Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai Tanjung Perak Jual Kembali Rokok Ilegal Import 

admin 12 Jun 2025 138

 

 

SURABAYA – (teropongnasionalnews)

Rokok ilegal Import tanpa pita cukai yang seharusnya dimusnahkan, justru dicuri oleh pihak ketiga yang merupakan PT yang tunjuk oleh Bea Cukai Tanjung Perak.Ada dugaan kongkalikong ( dijual kembali ) oleh oknum Bea Cukai dengan PT SSB yang merupakan pihak ke 3 .

 

Mencuatnya skandal besar yang menyeret instansi Bea Cukai Tanjung Perak, berawal dari Selasa (25/3/2025) Bea Cukai Tanjung Perak melakukan Pemusnahan Barang Bukti Rokok ilegal. Lokasi pemusnahan di plant PT SSB , Kabupaten Pasuruan.

 

Namun dihari yang sama setelah pemusnahan, Polres Kabupaten Pasuruan Menangkap dua orang pengemudi truck yang membawa sekitar 400 karton rokok Impor non cukai yang siap untuk didistribusikan. 15 hari setelah itu, Polres Kabupaten Pasuruan juga menangkap Yoyok bos dari kedua sopir tersebut sekaligus pemilik PT SSB Kabupaten Pasuruan.

 

Menurut narasumber dilapangan, rokok yang harusnya dimusnahkan semua itu ternyata hanya dimusnahkan sebagian. Dan anehnya tempat tersebut juga tidak ada penjaganya, sehingga Yoyok leluasa menyuruh anak buahnya mengambil barang bukti rokok tersebut.

 

Menurut keterangan Kapolres Pasuruan AKBP Dani, kita sudah proses hukum 3 pelaku tersebut, 2 sopir dan 1 Bos pemilik , untuk dugaan oknum Bea Cukai kita harus bisa membuktikan adanya keterlibatan karena ini Instansi Bea Cukai yang Cukup kuat, jangan sampai salah,”ujar AKBP Dani

 

Menurut Kapolres Kabupaten Pasuruan tersebut bahwa SOP Bea Cukai hanya sampai pengiriman di pihak ketiga yang ditunjuk untuk memusnahkan rokok ilegal tersebut, setelahnya putus sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

 

“Kalau jenengan ingin menaikan pemberitaan silahkan itu tugas jenengan ,tapi kalau tidak terbukti dan jenengan dilaporkan oleh pihak bea cukai karena pencemaran nama baik ,kamu yang saya cari nanti,” tambah Dani.

 

Saya kasihan sama wartawan, kan mitra kita, jangan sampai justru kena masalah hukum.Sebab banyak yang justru tersandung hukum hanya karena tulisannya,”Imbuhnya.

 

Bertolak belakang dengan stetmen Kapolres, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Nangkok Pasaribu menjelaskan bahwa pengawasan seharusnya tetap dilakukan oleh pihak bea cukai sampai selesainya pemusnahan,tidak hanya berhenti di pihak ke-3 ,terus putus.

 

“Pengawasan seharusnya tetap dilakukan bukan putus di gudang pemusnahan,tetapi harus diawasi sampai selesai,” jelas Nangkok

 

Selaras dengan jawaban Kanwil Jatim, Satria kasie Humas Bea Cukai Tanjung Perak yang saat itu didampingi oleh Bintang juga menyampaikan hal yang sama bahwa tangung jawab kita memang seharusnya sampai pemusnahan rokok Ilegal tersebut selesai,karena itu memang aturan SOP nya .

 

“Dari gudang kurang lebih prosesnya 1 tahun, kita sesuaikan dengan anggaran kita,ada atau tidak,” tambah Bintang.

 

Saat Ditanya mengenai kelalaian yang berdampak pencurian Bintang menjelaskan bahwa menyerahkan proses tersebut ke pihak Kepolisian.

 

Padahal disini jelas penunjukan PT pemusnahan dilakukan oleh pihak Bea Cukai , Satria justru merasa tidak tahu prosesnya seperti apa

 

“saya gak tahu detailnya sampai sana,yang kita tahu Yoyok yang sering kesini sebagai pihak ketiga,” ujar Satria.

 

Terkait hilangnya Barang bukti Rokok 400 karton yang dicuri, Bintang Staf Humas BC Perak, menyerahkan masalah hasil penyelidikan ini ke Polisi, modusnya seperti apa? yang salah siapa? kita serahkan ke Polisi, baru kita bisa bertindak untuk memberikan sanksi ,” jelas Bintang

 

 

Perlu diketahui pejabat Bea Cukai Tanjung Perak yang bertanggung jawab dalam pemusnahan ini adalah

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo. Dan sebagai catatan Plan PT SSB semenjak 2023 dipilih oleh Bea Cukai Tanjung Perak, sebagai tempat penyimpanan barang bukti untuk dimusnahkan.

 

Sampai berita ini dinaikan, belum ada release baik dari Polres Kabupaten Pasuruan maupun dari Bea Cukai Tanjung Perak. Bahkan kondisi saat ini Barang Bukti Truk beserta Rokok Ilegalnya tidak berada di Mako Polres Kabupaten Pasuruan.

 

Kasus ini masih dipertanyakan apakah adakah Keterlibatan oknum Bea Cukai Tanjung Perak? Apakah ada dugaan Kongkalikong dalam proses ini..?? Kita tunggu tindakan tegas Polres Kabupaten Pasuruan sebagai APH Republik Indonesia untuk berani bertindak tegas atas Kasus ini, apalagi Perintah Presiden RI Prabowo atas Programnya ASTA CITA mencakup delapan Poin Utama. Di mana kasus ini ada di poin ke tujuh, Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba

(Redho)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka*

admin

22 Okt 2026

SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).   Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.   Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim …

*Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan*

admin

21 Okt 2026

    GRESIK –(teropongnasionalnews) Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.   Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan …

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Laksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPKD Kabupaten Bireuen, Perkuat Sinergi Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah

admin

21 Okt 2026

  Bireuen, Teropongnasionalnews  Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Ibu Anny Setiawati, A. Ptnh., M.M., beserta jajaran, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah …

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin

20 Okt 2026

​   PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.   Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan …

*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

*Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah*

admin

20 Okt 2026

        Jakarta Barat,(teropongnasionalnews) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.   Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan …

x
x