Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya dan Sabu dari Tiga Tersangka

admin 18 Des 2024 85

 

NGANJUK— Komitmen memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ) terus digelorakan Polres Nganjuk Polda Jawa Timur (Jatim)

Nganjuk, Teropongnasionalnews.com-Kali ini kerja keras Satrenarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim membuahkan hasil dengan mengungkap peredaran Narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heru Prasetya mengatakan, pengungkapan dua kasus narkotika itu pada hari Minggu, 15 Desember 2024.

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil menangkap Tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil jenis LL.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar Heru Prasetya, Selasa (17/12).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk menjelaskan bahwa kedua kasus ini diungkap dalam rentang waktu yang berdekatan.

Pada kasus pertama, Polisi menangkap EY (35) warga Kelurahan Payaman, Nganjuk, di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945.

Barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang Rp150.000, dan sebuah sepeda motor berhasil diamankan.

“Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya,” kata Iptu Heru.

Pada pengungkapan kedua, Polisi menangkap dua tersangka, AS (36), warga Kelurahan Kauman, dan AS (34), warga Kelurahan Mangundikaran.

Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa Pil LL sebanyak 1.847 butir dalam berbagai kemasan; Sabu seberat 0,49 gram; Seperangkat alat hisap (bong); Timbangan digital; Uang tunai total Rp500.000;Dua unit telepon genggam dan Sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Tersangka AS (36) dan AS (34) diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan sediaan farmasi ilegal.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika secara terorganisir,” tambah Iptu Heru.

Penangkapan EY bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung kopi.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap EY dengan barang bukti pil LL.

Berdasarkan keterangan EY, petugas mengidentifikasi AS (36) sebagai pemasok utama.

Selanjutnya, Polisi menangkap AS di rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, beserta barang bukti.

Dari pengakuan AS, Polisi menangkap AS (34) di Jl. Barito IV dengan tambahan barang bukti sabu.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

EY dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iptu Heru.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah kita,” pungkas kata Iptu Heru.(BB)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polres Bondowoso Amankan Tersangka Penyebar Konten Diduga Penistaan Agama*

admin

13 Okt 2026

    BONDOWOSO –(teropongnasionalnews) Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (30) warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, atas dugaan tindak pidana penyebarluasan konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.   Kasus yang sempat memicu ketegangan publik di Kecamatan Tlogosari ini dirilis resmi dalam konferensi …

*Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku*

admin

12 Okt 2026

        Jakarta Barat, (teropongnasionalnews) Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario di area parkir Basement 2 Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.   Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial R …

*Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar*

admin

07 Okt 2026

    KOTA BLITAR –(teropongnasionalnews) Komitmen Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur dalam mewujudkan wilayah yang Zero Narkoba terus digalakkan. Selain mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar, pihak kepolisian juga terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Blitar Raya.   Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap …

*Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak*

admin

06 Okt 2026

  Jakarta, (teropongnasionalnews) 4 Oktober 2026 – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak …

*Polsek Waru Bongkar Arena Sabung Ayam di Bungurasih Utara*

admin

06 Okt 2026

  SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Personel Polsek Waru Polresta Sidoarjo bergerak cepat menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Desa Bungurasih Utara, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/10/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut viral di media sosial.   Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, menyatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan anggota …

*Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

admin

05 Okt 2026

    MALANG –(teropongnasionalnews) Polres Malang Polda Jatim terus menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis telah diamankan dalam rangkaian penertiban tersebut.   Razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar lokasi yang berdasarkan …

x
x