Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Senilai Rp3,7 Miliar

admin 09 Sep 2025 75

 

 

Pontianak, Kalimantan Barat – 8 September 2025, (teropongnasionalnews)

 

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019.

 

Dua tersangka yang ditahan yakni HN, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, dan RG, selaku Koordinator Tenaga Teknis pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

 

“Asas kecukupan bukti sudah terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan dana hibah yang merugikan keuangan negara,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam keterangan persnya.

 

TA 2017: Pemkab Sintang menyalurkan dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Namun, proyek yang dikerjakan HN dan RG tidak sesuai dengan NPHD/RAB. Audit Politeknik Negeri Pontianak bersama Tim Auditor Kejati Kalbar menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta.

 

TA 2019: Pemkab Sintang kembali menyalurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, HN selaku pelaksana membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Faktanya, pembangunan gereja telah rampung pada 2018 dan tidak ada pekerjaan baru di tahun 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian penuh sebesar Rp3 miliar.

 

Total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah ini mencapai Rp3,7 miliar.

 

HN ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

 

RG ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.

 

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1-3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Guna kelancaran penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, HN dan RG ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025.

 

“Khusus untuk TA 2019, penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” tegas Aspidsus Kejati Kalbar.

 

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar spekulatif. Kejati Kalbar akan secara berkala menyampaikan perkembangan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat karena menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah untuk pembangunan rumah ibadah, yang semestinya dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

 

Jn//98

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan*

admin

21 Okt 2026

    GRESIK –(teropongnasionalnews) Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.   Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan …

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Laksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPKD Kabupaten Bireuen, Perkuat Sinergi Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah

admin

21 Okt 2026

  Bireuen, Teropongnasionalnews  Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Ibu Anny Setiawati, A. Ptnh., M.M., beserta jajaran, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah …

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin

20 Okt 2026

​   PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.   Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan …

*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

*Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah*

admin

20 Okt 2026

        Jakarta Barat,(teropongnasionalnews) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.   Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan …

Satpol PP dan WH Bireuen Tertibkan PKL, Tegaskan Penegakan Aturan demi Ketertiban dan Keindahan Kota

admin

19 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Demi menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan wajah ibu kota Kabupaten Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen menggelar penertiban terpadu terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (19/10/2026).   Penertiban ini dilakukan menyusul keberadaan sejumlah pedagang yang menggunakan lokasi berjualan yang …

x
x