Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

admin 22 Jan 2026 54

Jakarta, (teropongnasionalnews)

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.

 

Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

 

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

 

Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

 

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

 

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.

 

“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

 

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

admin

12 Okt 2026

Banten, (teropongnasionalnews) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat kerukunan, toleransi, dan persatuan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia, saat membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (08/10/2026).   Dalam sambutannya, Wapres menegaskan bahwa pemerintah memiliki perhatian serius terhadap persoalan intoleransi, termasuk dalam memastikan setiap …

Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi ekosistem baterai kendaraan listrik di Kawasan Industri Weda Bay (IWIP)

admin

12 Okt 2026

Maluku Utara, (teropongnasionalnews) Delapan tahun lalu saat awal proses pembangunannya, Teluk Weda di Halmahera Tengah adalah daerah yang aksesnya terbatas, infrastrukturnya minim, dan tingkat kesejahteraan warga lokalnya memprihatinkan. Waktu kami mendorong program hilirisasi di sini pun, banyak pula yang skeptis dan menganggapnya mustahil tercapai. Namun hari ini, keraguan itu dijawan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan …

Presiden menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir, Yang Mulia Abdel Fattah El-Sisi, di Indonesia.

admin

12 Okt 2026

Jakarta, (teropongnasionalnews) Kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara, menyepakati sejumlah nota kesepahaman di berbagai bidang, serta meningkatkan kerja sama strategis yang saling menguntungkan. Kunjungan Presiden El-Sisi ini merupakan kunjungan pertamanya ke Indonesia sekaligus kunjungan balasan atas kunjungan Presiden Indonesia ke Mesir pada tahun 2024 dan 2025. Istana Negara, Jakarta, 11 Oktober …

Pererat Silaturami Dan Sinergitas Lintas Sektoral, Koramil Dringu Gelar Tasyakuran HUT TNI Ke 81

M.H

12 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com Probolinggo, Sebagai bentuk syukur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Koramil 0820-22/Dringu mengelar acara tasyakuran. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Dringu, Indah Rohani, Kapolsek Dringu AKP Ardhi Bita Kumala, tokoh agama dan tokoh Masyarakat. Komandan Koramil (Danramil) 0820-22/Dringu Kapten Arm Imam Wahyudi mengatakan, tasyakuran ini …

*Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri*

admin

11 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Estafet tugas Ibu Asuh Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa Timur resmi bergulir. Ny. Lenia M. Dekananto kini mengemban amanah sebagai Ibu Asuh Polwan Polda Jatim menggantikan Ny. Dewi Nanang Avianto dalam acara serah terima tugas yang berlangsung khidmat di Surabaya, Minggu (11/10/2026).   Kegiatan tersebut dihadiri, Irjen Pol Nanang Avianto dan Istri, …

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan*

admin

11 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri bergerak cepat menangani bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/10/2026). Melalui Polda Sumatera Barat, personel gabungan dikerahkan untuk membantu evakuasi warga, mengamankan permukiman, memberikan pelayanan kesehatan, serta menyiapkan posko bagi masyarakat terdampak. Penanganan dilakukan di sejumlah titik, antara lain Perumahan Lumin Park, Kuranji, Goa, dan …

x
x