*Geradin Lotim Desak Polres Usut Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg untuk Program MBG*

admin 22 Sep 2025 77

 

 

Lombok Timur, 21 September 2025. (teropongnasionalnews)

Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Lombok Timur menyuarakan sikap tegas terkait dugaan penyalahgunaan Gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang digunakan untuk kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Geradin menilai praktik tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan produk energi bersubsidi dari pemerintah yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Ketentuan ini telah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan sejumlah regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Program MBG, yang dalam pelaksanaannya mengolah makanan dalam skala besar untuk ribuan penerima manfaat, jelas tidak masuk dalam kategori penerima hak subsidi tersebut.

 

“Penggunaan LPG 3 kg dalam dapur MBG bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menyalahi tujuan mulia dari subsidi energi yang diberikan pemerintah. Subsidi ini seharusnya dirasakan oleh masyarakat kecil, bukan dipakai untuk program besar yang sesungguhnya mampu menggunakan energi non-subsidi,” tegas pernyataan Geradin Lotim.

 

Geradin menegaskan, ada sejumlah alasan mendasar mengapa penggunaan LPG 3 kg untuk dapur MBG tidak bisa dibenarkan.

 

1.Bertentangan

dengan Regulasi. Pemerintah secara tegas membatasi penggunaan LPG 3 kg hanya bagi rumah tangga dan usaha mikro. Dapur MBG yang mengolah makanan dalam skala massal tidak termasuk dalam kategori tersebut.

 

 

2.Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara

Ketika subsidi tidak tepat sasaran, negara menanggung kerugian besar. Hal ini sama saja dengan menyalahgunakan APBN yang seharusnya dimanfaatkan untuk menyejahterakan rakyat kecil.

 

 

3.Mengandung Unsur Pidana

Penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dihukum penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar. Bahkan, bila terbukti ada praktik penimbunan atau pengoplosan, hukuman bisa lebih berat dengan ancaman penjara 5 tahun serta denda Rp 2 miliar sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen.

 

Geradin juga menyampaikan kekhawatiran atas adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyalahgunaan LPG 3 kg untuk dapur MBG. Jika benar terbukti, hal ini akan menjadi citra buruk dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

 

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika benar ada oknum APH yang terlibat, Polres Lotim harus berani bertindak transparan dan adil. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Geradin dalam keterangannya.

 

Melihat kondisi ini, Geradin Lotim mendesak Polres Lombok Timur untuk segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan mendalam dan tindakan hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Subsidi LPG 3 kg adalah hak masyarakat kecil. Maka, kami mendesak Polres Lombok Timur agar segera turun tangan, menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” ungkap Geradin.

 

Geradin juga mengingatkan bahwa keberadaan subsidi energi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat miskin. Karenanya, penyalahgunaan yang mengorbankan hak rakyat tidak boleh dibiarkan begitu saja.

 

Dengan pernyataan ini, Geradin berharap penegakan hukum bisa berjalan transparan dan akuntabel, sehingga rakyat kecil tetap menjadi pihak yang paling diutamakan dalam setiap kebijakan. Karena pada akhirnya, keadilan hanya akan hadir bila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (Irfan)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Laksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPKD Kabupaten Bireuen, Perkuat Sinergi Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah

admin

21 Okt 2026

  Bireuen, Teropongnasionalnews  Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Ibu Anny Setiawati, A. Ptnh., M.M., beserta jajaran, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah …

Satpol PP dan WH Bireuen Tertibkan PKL, Tegaskan Penegakan Aturan demi Ketertiban dan Keindahan Kota

admin

19 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Demi menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan wajah ibu kota Kabupaten Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen menggelar penertiban terpadu terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (19/10/2026).   Penertiban ini dilakukan menyusul keberadaan sejumlah pedagang yang menggunakan lokasi berjualan yang …

Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun 2026 Kodim 0826/Pamekasan, Pak Buyan dan Ibu Sumawiyah terpilih menjadi salah satu penerima manfaat pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

admin

18 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional.news.com – Disebuah sudut Dusun Barat, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ada penantian panjang yang akhirnya berujung haru. Adalah Pak Buyan (60) dan istrinya, Ibu Sumawiyah (54), pasangan suami istri yang selama 6 tahun memimpikan rumah yang layak untuk berteduh.Sabtu,19/10/2026.   Selama bertahun-tahun, keduanya hanya bisa menahan impian itu. Sebagai buruh tani, penghasilan yang …

Abu Lupie Desak Mualem Segera Reshuffle Pejabat SKPA

admin

18 Okt 2026

  BANDA ACEH , Teropongnasionalnews Abu Lupie mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) segera mengevaluasi dan merombak pejabat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta badan usaha milik daerah (BUMD) yang dinilai belum maksimal mendukung pelaksanaan program prioritas Pemerintah Aceh periode 2025-2030.   Desakan tersebut disampaikan guna mendorong percepatan realisasi visi dan misi Gubernur dan Wakil …

Kabut Asap Selimuti Bireuen, PMI Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga 

admin

17 Okt 2026

    BIREUEN ,Teropongnasionalnews Kabut asap yang menyelimuti langit Kabupaten Bireuen, Aceh, dalam beberapa hari terakhir mulai mengganggu jarak pandang dan memicu kekhawatiran terhadap kualitas udara. Di tengah kondisi tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen turun ke jalan membagikan ribuan masker kepada masyarakat untuk mengantisipasi dampak paparan asap.   Ketua PMI Bireuen, Edi Sapura, …

IDI Bersama Mahasiswa Fakultas Kedokteran Umuslim Bireuen Bagikan Masker, Lindungi Masyarakat dari Ancaman Asap Kebakaran Hutan

admin

17 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Di tengah ancaman pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Indonesia, kepedulian terhadap kesehatan masyarakat menjadi pesan kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.   Sebagai bentuk nyata kepedulian tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim), Peusangan, Kabupaten Bireuen, melaksanakan kegiatan pembagian …

x
x