*Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar*

admin 27 Okt 2026 10

 

SURABAYA -(teropongnasionalnews)

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara tindak pidana selama periode 15–23 Oktober 2026, yang mencakup satwa liar, bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, dan dugaan penyelewengan solar bersubsidi.

 

Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim melalui Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin ( 26/10/2026).

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, melalui program Jogo Omah, Polda Jatim terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan pelestarian sumber daya alam.

 

Ia menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional, termasuk dalam pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan perlindungan sumber daya alam.

 

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakkan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Abast.

 

Pada kesempatan yang sama, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

 

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arman.

 

Lebih lanjut Kombes Arman menerangkan kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung.

 

Burung tersebut terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.

 

Penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.

 

Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Kendaraan yang melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya itu mengangkut empat kardus, terdiri atas tiga kardus berisi sirip hiu kering dan satu kardus berisi insang hiu.

 

Saat pemeriksaan, sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk.

 

Perkara ini kemudian dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan karantina dan dokumen yang diperlukan.

 

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026, petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali.

 

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih perlu memastikan bentuk ketidaksesuaian tersebut serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

 

Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang ditemukan di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.

 

Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan uraian awal perkara, jumlah BBM tersebut diperkirakan mencapai 1.140 liter.

 

Solar itu diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp 15.000 per liter. Dalam perkara ini Polisi telah mengamankan Sopir berinisial RA untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, lebih kurang 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

 

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Penentuan penerapan pasal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.

 

Seluruh perkara tersebut masih dalam penanganan sesuai tahapan hukum masing-masing. Penetapan adanya pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana para pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polisi Jogo Sekolah : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Bullying*

admin

28 Okt 2026

  MALANG KOTA –(teropongnasionalnews) Komitmen program “Polisi Jogo Sekolah” terus digalakkan oleh Polresta Malang Kota jajaran Polda Jawa Timur. Salah satu upayanya dilakukan dengan memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya kejahatan siber (cyber crime), penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta perundungan (bullying).   Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menyatakan, kegiatan …

*Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama*

admin

28 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan saling menghormati hak satu sama lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai.   Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang …

*Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi*

admin

28 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.   “Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” …

Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Pamekasan, Gubernur Ingatkan Jasa Dua Pemuda Asal Pamekasan Pencetus Bahasa Indonesia

admin

28 Okt 2026

  PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com Peringatan Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 tingkat Provinsi Jawa Timur dipusatkan di Kabupaten Pamekasan, Selasa (28/10/2026).   Pemilihan Pamekasan bukan tanpa alasan, melainkan karena peran besar pemuda asal Pamekasan dalam sejarah lahirnya Sumpah Pemuda 1928.   Inspektur upacara, Ibu Khofifah menegaskan bahwa pada Kongres Pemuda I Tahun 1926, Ketua Panitia Kongres …

Tampil di upacara sumpah pemuda tingkat Jatim, Vilka Arkana Arsyka wakili SDN Potoan Laok 1

admin

28 Okt 2026

PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com Kabupaten Pamekasan menjadi tuan rumah pelaksanaan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bakorwil Pamekasan, Jalan Slamet Riyadi Nomor 1, Rabu (28/10/2026).   Upacara yang mengusung tema “Patriotis, Gigih, Berempati” tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, selaku inspektur upacara. Kegiatan …

*Sinergi Tiga Pilar dan Masyarakat, Polsek Tanjung Priok Gelar Patroli Malam Jaga Jakarta Tetap Aman dan Kondusif*

admin

28 Okt 2026

      Jakarta Utara –(teropongnasionalnews) Menjaga keamanan bukan hanya tentang mencegah kejahatan, tetapi juga menghadirkan rasa tenang bagi masyarakat yang tengah beristirahat bersama keluarga.   Semangat inilah yang diwujudkan Polsek Tanjung Priok bersama unsur TNI, pemerintah kelurahan, Satpol PP, dan elemen masyarakat melalui kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli skala sedang di …

x
x