desa Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang, tersangka MRA mendapati lokasi dalam keadaan sepi dan langsung mengeksekusi aksi pencurian dengan mengambil dua unit perangkat baseband. Sementara itu, CA berjaga dan memantau situasi di sekitar lokasi.

 

Kedua tersangka lalu kembali ke rumah F sambil membawa perangkat hasil curian. Keesokan harinya, Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, MRA menghubungi tersangka A untuk menjual barang hasil curian tersebut. Tersangka A kemudian menawarkan barang kepada seseorang bernama Rendi Saputra, yang menyanggupi pembelian seharga Rp3.000.000,-. A juga menginstruksikan agar barang dipaketkan dan dikirim kepada seseorang bernama Hamzah di Provinsi Jawa Barat.

 

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Bireuen meliputi:

 

• 1 (satu) unit Baseband 6630 merk Ericsson, dan

 

• 1 (satu) unit handphone Samsung J7 Prime.

 

Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan (9) tahun.

 

Setelah proses pelimpahan tahap II selesai, para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan aset strategis milik negara atau pihak swasta.( Hendra)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka*

admin

22 Okt 2026

SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).   Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.   Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim …

*Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan*

admin

21 Okt 2026

    GRESIK –(teropongnasionalnews) Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.   Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan …

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Laksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPKD Kabupaten Bireuen, Perkuat Sinergi Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah

admin

21 Okt 2026

  Bireuen, Teropongnasionalnews  Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Ibu Anny Setiawati, A. Ptnh., M.M., beserta jajaran, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah …

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin

20 Okt 2026

​   PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.   Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan …

*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

*Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah*

admin

20 Okt 2026

        Jakarta Barat,(teropongnasionalnews) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.   Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan …

x
x