Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu

admin 20 Agu 2026 12

 

JAKARTA –(teropongnasionalnews)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri Lantai 1, Rabu (19/8/2026). Pengungkapan dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

 

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kasus tersebut bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools yang berkedudukan di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan hardware komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada di China.

 

Dalam aksinya, pelaku melakukan manipulasi dan penyamaran komunikasi melalui email sehingga seolah-olah berasal dari pihak perusahaan yang sah. Pelaku kemudian mengarahkan pembayaran transaksi ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

 

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.

 

Korban kemudian melakukan transfer sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang telah disiapkan para pelaku.

 

Berdasarkan hasil penelusuran, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diamankan. Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi, sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

 

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap dua tersangka, yakni LPK, laki-laki berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, serta LJ, laki-laki berusia 46 tahun yang merupakan warga negara China.

 

LPK diduga berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Sementara LJ berperan dalam komunikasi dengan pihak lain yang berada di China serta membantu menjalankan transaksi atas dana hasil kejahatan.

 

Dari kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

 

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan menjelaskan, kedua tersangka di Indonesia diduga mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

 

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.

 

Bambang menambahkan, setelah dana masuk ke rekening, pelaku yang berada di China memberikan informasi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian dana kemudian dikirimkan ke sejumlah rekening di China.

 

“Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” katanya.

 

Sementara itu, otak pelaku berinisial CW yang diduga berada di China masih dalam proses pencarian. Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas serta keberadaan yang bersangkutan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang dan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.

 

Deddy menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti bahwa Polri terus memperkuat sinergi dengan lembaga dalam negeri maupun mitra penegak hukum internasional untuk mengungkap kejahatan siber yang bersifat lintas negara.

 

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutupnya. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Batalyon Teritorial (Yon TP) 539, Bahu Membahu Meratakan Jalan Dalam Prohram TTMD

Admin

14 Okt 2026

Pamekasan//teropongnasional.news.com – Pengaspalan jalan sepanjang 550 meter di Dusun Morsoksok, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan mulai dikerjakan hari ini.   Anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 539 bersama warga terlihat bahu-membahu meratakan aspal. Kegiatan ini menjadi bagian dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 tahun 2026 Kodim 0826/Pamekasan.   Jalan di Dusun Morsoksok …

Dinas PUPR Tegaskan Masa Pemeliharaan, Sorotan Proyek Jalan Pajarakan–Condong Jadi Bahan Evaluasi

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comPROBOLINGGO – Proyek rekonstruksi Jalan Pajarakan–Condong (R.163) Kabupaten Probolinggo senilai Rp4,267 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keretakan pada cor tepi jalan.   Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Puncak Jaya Konstruksi. Temuan yang disorot tersebut memunculkan …

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri membongkar sekitar 30 lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Selasa, 13/10/2026   Penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut sekaligus mencegah lapak-lapak liar kembali …

WAKIL KETUA MA BIDANG NON-YUDISIAL TINJAU UJIAN TERTULIS SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIV DI PT JAKARTA

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., meninjau langsung pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026 di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.   Dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua MA didampingi …

Bersenjata Api Saat Beraksi, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polres Jakbar dan Dilumpuhkan Dengan Timah Panas di Lampung Timur

Admin

14 Okt 2026

www.teropongnasionalnews.com Jakarta Barat, Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kawasan Jalan Waru Raya, RT 006/RW 011, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2026) siang.   Aksi tersebut membuat warga panik setelah salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan saat hendak dikejar.   Ketua RT 006/RW 011 Kalideres, Dedi, mengatakan aksi pencurian terjadi …

Tingkatkan Kesadaran, Kedisiplinan Dan Tangung Jawab, Kodim 0820/Probolinggo Fasilitasi Penyuluhan Hukum

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com Probolinggo, Kodim 0820/Probolinggo memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum tahun 2026. Bertempat di aula Kodim 0820/Probolinggo, kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0820/Probolinggo Mayor Caj Aminudin Abadi, Rabu (14/10).   Penyuluhan hukum dikutii oleh perwira staf, Danramil jajaran, perwakilan anggota Kodim 0820/Probolinggo, perwakilan Ibu-ibu Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXIV Kodim 0820 …

x
x