*Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang*

admin 08 Jul 2026 18

 

 

 

Serang – (teropongnasionalnews)

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Pandeglang.

 

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Berbekal keberanian tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.

 

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses penegakan hukum.

 

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli pada Selasa (07/07).

 

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan meningkatkan kepedulian terhadap setiap indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual.

 

“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak dan mencegah munculnya korban lainnya,” tutup Maruli.

 

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Banten juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka. (Bidhumas).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polres Bondowoso Amankan Tersangka Penyebar Konten Diduga Penistaan Agama*

admin

13 Okt 2026

    BONDOWOSO –(teropongnasionalnews) Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (30) warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, atas dugaan tindak pidana penyebarluasan konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.   Kasus yang sempat memicu ketegangan publik di Kecamatan Tlogosari ini dirilis resmi dalam konferensi …

*Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku*

admin

12 Okt 2026

        Jakarta Barat, (teropongnasionalnews) Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario di area parkir Basement 2 Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.   Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial R …

*Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar*

admin

07 Okt 2026

    KOTA BLITAR –(teropongnasionalnews) Komitmen Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur dalam mewujudkan wilayah yang Zero Narkoba terus digalakkan. Selain mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar, pihak kepolisian juga terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Blitar Raya.   Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap …

*Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak*

admin

06 Okt 2026

  Jakarta, (teropongnasionalnews) 4 Oktober 2026 – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak …

*Polsek Waru Bongkar Arena Sabung Ayam di Bungurasih Utara*

admin

06 Okt 2026

  SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Personel Polsek Waru Polresta Sidoarjo bergerak cepat menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Desa Bungurasih Utara, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/10/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut viral di media sosial.   Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, menyatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan anggota …

*Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

admin

05 Okt 2026

    MALANG –(teropongnasionalnews) Polres Malang Polda Jatim terus menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis telah diamankan dalam rangkaian penertiban tersebut.   Razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar lokasi yang berdasarkan …

x
x