Bongkar 9 Kasus Narkoba, Sita 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Polda Kalbar Gulung 20 Tersangka 

admin 29 Agu 2025 86

 

 

 

 

Pontianak, Kalimantan Barat | 28 Agustus 2025 – (teropongnasionalnews)

 

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi.

 

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025). Hadir mendampingi antara lain Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, S.I.K., Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., perwakilan Kejati Kalbar, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta unsur TNI dan Polres Kapuas Hulu.

 

Dalam keterangannya, Brigjen Roma Hutajulu menyampaikan bahwa dari 20 tersangka, satu orang merupakan residivis dan lima orang lainnya berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

 

Barang bukti yang disita sebagian besar langsung dimusnahkan. “Sabu seberat 79,817 kilogram dan 54,785 butir ekstasi dimusnahkan pada hari ini. Sebelumnya, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah dimusnahkan. Sementara sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan pengadilan,” ungkap Roma.

 

Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku antara lain:

 

Penyelundupan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia–Malaysia.

 

Menggunakan kemasan buah dan teh asal Tiongkok untuk mengelabui petugas.

 

Mengandalkan jasa pengiriman barang serta sistem ranjau (jaringan terputus) guna memutus alur distribusi.

 

“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap 77 kasus dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi,” tegas Deddy.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam perang melawan narkotika.

 

“Kami akan terus bersinergi dengan BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, dan TNI untuk menutup semua celah peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan narkoba. Polda Kalbar tidak akan ragu menindak tegas, bahkan dengan hukuman maksimal pidana mati,” tegas Bayu. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka*

admin

22 Okt 2026

SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).   Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.   Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim …

*Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan*

admin

21 Okt 2026

    GRESIK –(teropongnasionalnews) Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.   Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan …

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Laksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPKD Kabupaten Bireuen, Perkuat Sinergi Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah

admin

21 Okt 2026

  Bireuen, Teropongnasionalnews  Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Ibu Anny Setiawati, A. Ptnh., M.M., beserta jajaran, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah …

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin

20 Okt 2026

​   PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.   Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan …

*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

*Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah*

admin

20 Okt 2026

        Jakarta Barat,(teropongnasionalnews) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.   Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan …

x
x