Sidang Restoran Sangria, Saksi Ungkap Perjanjian Pengelolaan

admin 26 Feb 2025 81

 

 

Surabaya – (teropongnasionalnews)

Terdakwa Effendi Pudjihartono pemilik restoran Sangria by Pianoza, terjatuh kehilangan keseimbangan dan keluar dari ruang persidangan Kartika 2 pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggunakan kursi roda.

Kejadian memprihatinkan itu terjadi pada saat Mejelis Hakim menunda persidangan dikarenakan saksi Notaris Ferry Gunawan tidak hadir dalam persidangan. Senin (24/2) siang.

Terjatuhnya terdakwa dari kursi pesakitan ketika mencoba berdiri, diduga akibat sakit yang dideritanya, karena beberapa waktu lalu terdakwa menjalani operasi batu ginjal, hingga saat ini masih mengalami kencing darah.

Sakitnya terdakwa diketahui dalam persidangan pada saat tim penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Dibyo Aries Sandy mengajukan ke Majelis Hakim surat permohonan penangguhan penahanan sambil menyertakan surat sakit terdakwa.

Namun hingga saat ini surat permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan Majelis Hakim, dan itu menjadi pertanyaan terdakwa, ada apa?. Mengingat ini menyangkut hak asasi dirinya sebagai manusia dan asas praduga tidak bersalah,

Terkait ketidakhadiran Notaris Ferry Gunawan dipersidangan, JPU Siska Christina mengatakan Notaris tidak hadir disebabkan belum ada persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (27/2) mendatang.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya, pada Kamis (20/2), tiga saksi dihadirkan, termasuk staf notaris, Kutsia dan Siti Sofiah, serta Direktur CV Kraton Resto, Fifie Pudjihartono.

Siti Sofiah menyatakan bahwa ia hanya mengetik draf perjanjian sesuai instruksi notaris, sementara Kutsia menandatangani perjanjian sebagai saksi.

Kedua saksi mengaku melihat surat kuasa yang memberikan wewenang kepada Effendi sebagai direktur, tetapi tidak membaca isinya.

Tim pembela terdakwa, Dibyo Aries Sandy, mempertanyakan apakah notaris telah membacakan dan menjelaskan isi perjanjian sebelum ditandatangani, dan para saksi membenarkan.

Hakim juga menanyakan tentang prosedur standar pencantuman surat kuasa dalam perjanjian, yang dijawab saksi bahwa biasanya surat kuasa dimasukkan ke dalam perjanjian.

Selain itu, kedua saksi juga menyampaikan bahwa Minuta dari Notaris ferry setiap bulan selalu dilaporkan pada MKN sebagai bentuk pertanggung jawaban Notaris.

Fifie Pudjihartono, dalam kesaksiannya, mengakui telah memberikan surat kuasa kepada Effendi untuk bertindak sebagai direktur.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya adalah mengurus operasional internal, sementara Effendi bertanggung jawab atas urusan eksternal.

Fifie mengetahui perjanjian antara CV Kraton dan Ellen Sulistyo, dan menegaskan bahwa surat kuasa telah dibuat sebelum perjanjian tersebut.

Jaksa Siska menanyakan tentang perjanjian pengelolaan tanggal 27 Juli 2022, di mana Fifie menjelaskan bahwa Ellen memiliki kewajiban pembayaran bulanan sebesar Rp 60 juta, terlepas dari omzet restoran.

Fifie juga mengetahui pembayaran Rp 330 juta yang dilakukan Ellen, adalah sebagian dari kewajiban tersebut, bukan keuntungan. Keuntungan belum pernah diberikan.

Fifie juga mengatakan dari pengelolaan beberapa bulan, Ellen semestinya membayar kewajiban sebesar Rp 600 juta lebih, namun hanya dibayarkan Rp 330 juta.

