Proses Perceraian Tidak Berjalan Sesuai Aturan, Diduga Surat Relaas Panggilan dari PA Kota Probolinggo Disabotase

M.H 22 Jan 2026 115

Www.Teropongnasionalnews.com

Probolinggo, Indikasi adanya memuluskan proses peradilan dan membuat pihak lain merasa dirugikan terjadi di Pengadilan Agama kota Probolinggo.

 

Hal ini yang dialami Aryuni Wulan Pratiwi, warga kecamatan Mayangan kota Probolinggo yang digugat cerai talak oleh ZF di Pengadilan Agama kota Probolinggo.

 

Tercatat gugatan bernomor : 36/Pdt.G/2026/PA.Prob tertanggal 08 Januari 2026 saat ini masih dalam proses di PA setempat.

 

Sesuai proses yang dijalankan di pengadilan, termohon mendapatkan surat pemanggilan. Namun keganjilan terlihat ketika mekanisme yang diterapkan PA kota Probolinggo tidak diterima oleh termohon, termasuk surat relaas panggilan.

 

Mencuatnya hal yang tidak beres ini terungkap ketika istri ZF (Aryuni Wulan Pratiwi) mendapatkan surat relaas panggilan dari Pengadilan Agama setempat.

 

Keanehan terjadi saat informasi atas surat relaas panggilan sidang di PA ini diterima oleh Aryuni, pasalnya yang bersangkutan tidak pernah menerima secara fisik surat yang dimaksud (Panggilan kehadiran seharusnya tanggal 19 Januari 2026), Bahkan istri anggota DPRD kota Probolinggo (ZF) dari Fraksi PPP ini justru mendapatkan informasi jika suaminya mengajukan permohonan cerai talak ke PA kota Probolinggo dari kerabatnya yang bersumber akses info dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) per tanggal 15 Januari 2026.

 

Mendapat informasi terkait surat tersebut, akhirnya Aryuni memastikannya dengan menanyakan hal tersebut ke Pengadilan Agama dan Aryuni kecewa ketika mendapatkan penjelasan jika surat yang dimaksud telah diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai rekan kerja termohon.

 

Upaya mendapatkan unfo valid dilakukan wanita tersebut yang juga mendatangi kantor Kelurahan Mayangan, sebagai domisili termohon. Dari pihak Kelurahan, Aryuni mendapatkan penjelasan jika surat tersebut diterima A, yang diketahui sebagai Ketua LPM, padahal Aryuni tidak merasa kenal dengan sosok ini. Saat A ditanyakan tentang surat tersebut, justru A mengatakan jika dirinya diperintah ZF.

 

Dipicu rasa kecewa terhadap apa dialami, akhirnya termohon (Aryuni Wulan Pratiwi) berkirim surat ke Pengadilan Agama sebagai wujud klarifikasi atas kejadian itu dan meminta PA mengambil sikap agar marwah peradilan tidak di intervensi oleh pihak lain demi sebuah kepentingan.

 

Merunut dari kronologi bahwa indikasi sabotase atas surat relaas dari PA ini sangat terbaca. Kenyataan ini juga sesuai saat Humas PA kota Probolinggo dikonfirmasi menyangkut persoalan tersebut dan memberikan penjelasan yang sama. Bisa jadi upaya indikasi sabotase ini mempunyai tujuan tertentu, mengingat putusan dapat dilakukan pengadilan (diputus Verstek) tanpa dihadiri tergugat atau termohon.

 

Kejadian ini bisa disebut Abuse of Power , yakni penyalahgunaan kekuasaan dari seseorang yang memiliki otoritas atau posisi berwenang untuk menggunakan kekuasaannya secara tidak semestinya, melampaui batas kewenangan yang diberikan, untuk keuntungan pribadi atau kelompok, merugikan pihak lain, atau bertentangan dengan tujuan hukum dan etika yang berlaku.

 

Jika memang benar, tindakan ini bisa juga mengarah pada Obstruction of justice yakni tindakan pidana yang secara sengaja menghambat, merintangi, atau mengintervensi proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, untuk menggagalkan keadilan atau melindungi pelaku kejahatan. Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti menyembunyikan tersangka, menghilangkan barang bukti, memberi keterangan palsu, menyuap saksi, atau membocorkan informasi penyidikan. Di Indonesia, perbuatan ini diatur dalam KUHP (Pasal 221) dan UU Tipikor, dan dianggap serius karena merusak integritas sistem peradilan.

 

Kasus gugatan cerai yang berangkat dari indikasi dugaan perselingkuhan ini cukup menarik untuk diikuti, termasuk upaya yang akan dilakukan oleh termohon (Aryuni) yang siap membuktikan kebalikan dalil permohonan, termasuk termohon juga mempunyah chat suaminya yang mengarah pada pperselingkuhan. Selain itu ada upaya termohon menuntut hak hak dirinya serta anaknya yang selama ini tidak dinafkahi dengan layak. (Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Musyawarah BPD Desa Kerpangan Bahas RKPDes 2027 dan Ketertiban Masyarakat

M.H

13 Okt 2026

PROBOLINGGO, TEROPONG NASIONAL – selasa 13 oktober, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menggelar musyawarah pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk akhir tahun 2027. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Leces, H. Sigit Purnomo, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kerpangan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), seluruh perangkat desa, …

TMMD ke-130 Resmi Dibuka di Pamekasan, Pemkab Siapkan Rp2 Miliar untuk Pembangunan Desa

M.H

13 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional.news.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0826/Pamekasan resmi dibuka di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/10/2026).   Upacara pembukaan digelar di kawasan selatan SDN 2 Jarin, Dusun Tengah, Desa Jarin, dengan mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.”   Kegiatan pembukaan berlangsung meriah. Masyarakat …

1.944 Taruna TNI-Polri Resmi Sandang Pangkat Prajurit Taruna dan Bhayangkara Taruna

admin

13 Okt 2026

    Magelang,–(teropongnasionalnews) Sebanyak 1.944 Taruna TNI dan Polri resmi menyandang status sebagai Prajurit Taruna dan Bhayangkara Taruna setelah menyelesaikan Pendidikan Dasar Keprajuritan Integratif selama dua bulan. Prosesi wisuda yang berlangsung khidmat di Lapangan Sapta Marga Akademi Militer, Magelang, Kamis (8/10/2026), menjadi tonggak awal perjalanan pengabdian para calon perwira TNI dan Polri kepada bangsa dan …

Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster ke Luar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL)

admin

13 Okt 2026

Jakarta, (teropongnasionalnews) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster ke Luar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL). Pembentukan Satgas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi …

Polri melalui Polda Sumatera Barat mengerahkan personel gabungan untuk menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang

admin

13 Okt 2026

Padang, (teropongnasionalnews) Polri melalui Polda Sumatera Barat mengerahkan personel gabungan untuk menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang. Sebanyak 500 personel dari Satbrimob, Ditsabhara, Ditpolairud, Polresta Padang, bersama unsur SAR dan Basarnas diterjunkan ke Perumahan Lumin Park, Kuranji, Goa, dan Sungai Lareh untuk mengevakuasi warga, mengamankan permukiman, serta menyiapkan posko pengungsian, kesehatan, dan …

Presiden Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi dengan Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

admin

13 Okt 2026

Jakarta, (teropongnasionalnews) Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (11/10/2026).   Setelah upacara penyambutan yang berlangsung khidmat, rangkaian acara dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara kedua kepala negara. Setelah itu, Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi memimpin pertemuan bilateral bersama delegasi masing-masing.   Dalam pertemuan bilateral …

x
x