*Iming Imingi Kerja ke Singapura, Perempuan di Bondowoso Ditahan dalam Kasus TPPO*

admin 19 Agu 2026 19

 

 

BONDOWOSO —(teropongnasionalnews)

Janji bekerja di luar negeri dengan bayaran menggiurkan justru berujung pada penantian panjang. Tiga perempuan yang berharap segera menjadi pekerja migran ke Singapura diduga ditampung selama berbulan bulan tanpa kunjung diberangkatkan. Kasus tersebut kini menyeret seorang perempuan asal Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, ke dalam proses hukum.

 

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diungkap Polres Bondowoso dan disampaikan dalam konferensi pers hasil ungkap kasus pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/260/VIII/2026/SPKT/POLRESBONDOWOSO/POLDAJATIM, tertanggal 13 Agustus 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Juni 2026 di wilayah Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, perkara bermula ketika tiga perempuan yang hendak bekerja sebagai pekerja migran ditampung di rumah terduga pelaku berinisial M alias B. IIS.

 

Ketiga korban tersebut masing masing berinisial ASW, AA, dan N. Mereka diduga dijanjikan pekerjaan di Singapura dengan penghasilan mencapai 670 dolar Singapura atau sekitar Rp9,3 juta per bulan.

 

Dalam kesepakatan awal, para korban dijanjikan berangkat ke Singapura dalam waktu sekitar 15 hari. Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Para korban justru tetap berada di rumah terduga pelaku hingga sekitar dua bulan.

 

Selama masa penampungan, terduga pelaku disebut menjanjikan pemenuhan kebutuhan hidup, termasuk proses pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Biaya tersebut nantinya akan dibayarkan setelah para korban bekerja dan menerima gaji dari majikan di luar negeri.

 

Pembayaran dilakukan dengan mekanisme pemotongan gaji selama tiga hingga lima bulan, menyesuaikan kebutuhan biaya yang sebelumnya dikeluarkan.

 

Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan M, perempuan kelahiran Bondowoso, 19 Maret 1976, sebagai terduga pelaku. Ia diketahui berdomisili di wilayah Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon seluler Oppo A53 warna biru serta tiga paspor milik para korban.

 

Tiga paspor tersebut masing masing atas nama Anggi Sri Wardani dengan nomor Y0100091, Ani Alipah dengan nomor AU650595, dan Nasipah dengan nomor E9785673.

 

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Kapolres: Jangan Mudah Terbuai Janji Kerja di Luar Negeri

 

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar lebih berhati hati ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri, terlebih jika proses pemberangkatan dilakukan melalui pihak yang tidak memiliki kejelasan legalitas.

 

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming iming penghasilan besar. Pastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi, memiliki dokumen yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media Masbhabinnews.

 

Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan kasus TPPO. Kepolisian tidak hanya bertindak setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan indikasi perekrutan atau penampungan calon pekerja migran yang mencurigakan.

 

“Jangan sampai harapan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan. Polres Bondowoso akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang diduga mengeksploitasi atau memperdagangkan manusia,” tegasnya.

 

AKBP Aryo menambahkan, masyarakat yang menemukan praktik perekrutan tenaga kerja dengan pola mencurigakan diharapkan segera berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah cepat dari masyarakat dinilai dapat mencegah semakin banyaknya korban.

 

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tidak boleh diterima tanpa pemeriksaan. Legalitas perusahaan, kejelasan negara tujuan, dokumen keberangkatan, hingga mekanisme penempatan harus dipastikan sejak awal.

 

Di balik setiap tawaran pekerjaan, ada harapan manusia untuk memperbaiki kehidupan. Karena itu, harapan tersebut tidak boleh berubah menjadi pintu masuk bagi kejahatan perdagangan orang. Kepolisian bersama masyarakat harus bergerak bersama agar mimpi bekerja di luar negeri tetap menjadi jalan menuju masa depan, bukan awal dari penderitaan|(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polda Jatim dan Tim Gabungan Lakukan Penindakan dan Penegakan Hukum Narkoba di Jalan Kunti Surabaya*

admin

14 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, BNNK Surabaya, POM TNI, dan Satbrimob Polda Jatim melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026).   Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat …

*Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba*

admin

14 Okt 2026

  TUBAN -(teropongnasionalnews) Polresta Tuban Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dan sejumlah unsur terkait menggelar operasi gabungan serta pemeriksaan tes urine di tiga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Tuban. Kegiatan yang berlangsung mulai selasa (13/10) sejak pukul 22.00 WIB hingga Rabu (14/10) pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Wakapolresta …

Batalyon Teritorial (Yon TP) 539, Bahu Membahu Meratakan Jalan Dalam Prohram TTMD

Admin

14 Okt 2026

Pamekasan//teropongnasional.news.com – Pengaspalan jalan sepanjang 550 meter di Dusun Morsoksok, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan mulai dikerjakan hari ini.   Anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 539 bersama warga terlihat bahu-membahu meratakan aspal. Kegiatan ini menjadi bagian dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 tahun 2026 Kodim 0826/Pamekasan.   Jalan di Dusun Morsoksok …

Dinas PUPR Tegaskan Masa Pemeliharaan, Sorotan Proyek Jalan Pajarakan–Condong Jadi Bahan Evaluasi

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comPROBOLINGGO – Proyek rekonstruksi Jalan Pajarakan–Condong (R.163) Kabupaten Probolinggo senilai Rp4,267 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keretakan pada cor tepi jalan.   Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Puncak Jaya Konstruksi. Temuan yang disorot tersebut memunculkan …

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri membongkar sekitar 30 lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Selasa, 13/10/2026   Penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut sekaligus mencegah lapak-lapak liar kembali …

WAKIL KETUA MA BIDANG NON-YUDISIAL TINJAU UJIAN TERTULIS SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIV DI PT JAKARTA

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., meninjau langsung pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026 di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.   Dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua MA didampingi …

x
x