*Winarsih Tegaskan Tidak Ada Senjata dan Penodongan: Serahkan Pembuktian ke Proses Hukum*

admin 02 Sep 2026 40

 

*JEMBER* –(teropongnasionalnews)

Klarifikasi akhirnya disampaikan langsung Oleh Winarsih bersama Biis ( terlapor) membantah tidak pernah memiliki senpi maupun menawarkan senpi kepada awak media dikediamanya kafe 7 bidadari karangharjo, silo, jember, pada rabu 2 September 2026.

Dengan nada tegas, ia menolak seluruh tuduhan yang dikaitkan dengan dirinya. Mulai dari isu memiliki senjata, melakukan penodongan, hingga menawarkan senjata kepada orang lain.

“Terkait masalah penodongan, kepemilikan senjata api, dari awal sudah saya sampaikan bahwa itu tidak ada. Tidak ada senjata api dan tidak ada penodongan,” ujar Winarsih.
“jika memang ada penodong senjata api, siapa yang menodong? siapa yang di todong? siapa saksinya? dan mana buktinya ?”, lanjutnya dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti narasi dalam beberapa pemberitaan yang menyebut dirinya sempat menawarkan senjata. Bagi Winarsih, tuduhan itu berat dan tidak bisa disampaikan tanpa bukti.

“Kalau ada yang menyatakan saya sampai menawarkan, itu tidak pernah. Menawarkan apa? Ada buktinya atau tidak? Saya menolak penuh tuduhan itu,” katanya.

Selain membantah substansi tuduhan, Winarsih juga menyinggung proses jurnalistik sebelum berita terbit. Ia mengaku kecewa karena tidak ada satu pun wartawan dari media yang memuat tuduhan tersebut yang datang untuk meminta keterangan darinya.

“Belum pernah ada klarifikasi kepada saya,” katanya singkat.

Menurutnya, dalam perkara yang masih ditangani aparat penegak hukum, media seharusnya menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

“Seharusnya sebelum menaikkan berita diklarifikasi dulu kepada pihak yang diberitakan. Jangan langsung menjustifikasi, apalagi persoalan ini masih dalam penanganan pihak yang berwajib,” tegasnya.

Winarsih menambahkan, beberapa wartawan lain yang selama ini mendampingi pihaknya justru sudah berupaya menemui pihak pelapor untuk mendapatkan informasi dari dua sisi. Hal itu, kata dia, yang seharusnya dilakukan semua media.

Terkait proses di kepolisian, Winarsih menjelaskan bahwa dirinya bersama Bi’is suaminya, belum menerima surat panggilan dari Polres Jember.

“Masalah ini masih ditangani pihak yang berwajib, yaitu Polres Jember. Sampai sekarang kami belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan dan belum ada penetapan,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta publik dan media tidak terburu-buru menyimpulkan. Bagi Winarsih, tuduhan kepemilikan senjata adalah hal serius yang dampaknya langsung ke nama baik dan keluarga.

“Untuk kebenarannya, biarkan proses hukum yang membuktikan,” ucapnya.

Merasa dirugikan atas pemberitaan dan keterangan saksi yang beredar, Winarsih menyatakan sudah berdiskusi dengan kuasa hukum. Jika terbukti tuduhan itu tidak benar, maka langkah hukum akan ditempuh.

“Saya dan Bang Bi’is, suami saya. Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik dan tuduhan seperti itu apabila memang tidak benar,” ungkapnya.

Langkah lain yang akan dilakukan adalah pengaduan resmi ke Dewan Pers. Ia menilai pemberitaan yang hanya mengutip satu pihak tanpa konfirmasi melanggar kode etik jurnalistik.

“Kami juga pasti akan melaporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Winarsih kembali mengulang bantahannya. Ia berharap media yang telah memberitakan bisa memberikan ruang koreksi dan klarifikasi.

“Saya menolak semua tuduhan tersebut. Tidak pernah memiliki senjata, tidak pernah melakukan penodongan, dan tidak pernah menawarkan senjata kepada pihak sebagaimana disebut dalam pemberitaan,” pungkasnya.

—

*Catatan Redaksi*:
Berita ini dibuat berdasarkan keterangan langsung dari Winarsih pada 2 September 2026 sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Jember, belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap._
Andika

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bea Cukai Madura Dituding Tebang Pilih Tangani Rokok Ilegal, Massa: Bongkar Bos Besarnya

M.H

13 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional news.com – Aliansi Lingkar Melati Bersatu (LMB) Kabupaten Pamekasan menilai Bea Cukai Madura tebang pilih dalam menangani peredaran rokok ilegal di Madura.   Penilaian itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Madura. Aksi dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Hendra. Selasa (13/10/2026)   Hendra menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal tidak boleh hanya menyasar …

Menyambut Era Baru Polri yang Lebih Humanis-Adaptif

M.H

13 Okt 2026

Setiap kepemimpinan baru selalu membawa harapan dan optimistisme yang kuat. Demikian halnya dengan kehadiran pemimpin baru di institusi Polri saat ini. Asa publik begitu besar diberikan kepada Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.   Meski begitu, seperti dua sisi mata uang, setiap ekspektasi selalu ada rintangan yang hadir berdampingan.   Tantangan besar itu, utamanya …

Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1,1 Kg Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan

M.H

13 Okt 2026

KAPUAS HULU, – Kegiatan pembinaan teritorial (binter) berupa komunikasi sosial (komsos) serta edukasi hukum yang dilakukan personel Pos Mentari Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala kembali membuahkan hasil yang positif. Satgas Pamtas menerima penyerahan secara sukarela 1,1 (satu koma satu) Kg sisik trenggiling dari seorang warga berinisial A di wilayah perbatasan. Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di …

GEBRAKAN KAPOLRI PEREDARAN NARKOBOY JADI TARGET UTAMA

M.H

13 Okt 2026

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar operasi pemberantasan narkotika secara serentak di sejumlah wilayah Tanah Air. Langkah masif ini menjadi implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto pascapelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus …

Anggota DPR Nilai Wajar Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Pejabat Polri

M.H

13 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menilai wajar jika Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merombak sejumlah pejabat internal Polri, khususnya posisi Kapolda di beberapa wilayah.   Perombakan tersebut dinilai sangat diperlukan dalam rangka menjaga efektivitas kerja dan memastikan berjalannya regenerasi di dalam tubuh organisasi kepolisian.   “Penempatan personel pada jabatan-jabatan …

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Komitmen Perintah Presiden Menginstruksikan Penindakan Tegas dan Respons Cepat Terhadap Kejahatan Ekstraordinari

M.H

13 Okt 2026

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar operasi pemberantasan narkotika secara serentak di sejumlah wilayah Tanah Air. Langkah masif ini menjadi implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto pascapelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus …

x
x