Legislator Asal Aceh Dr. H. M. Nasir Djamil Soroti Pengelolaan Blok Andaman: “Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945”

admin 01 Sep 2026 11

 

 

BANDA ACEH,Teropongnasionalnews

Pengelolaan sumber daya gas bumi dari Blok Andaman di Aceh kembali menjadi perhatian publik. Di tengah harapan agar kekayaan alam tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah, muncul dorongan agar pengelolaannya tidak semata berorientasi pada percepatan produksi, tetapi juga memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh rakyat Aceh dan Indonesia.

 

Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman dapat diolah di darat melalui pembangunan kilang onshore. Skema ini dinilai memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mendorong lahirnya industri-industri baru yang memiliki keterkaitan dengan sektor energi dan sumber daya alam.

 

Di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian ESDM mempertimbangkan opsi pengolahan melalui kapal terapung atau Floating Liquefied Natural Gas (FLNG). Skema tersebut dinilai dapat menjadi pilihan yang lebih cepat dan efisien untuk mempercepat proses produksi gas.

 

Namun, pilihan tersebut juga memunculkan kekhawatiran. Pengolahan gas di tengah laut dikhawatirkan membuat sebagian besar nilai tambah dari kekayaan alam Blok Andaman tidak tumbuh dan berputar di daratan Aceh. Pada akhirnya, masyarakat Aceh berpotensi hanya menjadi penonton atas kekayaan alam yang berada di wilayahnya sendiri.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam harus kembali kepada amanat konstitusi.

 

“Intinya, rujukan utama pengambil kebijakan itu adalah Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945,” kata Nasir Djamil.

 

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Menurut Nasir Djamil, prinsip konstitusional tersebut harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam menentukan skema terbaik bagi pengelolaan Blok Andaman. Sebab, persoalan Blok Andaman tidak semata-mata berbicara mengenai seberapa cepat gas dapat diproduksi, tetapi juga mengenai bagaimana kekayaan alam tersebut mampu menciptakan manfaat ekonomi, sosial, dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

 

“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tegas Nasir Djamil.

 

Ia menilai, pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak berhenti pada angka produksi dan penerimaan negara. Lebih jauh, harus ada keberpihakan pada penciptaan nilai tambah di daerah, pembukaan lapangan kerja, penguatan industri lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Bagi Aceh, Blok Andaman bukan sekadar persoalan migas. Ia merupakan bagian dari harapan agar kekayaan alam yang berada di wilayah Aceh dapat menjadi energi bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyatnya.

 

“Kekayaan alam tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa banyak yang diambil dari bumi, tetapi dari seberapa besar manfaat yang kembali kepada rakyat.”

 

Karena itu, keputusan mengenai skema pengelolaan Blok Andaman diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, investasi, efisiensi, dan kecepatan produksi, tetapi juga mempertimbangkan amanat konstitusi serta kepentingan jangka panjang masyarakat Aceh dan bangsa Indonesia.

 

Pada akhirnya, sumber daya alam bukan sekadar anugerah yang harus dieksploitasi, melainkan amanah yang harus dikelola dengan kebijaksanaan, keadilan, dan tanggung jawab. Sebab, kemajuan sejati bukanlah ketika kekayaan alam semakin banyak diambil, tetapi ketika kekayaan tersebut mampu mengangkat harkat dan kesejahteraan rakyat. ( Hendra)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Batalyon Teritorial (Yon TP) 539, Bahu Membahu Meratakan Jalan Dalam Prohram TTMD

Admin

14 Okt 2026

Pamekasan//teropongnasional.news.com – Pengaspalan jalan sepanjang 550 meter di Dusun Morsoksok, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan mulai dikerjakan hari ini.   Anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 539 bersama warga terlihat bahu-membahu meratakan aspal. Kegiatan ini menjadi bagian dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 tahun 2026 Kodim 0826/Pamekasan.   Jalan di Dusun Morsoksok …

Dinas PUPR Tegaskan Masa Pemeliharaan, Sorotan Proyek Jalan Pajarakan–Condong Jadi Bahan Evaluasi

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comPROBOLINGGO – Proyek rekonstruksi Jalan Pajarakan–Condong (R.163) Kabupaten Probolinggo senilai Rp4,267 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keretakan pada cor tepi jalan.   Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Puncak Jaya Konstruksi. Temuan yang disorot tersebut memunculkan …

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri membongkar sekitar 30 lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Selasa, 13/10/2026   Penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut sekaligus mencegah lapak-lapak liar kembali …

WAKIL KETUA MA BIDANG NON-YUDISIAL TINJAU UJIAN TERTULIS SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIV DI PT JAKARTA

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., meninjau langsung pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026 di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.   Dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua MA didampingi …

Bersenjata Api Saat Beraksi, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polres Jakbar dan Dilumpuhkan Dengan Timah Panas di Lampung Timur

Admin

14 Okt 2026

www.teropongnasionalnews.com Jakarta Barat, Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kawasan Jalan Waru Raya, RT 006/RW 011, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2026) siang.   Aksi tersebut membuat warga panik setelah salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan saat hendak dikejar.   Ketua RT 006/RW 011 Kalideres, Dedi, mengatakan aksi pencurian terjadi …

Tingkatkan Kesadaran, Kedisiplinan Dan Tangung Jawab, Kodim 0820/Probolinggo Fasilitasi Penyuluhan Hukum

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com Probolinggo, Kodim 0820/Probolinggo memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum tahun 2026. Bertempat di aula Kodim 0820/Probolinggo, kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0820/Probolinggo Mayor Caj Aminudin Abadi, Rabu (14/10).   Penyuluhan hukum dikutii oleh perwira staf, Danramil jajaran, perwakilan anggota Kodim 0820/Probolinggo, perwakilan Ibu-ibu Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXIV Kodim 0820 …

x
x