Penggledahan di salah satu rumah warga Desa Capang Beberapa. Oknum  Anggota Polsek Purwosari diduga melanggar KUHAP dan PERKAP Baru

admin 06 Feb 2026 127

 

Pasuruan – Teropong Nasional.news

Perbuatan yang tidak menyenangkan di alami  salah satu warga Desa Capang kecamatan Purwodadi karena kedatangan beberapa oknum yang mengaku dari Anggota Polsek Purwosari Pada  dini hari sekitar Pukul 01: 00 wib Senin tanggal 02/03/2026 Para Oknum tersebut melakukan  Penggeledahan secara tiba tiba  tanpa menunjukan legalitas yang sah  kepada pemilik rumah dan kejadian tersebut membuat pemilik rumah panik dan takut Karena aksi yang tiba tiba

Dalam Cara dan aturan penggeledahan
Itu pun sudah jelas cacat Hukum
sebagai Aparat penegak hukum ( Polisi ) karena sudah diatur oleh  KUHAP dan  Peraturan  Kapolri  ( PERKAP ) yang saat ini berlaku  dan seharusnya aparat penegak hukum  (Polisi)  tidak bisa langsung masuk ke Rumah orang tanpa adanya  legalitas serta tujuan yang jelas
Terkait

Penggeledahan  tersebut  pengacaranya yang bernama  Yoga Septian Widodo S.H  menyampaikan ke awak media  melakukan tindakan  Penggeledahan tersebut tidak memenui aturan yang mana tindakan seperti itu layaknya Preman yang  tidak paham aturan hukum dan kelakuan oknum polisi tersebut

Juga jelas tidak sesuai Perundang  undang yang berlaku dan disahkan
Sehingga, kelakukan oknum polisi itu dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang undang.

Penggeledahan itu sah dengan cara yang sah pula. Jika melanggar undang-undang, berarti mereka pantas dianggap Abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan dalam tindakannya,pelanggaran kode etik profesi polri(KEPP),pelanggaran disiplin berdasarkan PP no.2 th 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri kata Yoga Septian Widodo SH.

Ujar Yoga, polisi tidak boleh sembarangan menggeledah rumah orang tanpa tujuan dan aturan yang jelas. Karena, penggeledahan terhadap rumah seseorang akan menimbulkan ketakutan dan merusak mental sang pemilik rumah. Apalagi, mereka berani masuk kamar saat istri kliennya sedang tidur di kamar pribadinya.

“Akan lebih berbahaya jika yang bergaya premanisme itu seorang aparat penegak hukum, karena mereka mempunya kekuasaan dan perlengkapan yang sangat kuat hingga bisa membuat masyarakat awam jadi ketakutan,” jelas Yoga.
Yoga menambahkan jika perbuatan oknum polisi itu sangat merugikan kliennya. Pasalnya, ulah mereka itu Yoga anggap bisa menimbulkan ketakutan dan trauma berat. Apalagi, kedatangan mereka itu dalam waktu yang tidak wajar.

“Bayangkan, mereka tidak bawa legal yang jelas, waktunya dini hari saat orang sedang tidur dan jumlahnya banyak serta tidak ada pendampingan dari perangkat desa atau RT RW,” imbuh Yoga.

Saat dikonfirmasi, via WhatsApp  Bu Santy Kapolsek Purwosari  menyampaikan kepada Awak media Alhamdulillah tadi juga sudah disampaikan oleh kasi humas Polres Pasuruan, bahwa kami sudah melaksanakan kegiatan sesuai prosedur, baik kuhap terbaru. Informasi lanjut tidak bisa kami sampaikan keterkaitan dengan  Uu no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, pasal 17 huruf a Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, hal ini mencangkup informasi yg berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Perkap polri no.2 th 2017 psl 6 ayt 1, bhw polri menetapkan materi penyidikan, termasuk upaya paksa, dah,sita kap dimasukkan dalam kualifikasi yang dikecualiakan untuk publikasi guna mghindari  menjaga kerasiahan materi perkara dan mencegah gangguan dalam proses penyidikan.

Nanti diklarifikasi lagi oleh kasi humas polres, semangat terima kasih sudah menjadi mitra kami pak..🙏🙏

Pewarta : CN/ red

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar*

admin

07 Okt 2026

    KOTA BLITAR –(teropongnasionalnews) Komitmen Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur dalam mewujudkan wilayah yang Zero Narkoba terus digalakkan. Selain mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar, pihak kepolisian juga terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Blitar Raya.   Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap …

*Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak*

admin

06 Okt 2026

  Jakarta, (teropongnasionalnews) 4 Oktober 2026 – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak …

*Polsek Waru Bongkar Arena Sabung Ayam di Bungurasih Utara*

admin

06 Okt 2026

  SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Personel Polsek Waru Polresta Sidoarjo bergerak cepat menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Desa Bungurasih Utara, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/10/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut viral di media sosial.   Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, menyatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan anggota …

*Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

admin

05 Okt 2026

    MALANG –(teropongnasionalnews) Polres Malang Polda Jatim terus menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis telah diamankan dalam rangkaian penertiban tersebut.   Razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar lokasi yang berdasarkan …

*Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar di Prigen, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri*

admin

05 Okt 2026

    PASURUAN —(teropongnasionalnews) Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelajar SMK berinisial MIA.   Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Polisi berhasil membekuk tersangka berinisial WYH (24), yang ternyata masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban.   Keberhasilan pengungkapan kasus tragis ini dipaparkan …

*Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

admin

04 Okt 2026

    SURABAYA —(teropongnasionalnews) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya.   Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial A.T.F. beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram.   Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus …

x
x