Fifie juga menegaskan bahwa perjanjian tersebut adalah pengelolaan restoran, bukan pengalihan restoran, dimana Hal ini juga diakui oleh saksi Ellen, Shierly dan Dwi yang sudah memberikan kesaksian bahwa Ellen Sulistyo hanya lah pengelola, boss nya adalah Effendi.

Tim pembela terdakwa menanyakan tentang audit keuangan yang dijawab Fifie bahwa Ellen tidak pernah memberikan laporan audit, meskipun diminta. Fifie juga menyatakan bahwa perjanjian tersebut diinisiasi oleh Ellen.

Hakim menanyakan tentang surat perjanjian di mana Effendi mengaku sebagai direktur, dan Fifie menjelaskan bahwa Effendi bertindak berdasarkan surat kuasa yang diberikan. Fifie juga menegaskan bahwa segala keputusan operasional diambil melalui musyawarah.

Effendi, dalam kesempatan tersebut, kembali memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan dampak penahanannya terhadap ratusan karyawan.

Ia merasa dikriminalisasi karena didakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau pasal 378 KUHP, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penipuan yang merugikan Ellen sebesar Rp. 998.244.418.

Sebelum sidang pidana ini berjalan, kasus ini juga melibatkan sengketa perdata terkait wanprestasi dengan tergugat 1 Ellen Sulistyo, dan polemik kerjasama pemanfaatan aset dengan Kodam V/Brawijaya.

Terdakwa Effendi yang membangun restoran The Pianoza (Sangria by Pianoza) dengan biaya lebih dari Rp 10 miliar, merasa dirugikan karena restoran tersebut disegel oleh Kodam akibat sengketa pembayaran PNBP dan hibah bangunan.

Ellen Sulistyo yang mengelola restoran setelah perjanjian kerjasama pada 27 Juli 2022, melaporkan Effendi ke polisi karena merasa dirugikan restoran ditutup oleh Kodam V/Brawijaya.

Effendi merasa dikriminalisasi karena ia tidak menerima uang saat tandatangan perjanjian dengan Ellen Sulistyo, sedangkan Ellen Sulistyo sudah menguasai aset tersebut sejak penandatanganan perjanjian.

Effendi juga menyoroti omzet restoran sebesar Rp 3 miliar yang masuk ke rekening pribadi Ellen, namun tidak pernah ada laporan keuangan sebagai pertanggung jawaban Ellen Sulistyo. @redho

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polres Bondowoso Amankan Tersangka Penyebar Konten Diduga Penistaan Agama*

admin

13 Okt 2026

    BONDOWOSO –(teropongnasionalnews) Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (30) warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, atas dugaan tindak pidana penyebarluasan konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.   Kasus yang sempat memicu ketegangan publik di Kecamatan Tlogosari ini dirilis resmi dalam konferensi …

*Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku*

admin

12 Okt 2026

        Jakarta Barat, (teropongnasionalnews) Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario di area parkir Basement 2 Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.   Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial R …

*Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar*

admin

07 Okt 2026

    KOTA BLITAR –(teropongnasionalnews) Komitmen Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur dalam mewujudkan wilayah yang Zero Narkoba terus digalakkan. Selain mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar, pihak kepolisian juga terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Blitar Raya.   Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap …

*Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak*

admin

06 Okt 2026

  Jakarta, (teropongnasionalnews) 4 Oktober 2026 – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak …

*Polsek Waru Bongkar Arena Sabung Ayam di Bungurasih Utara*

admin

06 Okt 2026

  SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Personel Polsek Waru Polresta Sidoarjo bergerak cepat menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Desa Bungurasih Utara, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/10/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut viral di media sosial.   Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, menyatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan anggota …

*Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

admin

05 Okt 2026

    MALANG –(teropongnasionalnews) Polres Malang Polda Jatim terus menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis telah diamankan dalam rangkaian penertiban tersebut.   Razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar lokasi yang berdasarkan …

x
x