Satreskrim Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Sampoiniet, Kapolres Tegaskan Proses Hukum Transparan

admin 09 Jan 2026 50

 

Calang – (teropongnasionalnews)

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

 

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Rabu (7/1/2026).

 

“Kami memastikan seluruh tahapan proses penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Kapolres.

 

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Dusun Jongkot, Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.

 

Korban diketahui berinisial A. Simatupang (55), seorang wiraswasta. Saat kejadian, korban mendatangi rumah istri tersangka dengan maksud menagih utang sebesar Rp2.000.000. Penagihan tersebut memicu cekcok mulut antara korban dan tersangka.

 

Diduga karena emosi dan sakit hati, tersangka MA (45) kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk korban satu kali di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

 

Usai kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah. Berkat kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim Polres Aceh Jaya yang didukung Ditreskrimum Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa, 31 Desember 2025, di Jalan Duri–Minas, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

 

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Jaya guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, serta barang pribadi lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban terkait persoalan utang piutang.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat.

 

“Kami bekerja secara maksimal sejak awal kejadian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengejaran tersangka ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini proses penyidikan terus kami lengkapi,” jelas IPTU Julian.

 

Ia menambahkan, Satreskrim Polres Aceh Jaya akan menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban serta tersangka tetap dihormati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Kapolres Aceh Jaya juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk menahan emosi dan mengedepankan musyawarah. Kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Jika ada potensi konflik, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” pungkas Kapolres.

 

@listyosigitprabowo

@marzukialba_bd91

@sahabatomjuki

@spripimpoldaaceh

@spripim.polri

@bidhumaspoldaaceh

@divisihumaspolri

@polisi_peduli

@halo_polisi

@polisi_indonesia

@polisirepublikindonesia

 

#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #poldaacehmeutuah #BangkitBersamaPoldaAceh

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polda Jatim Naikkan Penanganan Perkara Arisan Meow ke Tahap Penyidikan*

admin

13 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan …

*Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru dan Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolres Jajaran*

admin

13 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin upacara pelantikan Wakapolda Jatim, penyerahan jabatan Irwasda, serta serah terima jabatan sejumlah Kapolres jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (12/10/2026).   Jabatan Wakapolda Jatim kini diemban Kombes Pol Feri Handoko Soenarso yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Sumut.   Sementara …

*Kepala BRAN dan Menteri PKP Siapkan Langkah Konkret Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

admin

13 Okt 2026

  Jakarta, (teropongnasionalnews) 13 Oktober 2026 — Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Wisma 2 Mandiri, Selasa (13/10/2026), untuk membahas percepatan penyediaan lahan perumahan dan dukungan reforma agraria.   Pertemuan ini berfokus pada upaya …

*Bahu-Membahu di Ladang Jagung, Jajaran Polresta Malang Kota Bersama Warga Wujudkan Ketahanan Pangan*

admin

13 Okt 2026

  MALANG KOTA –(teropongnasionalnews) Teriknya sengatan matahari sama sekali tidak menyurutkan semangat Kanit Binmas Polsek Kedungkandang Ipda Agus Widodo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Cemorokandang Aiptu Kholil. Dua personel kepolisian ini turun langsung ke ladang untuk membantu warga memanen jagung di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (12/10/2026). Aksi nyata ini dilakukan di atas lahan …

*Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba*

admin

13 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.   Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), menegaskan bahwa pemberantasan …

Bea Cukai Madura Dituding Tebang Pilih Tangani Rokok Ilegal, Massa: Bongkar Bos Besarnya

M.H

13 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional news.com – Aliansi Lingkar Melati Bersatu (LMB) Kabupaten Pamekasan menilai Bea Cukai Madura tebang pilih dalam menangani peredaran rokok ilegal di Madura.   Penilaian itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Madura. Aksi dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Hendra. Selasa (13/10/2026)   Hendra menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal tidak boleh hanya menyasar …

x
x