” SIDANG PERTAMA  GUGATAN PHK SEPIHAK PT INDOPHERIN JAYA KOTA PROBOLINGGO , TAK LENGKAPI BERKAS ” 

admin 23 Feb 2026 1.099

 

 

Surabaya –(teropongnasionalnews)

Gugatan perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT Indopherin Jaya Kota Probolinggo, sdr. Moch Abduh Rofiqosah ( 25 thn) resmi memasuki persidangan pertama yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026 pkl. 13.00 wib diPengadilan Negeri Surabaya, Jl. Arjuno No.18, RT.002/RW.07, Sawahan, Kec. Sawahan, Surabaya, Jawa Timur 60251

 

Sidang pertama tersebut mengagendakan pemeriksaan legal standing para pihak guna memastikan kedudukan hukum penggugat maupun tergugat dalam perkara yang sedang berjalan.

 

Dalam jalannya persidangan, pihak tergugat yakni PT Indopherin Jaya kota Probolinggo diketahui belum dapat menunjukkan dokumen asli akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan terakhir sebagaimana diminta dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam sidang awal, mengingat dokumen legal perusahaan merupakan bagian penting dalam pembuktian kewenangan hukum pihak tergugat di persidangan.

Majelis hakim menunda persidangan agenda sidang berikutnya pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda sidang penyampaian jawaban dari pihak PT. Indopherin Jaya Kota Probolinggo

 

Donal.V.Boy ketua spsi kota probolinggo menegas kan bahwa Perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) Kepada karyawan, PHK sudah jelas diatur dalam UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003 dan harus melalui putusan pengadilan, di sinilah kita akan tahu siapa yang terbukti bersalah dalam perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT. Indopherin Jaya Kota Probolinggo

 

“Pemerintah juga harus memberi perlindungan terhadap para buruh terhadap perusahaan perusahaan yang tidak taat regulasi aturan undang undang di Negara kita, sehingga menyebabkan buruh menjadi korban PHK sepihak ”

 

Ketua DPC K-SPSI Donal.V.Boy menambahkan bahwa Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perjuangan DPC K-SPSI Kota Probolinggo untuk Mendapatkan keadilan bagi seluruh karyawan/ buruh karena oknum pengusaha yang arogan menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi serta membuat buruh menjadi korban PHK sepihak ,tanpa bukti pelanggaran yang disahkan, regulasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang perjanjian waktu tertentu ( PKWT) outsourcing, waktu kerja dan istirahat dan pemutusan hubungan kerja ( PHK) kami berharap Pemerintah Daerah menindak tegas Perusahaan Perusahaan Nakal di Kota Probolinggo yang tidak taat aturan, karena karyawan adalah azet Perusahaan

 

Menurut Donal v. Boy adanya gugatan perselisihan hubungan industrial ke PPHI ini adalah sebagai bukti nyata bahwa hubungan industrial di PT. Indopherin Jaya Kota Probolinggo tidak baik

 

Dan persidangan berlangsung tertib, aman dan lancar hingga sidang ditutup oleh majelis hakim.(Suthe)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar*

admin

07 Okt 2026

    KOTA BLITAR –(teropongnasionalnews) Komitmen Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur dalam mewujudkan wilayah yang Zero Narkoba terus digalakkan. Selain mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar, pihak kepolisian juga terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Blitar Raya.   Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap …

*Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak*

admin

06 Okt 2026

  Jakarta, (teropongnasionalnews) 4 Oktober 2026 – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak …

*Polsek Waru Bongkar Arena Sabung Ayam di Bungurasih Utara*

admin

06 Okt 2026

  SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Personel Polsek Waru Polresta Sidoarjo bergerak cepat menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Desa Bungurasih Utara, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/10/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut viral di media sosial.   Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, menyatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan anggota …

*Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

admin

05 Okt 2026

    MALANG –(teropongnasionalnews) Polres Malang Polda Jatim terus menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis telah diamankan dalam rangkaian penertiban tersebut.   Razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar lokasi yang berdasarkan …

*Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar di Prigen, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri*

admin

05 Okt 2026

    PASURUAN —(teropongnasionalnews) Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelajar SMK berinisial MIA.   Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Polisi berhasil membekuk tersangka berinisial WYH (24), yang ternyata masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban.   Keberhasilan pengungkapan kasus tragis ini dipaparkan …

*Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

admin

04 Okt 2026

    SURABAYA —(teropongnasionalnews) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya.   Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial A.T.F. beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram.   Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus …

x
x