*Tanggap Darurat Karhutla, Polres Ngawi Amankan Pria Asal Blora yang Bakar Lahan*

admin 03 Sep 2026 12

 

NGAWI –(teropongnasionalnews)

Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

 

Pria tersebut ditangkap lantaran diduga kuat melakukan pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara dibakar di dalam kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1 yang masuk wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jatim.

 

Aksi nekat pelaku dinilai sangat berbahaya karena memicu potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Upaya tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi kelestarian hutan dan mencegah bencana asap.

 

“Kami mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di dalam kawasan hutan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” jelas AKP Pras Ardinata melalui keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Ngawi menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melaksanakan patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Petugas mendengar suara mesin gergaji sekaligus melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang memotong kayu jati sekaligus melakukan pembakaran. Di lokasi ditemukan dua titik api dengan jarak sekitar 10 meter.

 

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti korek api, sisa kayu yang terbakar, serta alat pertanian yang digunakan untuk membabat semak belukar.

 

Kasat Reskrim Polres Ngawi menambahkan, modus operandi pelaku adalah membakar serasah dan rumput kering agar proses pembersihan lahan berjalan instan dan murah demi kepentingan pribadi.

 

“Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan,” tegas AKP Ardinata.

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk tidak sekali-kali memicu titik api atau menggunakan metode bakar dalam mengolah lahan. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Bahu-Membahu di Ladang Jagung, Jajaran Polresta Malang Kota Bersama Warga Wujudkan Ketahanan Pangan*

admin

13 Okt 2026

  MALANG KOTA –(teropongnasionalnews) Teriknya sengatan matahari sama sekali tidak menyurutkan semangat Kanit Binmas Polsek Kedungkandang Ipda Agus Widodo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Cemorokandang Aiptu Kholil. Dua personel kepolisian ini turun langsung ke ladang untuk membantu warga memanen jagung di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (12/10/2026). Aksi nyata ini dilakukan di atas lahan …

*Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba*

admin

13 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.   Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), menegaskan bahwa pemberantasan …

Bea Cukai Madura Dituding Tebang Pilih Tangani Rokok Ilegal, Massa: Bongkar Bos Besarnya

M.H

13 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional news.com – Aliansi Lingkar Melati Bersatu (LMB) Kabupaten Pamekasan menilai Bea Cukai Madura tebang pilih dalam menangani peredaran rokok ilegal di Madura.   Penilaian itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Madura. Aksi dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Hendra. Selasa (13/10/2026)   Hendra menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal tidak boleh hanya menyasar …

Menyambut Era Baru Polri yang Lebih Humanis-Adaptif

M.H

13 Okt 2026

Setiap kepemimpinan baru selalu membawa harapan dan optimistisme yang kuat. Demikian halnya dengan kehadiran pemimpin baru di institusi Polri saat ini. Asa publik begitu besar diberikan kepada Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.   Meski begitu, seperti dua sisi mata uang, setiap ekspektasi selalu ada rintangan yang hadir berdampingan.   Tantangan besar itu, utamanya …

Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1,1 Kg Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan

M.H

13 Okt 2026

KAPUAS HULU, – Kegiatan pembinaan teritorial (binter) berupa komunikasi sosial (komsos) serta edukasi hukum yang dilakukan personel Pos Mentari Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala kembali membuahkan hasil yang positif. Satgas Pamtas menerima penyerahan secara sukarela 1,1 (satu koma satu) Kg sisik trenggiling dari seorang warga berinisial A di wilayah perbatasan. Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di …

GEBRAKAN KAPOLRI PEREDARAN NARKOBOY JADI TARGET UTAMA

M.H

13 Okt 2026

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar operasi pemberantasan narkotika secara serentak di sejumlah wilayah Tanah Air. Langkah masif ini menjadi implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto pascapelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus …

x
x