Bongkar 9 Kasus Narkoba, Sita 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Polda Kalbar Gulung 20 Tersangka 

admin 29 Agu 2025 87

 

 

 

 

Pontianak, Kalimantan Barat | 28 Agustus 2025 – (teropongnasionalnews)

 

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi.

 

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025). Hadir mendampingi antara lain Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, S.I.K., Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., perwakilan Kejati Kalbar, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta unsur TNI dan Polres Kapuas Hulu.

 

Dalam keterangannya, Brigjen Roma Hutajulu menyampaikan bahwa dari 20 tersangka, satu orang merupakan residivis dan lima orang lainnya berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

 

Barang bukti yang disita sebagian besar langsung dimusnahkan. “Sabu seberat 79,817 kilogram dan 54,785 butir ekstasi dimusnahkan pada hari ini. Sebelumnya, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah dimusnahkan. Sementara sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan pengadilan,” ungkap Roma.

 

Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku antara lain:

 

Penyelundupan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia–Malaysia.

 

Menggunakan kemasan buah dan teh asal Tiongkok untuk mengelabui petugas.

 

Mengandalkan jasa pengiriman barang serta sistem ranjau (jaringan terputus) guna memutus alur distribusi.

 

“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap 77 kasus dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi,” tegas Deddy.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam perang melawan narkotika.

 

“Kami akan terus bersinergi dengan BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, dan TNI untuk menutup semua celah peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan narkoba. Polda Kalbar tidak akan ragu menindak tegas, bahkan dengan hukuman maksimal pidana mati,” tegas Bayu. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat –(teropongnasionalnews) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.   Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.   …

*Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat, (teropongnasionalnews) Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.   Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro …

*Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal*

admin

23 Okt 2026

    SURABAYA –(teropongnasionalnews) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sukses mengamankan jaringan kriminalitas jalanan dalam skala besar. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 (10–21 Oktober 2026), jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka.   Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda …

Kurang dari 24 jam! Polres jember tangkap dua terduga perampok Toko Emas Murni

admin

23 Okt 2026

Jember, (teropongnasionalnews) Polres Jember berhasil mengamankan dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Kedua terduga pelaku ditangkap di Banyuwangi pada Kamis malam (22/10/2026), setelah aksi perampokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.   Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja …

Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka, Belawan

admin

23 Okt 2026

MEDAN – (teropongnasionalnews) Petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari kapal tersebut, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.   Dalam pengungkapan ini, delapan orang yang diduga …

*Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan*

admin

23 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.   Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil …

x
x