Ishak Hamzah Cucu Soeltan Soemang Akhirnya Memenangkan Perkara Di Praparadilan Lawan Polrestabes Dan Kejaksaan Makassar

admin 29 Agu 2025 63

 

 

Makassar, (teropongnasionalnews)

 

Sulsek Lima tahun bukan waktu singkat, buat cucu Soeltan bin Soemang, Ishak Hamsah harus menanggung status sebagai tersangka sejak 2023

 

Perkara disebut telah bergulir kurang lebih lima tahun tanpa ada kepastian hukum, ia hidup dengan beban hukum yang tak kunjung menemukan keadilan. Setiap hari, stigma dan tekanan sosial menghantui, padahal ia merasa tak pernah melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan.

 

 

Pada Kamis (28/8/2025), penantian panjang itu akhirnya berbuah manis, Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Praperadilan dengan Perkara Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Unit Tahbang, tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

 

Dalam perkara ini, pihak Termohon adalah Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Putusan hakim menegaskan, segala proses penyidikan terhadap Ishak Hamsah dianggap tidak sah dan seluruh haknya harus dipulihkan.

 

 

Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, S.H, masih mengingat jelas bagaimana sejak awal kasus ini penuh dengan kejanggalan. Tuduhan penyerobotan Pasal 167 KUHP dan penggunaan surat palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP dijatuhkan tanpa dasar kuat.

 

 

“Bayangkan, prosesnya kurang lebih lima tahun, klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kepastian hukum. Hidupnya terkatung-katung, reputasinya jatuh, dan hak-haknya terampas. Hari ini pengadilan membuktikan bahwa kebenaran akhirnya menang,” ujar Wawan.

 

Majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan praperadilan, sebagai berikut:

 

 

1.Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP Tentang Penyerobotan dan Pasal 263 ayat 2 KUHP Tentang Penggunaan Surat Palsu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

3.Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan  Penahanan atas diri Pemohon;

 

4.Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan Kepada Pemohon;

 

5.Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

6.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Wawan Nur Rewa memberikan apresiasi penuh kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, jajaran pimpinan, dan para hakim yang dianggap telah memutus dengan obyektif dan berdasarkan fakta.

 

 

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh hakim PN Makassar. Putusan ini bukan hanya membebaskan klien kami, tapi juga memberi harapan kepada masyarakat bahwa keadilan masih ada,” tegasnya.

 

 

Bagi Ishak Hamsa, putusan ini adalah titik balik, lima tahun lamanya ia menjalani perkara ini dan sempat dilakukan penahanan badan selama 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar tanpa kepastian hukum. Kini, namanya dipulihkan dan martabatnya dikembalikan.

 

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kriminalisasi. Dan, seperti yang diungkapkan Wawan, “Keadilan akan melahirkan keadilan itu sendiri,” tutupnya (Red)

 

# Arifin sulsel #

#sorotanpublic.com#

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Laksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPKD Kabupaten Bireuen, Perkuat Sinergi Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah

admin

21 Okt 2026

  Bireuen, Teropongnasionalnews  Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Ibu Anny Setiawati, A. Ptnh., M.M., beserta jajaran, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah …

Satpol PP dan WH Bireuen Tertibkan PKL, Tegaskan Penegakan Aturan demi Ketertiban dan Keindahan Kota

admin

19 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Demi menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan wajah ibu kota Kabupaten Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen menggelar penertiban terpadu terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (19/10/2026).   Penertiban ini dilakukan menyusul keberadaan sejumlah pedagang yang menggunakan lokasi berjualan yang …

Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun 2026 Kodim 0826/Pamekasan, Pak Buyan dan Ibu Sumawiyah terpilih menjadi salah satu penerima manfaat pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

admin

18 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional.news.com – Disebuah sudut Dusun Barat, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ada penantian panjang yang akhirnya berujung haru. Adalah Pak Buyan (60) dan istrinya, Ibu Sumawiyah (54), pasangan suami istri yang selama 6 tahun memimpikan rumah yang layak untuk berteduh.Sabtu,19/10/2026.   Selama bertahun-tahun, keduanya hanya bisa menahan impian itu. Sebagai buruh tani, penghasilan yang …

Abu Lupie Desak Mualem Segera Reshuffle Pejabat SKPA

admin

18 Okt 2026

  BANDA ACEH , Teropongnasionalnews Abu Lupie mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) segera mengevaluasi dan merombak pejabat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta badan usaha milik daerah (BUMD) yang dinilai belum maksimal mendukung pelaksanaan program prioritas Pemerintah Aceh periode 2025-2030.   Desakan tersebut disampaikan guna mendorong percepatan realisasi visi dan misi Gubernur dan Wakil …

Kabut Asap Selimuti Bireuen, PMI Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga 

admin

17 Okt 2026

    BIREUEN ,Teropongnasionalnews Kabut asap yang menyelimuti langit Kabupaten Bireuen, Aceh, dalam beberapa hari terakhir mulai mengganggu jarak pandang dan memicu kekhawatiran terhadap kualitas udara. Di tengah kondisi tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen turun ke jalan membagikan ribuan masker kepada masyarakat untuk mengantisipasi dampak paparan asap.   Ketua PMI Bireuen, Edi Sapura, …

IDI Bersama Mahasiswa Fakultas Kedokteran Umuslim Bireuen Bagikan Masker, Lindungi Masyarakat dari Ancaman Asap Kebakaran Hutan

admin

17 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Di tengah ancaman pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Indonesia, kepedulian terhadap kesehatan masyarakat menjadi pesan kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.   Sebagai bentuk nyata kepedulian tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim), Peusangan, Kabupaten Bireuen, melaksanakan kegiatan pembagian …

x
x