Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dinilai Cacat Prosedur, Advokat Soroti Penangkapan Tanpa Dasar Laporan

M.H 15 Jan 2026 48

Www.Teropong Nasional.News.Com

Surabaya, 15 Januari 2026 — Proses hukum perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dinilai menunjukkan cacat prosedur serius sejak tahap awal penanganan perkara.

Advokat Ainul Yakin dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office menilai penanganan perkara tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Fakta bahwa penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2025, sementara Laporan Polisi baru dibuat pada 29 Juli 2025, merupakan persoalan fundamental yang tidak bisa dianggap sepele,” kata Ainul Yakin, Kamis (15/1/2026).

Menurut Ainul, Pasal 17 KUHAP secara tegas mengatur bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang lahir dari proses penyelidikan yang sah.

Ia menegaskan, kecuali dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau laporan model A yang dibuat sebelum penangkapan, tindakan aparat berpotensi dinilai tidak sah secara hukum.

Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa tindakan paksa harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta prosedur administrasi yang benar.

Unsur Pemerasan Dipertanyakan

Ainul Yakin juga mengkritisi penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa. Ia menilai unsur pemerasan tidak terpenuhi secara utuh.

“Tidak ada ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP. Ancaman aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1163 K/Pid/2017, yang menegaskan bahwa ancaman untuk menyampaikan atau mempublikasikan suatu informasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.

Pemberi Uang Tak Diproses, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sorotan lain diarahkan pada tidak diprosesnya pihak pemberi uang, yang dalam fakta persidangan justru berperan aktif menyerahkan uang kepada terdakwa.

“Ini bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Jika satu pihak dilepas, sementara pihak lain dipidana, maka penegakan hukum kehilangan asas keadilan,” tegas Ainul.

 

Salah Jalur Kewenangan

Selain itu, Ainul menilai terdapat kesalahan kewenangan karena perkara yang berawal dari konten TikTok justru ditangani oleh Jatanras Ditreskrimum, bukan Ditressiber.

“Jika persoalannya pencemaran nama baik, maka seharusnya diproses sebagai delik aduan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, melalui laporan ke SPKT dan ditangani unit siber,” jelasnya.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang menegaskan pencemaran nama baik sebagai delik aduan absolut.

Ainul Yakin berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan berani menegakkan hukum berdasarkan fakta dan prosedur yang sah.

 

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai hukum dijalankan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya.(Sufaaat/Sutikno)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Pria Diduga Edarkan Obat Keras di Tambora, Polsek Tambora Amankan Ribuan Butir Tramadol hingga Hexymer

M.H

12 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta Barat, Jajaran Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras di kawasan Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (10/10/2026) malam.   Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Akp Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., …

Kabur ke Jawa Tengah Usai Curi Uang dan iPhone, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polres Jakbar

M.H

12 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta Barat, Bermodal gelar sarjana apoteker dan sertifikat kelulusan asli, seorang wanita berinisial S (30) diduga menjadikan lamaran pekerjaan sebagai kedok untuk melakukan pencurian di sebuah apotek di wilayah Jakarta Barat.   Ironisnya, pelaku baru sehari bekerja sebelum diduga melancarkan aksinya.   Uang tunai sekitar Rp20 juta dan satu unit iPhone milik korban dilaporkan raib …

Terpergok Saat Bawa Motor Keluar Basement, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan di Apartemen Mediterania

M.H

12 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com Jakarta Barat, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario di area parkir Basement 2 Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.   Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial R S diamankan setelah diduga …

Sertu Sumanto, Mendampingi Bidan Susi Bersama Kader Kesehatan Kegiatan Posyandu

M.H

12 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional.news.com – Babinsa Koramil 0826-01/Pamekasan, Sertu Sumanto, mendampingi Bidan Susi bersama kader kesehatan dalam kegiatan Posyandu yang berlangsung di Jalan Veteran RT 01/RW 01, Kelurahan Barkot, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi balita dan ibu hamil.   Dalam kegiatan itu, petugas melaksanakan penimbangan berat badan serta …

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

admin

12 Okt 2026

Banten, (teropongnasionalnews) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat kerukunan, toleransi, dan persatuan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia, saat membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (08/10/2026).   Dalam sambutannya, Wapres menegaskan bahwa pemerintah memiliki perhatian serius terhadap persoalan intoleransi, termasuk dalam memastikan setiap …

Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi ekosistem baterai kendaraan listrik di Kawasan Industri Weda Bay (IWIP)

admin

12 Okt 2026

Maluku Utara, (teropongnasionalnews) Delapan tahun lalu saat awal proses pembangunannya, Teluk Weda di Halmahera Tengah adalah daerah yang aksesnya terbatas, infrastrukturnya minim, dan tingkat kesejahteraan warga lokalnya memprihatinkan. Waktu kami mendorong program hilirisasi di sini pun, banyak pula yang skeptis dan menganggapnya mustahil tercapai. Namun hari ini, keraguan itu dijawan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan …

x
x