Pemasangan Kabel Wi-Fi di Tiang PLN Diduga Tanpa Izin, Membahayakan Warga — Pemilik Usaha “Ifon” Bungkam Saat Dikonfirmasi  

Admin 23 Agu 2026 27

Www.teropongnasionalnews.com

Probolinggo — Pemasangan kabel jaringan Wi-Fi yang dipasang menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Pemasangan yang dilakukan tanpa izin ini dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang serius bagi warga .

 

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kabel-kabel jaringan internet tersebut terpasang secara semrawut, dililitkan langsung pada tiang listrik, bahkan ada yang membentang sangat dekat dengan jaringan listrik bertegangan tinggi. Kondisi ini sangat berisiko menimbulkan korsleting listrik, kebakaran, hingga sengatan listrik yang dapat berakibat fatal. Konfirmasi Pemilik Bungkam, Izin Tidak Jelas

Ketika awak Media Teropong mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak pengelola jaringan Wi-Fi tersebut, yang diketahui dipimpin dan dimiliki oleh seseorang bernama Ifon, tidak ada tanggapan yang diberikan hingga berita ini diterbitkan.

Saat ditanya apakah pemasangan kabel di tiang PLN tersebut telah memiliki izin resmi ,baik dari PLN selaku pemilik aset maupun izin penyelenggaraan dari Dinas Kominfo , Ifon memilih tidak memberikan penjelasan apa pun. Kebungkan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemasangan tersebut dilakukan tanpa adanya perizinan yang sah.

 

Bahaya Mengancam Banyak Orang ,Pemasangan kabel Wi-Fi di tiang listrik tanpa izin dan tanpa standar teknis yang benar memiliki risiko besar

Risiko korsleting & kebakaran , kabel yang menempel atau terlalu dekat dengan jaringan listrik dapat menghantarkan arus listrik

​

Bahaya sengatan listrik , terutama saat hujan basah, arus listrik dapat merambat melalui kabel pelindung yang rusak atau tidak terpasang benar

Mengganggu keandalan jaringan PLN ,kabel yang tidak terstandar dapat mengganggu operasional dan pemeliharaan jaringan listrik​

Membahayakan petugas PLN,  kabel semrawut menyulitkan kerja petugas dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja ,Melanggar Sejumlah Aturan.

Pemasangan kabel di tiang PLN tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku:

1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ,penyelenggara wajib memiliki izin Kominfo dan izin penggunaan aset pihak ketiga. Pelanggaran terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta

​

2. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ,pemanfaatan fasilitas ketenagalistrikan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar

​

3. Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use , penggunaan tiang PLN wajib melalui perjanjian sewa resmi dan memenuhi standar keselamatan. Tanpa itu, PLN berhak memutus kabel secara sepiha.

Warga Diminta Waspada, Pihak Berwenang Didesak Bertindak.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat pemasangan kabel yang semrawut dan berbahaya di lingkungannya. Awak media juga mendesak PLN, Dinas Kominfo, dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti, memeriksa legalitas operasional, dan meminta pemilik “Ifon” menunjukkan bukti perizinan, atau membongkar instalasi yang tidak memenuhi syarat tersebut demi keselamatan bersama.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kembali kepada Ifon belum mendapatkan tanggapan.(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
BERKAS LEGALITAS DPC MADAS LUMAJANG RESMI MASUK BAKESBANGPOL, BUKTI TAAT ADMINISTRASI

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com LUMAJANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli (MADAS) Kabupaten Lumajang secara resmi menyerahkan berkas legalitas ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lumajang, Rabu (14/10/2026).   Penyerahan berkas tersebut merupakan wujud komitmen DPC MADAS Lumajang dalam menegakkan tertib administrasi organisasi kemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Ketua DPC MADAS Lumajang menyampaikan, …

*Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik*

admin

14 Okt 2026

  *JAKARTA* –(teropongnasionalnews) Polri meresmikan logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat pada Senin (12/10/2026) sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik dan kedekatan kepolisian dengan masyarakat. Kehadiran posko ini juga menjadi upaya untuk mendukung koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program prioritas Kapolri agar berjalan lebih terarah dan terukur.   Semangat Polisi Bersama Masyarakat sejalan dengan visi …

*Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser*

admin

14 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Mutasi ini mencakup sejumlah jabatan di lingkungan Divisi Hubungan Internasional, Bareskrim Polri, Korbrimob, Lemdiklat Polri, serta kepolisian kewilayahan.   Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di …

*Brimob Polda Jatim Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Gresik dan Sidoarjo*

admin

14 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Satuan Brimob Polda Jawa Timur menyalurkan sebanyak 40.000 liter air bersih untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan pasokan air bersih pada musim kemarau.   Bantuan tersebut didistribusikan kepada sekitar 250 keluarga di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026).   Kegiatan ini merupakan kali kedua dilaksanakan Satbrimob Polda Jatim sebagai bentuk …

Melalui Operasi Terpadu ,Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.,Menegaskan Untuk Gencar Menangkap Bandar Narkoba

Admin

14 Okt 2026

Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di berbagai wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa upaya pemberantasan harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar negara tidak kalah dari bandar narkoba. Sejak awal Oktober 2026, Polri bersama BNN, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait mengintensifkan penindakan …

*Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah*

admin

14 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Densus 88 Antiteror Polri melalui Direktorat Pencegahan (Ditcegah) bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggelar Workshop Sekolah Ramah Anak untuk memperkuat pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET), sekaligus mengantisipasi perundungan siber atau cyberbullying di lingkungan pendidikan.   Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Lantai 5, …

x
x