Benarkah Klaim Pemkab Bahwa Posisi PLH Sekda Sudah Sesuai Aturan?

admin 11 Des 2024 121

Bondowoso, Teropongnasionalnews.com -Hangatnya polemik terkait posisi Plh. Sekda Bondowoso menarik perhatian banyak pihak. Tak terkecuali aktivis Bondowoso, Ageng Yuli Saputra, kembali angkat bicara. Dikonfirmasi di kediamannya pada 9 Desember 2024, dia memberikan gambaran runtut terkait permasalahan ini.
“Permasalahan Plh dan Pj Sekda ini sebenarnya dari periode pertama (saat Bambang Soekwanto menjabat Pj. Bupati, red) tidak bisa sepenuhnya menggunakan dasar Perpres 3/2018″, Ageng mengawali statementnya.
” Pak Bambang Soekwanto dilantik menjadi Pj. Bupati pada 24 September 2023, dan bu Haeriah ditunjuk sebagai Plh. Sekda pada 25 September 2023. Penunjukan Plh ini sesuai dengan ketentuan Perpres 3/2018 pasal 4 huruf b yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah menunjuk pelaksana harian apabila dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah”, tambahnya.
Hanya saja yang patut dipertanyakan adalah lambatnya proses pengangkatan Pj. Sekda. Seperti diketahui, Haeriah dilantik sebagai Pj. Sekda pada 3 November 2023. Artinya dia menjabat sebagai Plh. Sekda lebih dari 1 bulan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, karena lazimnya masa jabatan pelaksana harian (Plh) dibatasi paling lama 15 hari kerja. Seperti dijelaskan pada pasal sebelumnya, bahwa pelaksana harian ditunjuk dalam hal sekda definitif tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.
Dalam SK pengangkatan Haeriah sebagai Pj. Sekda juga dicantumkan dasar surat persetujuan Gubernur tanggal 25 Oktober 2023. Ini artinya butuh kurang lebih satu minggu untuk memproses SK pengangkatan tersebut. Ini tentu memperkuat anggapan berapa lambatnya kinerja Pemkab, utamanya dalam hal ini BKPSDM Bondowoso.
Ageng menambahkan, Haeriah menjabat sebagai Pj. Sekda sejak tanggal 3 November 2023 sampai dengan 22 Juli 2024. Karena pada tanggal itu Bambang Soekwanto mengundurkan diri dari jabatan Pj. Bupati, dan secara kepegawaian dia kembali ke jabatan semula yaitu Sekda definitif.
Jika dihitung, Haeriah menjabat sebagai Pj. Sekda lebih dari 8 bulan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan Perpres 3/2018 pasal 2 ayat (1) huruf a. Ketentuan pasal dimaksud menjelaskan bahwa sekda dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekda tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan.
“Kemungkinan kondisi ini ditoleransi karena alasan masa pilkada serentak. Hal ini bisa dimaklumi, karena pemerintah pusat juga mempertimbangkan kondusifitas suasana menjelang pilkada serentak”, lanjut Ageng menambahkan.
Masalah baru kemudian muncul saat Haeriah kembali dilantik sebagai Pj. Sekda pada 12 Agustus 2024. Seperti diketahui, Haeriah menjabat sebagai Pj. Sekda sampai kemudian muncul rumor dia ditunjuk sebagai Plh. Sekda. Jika dihitung, masa jabatan 3 bulan Haeriah sebagai Pj. Sekda berakhir pada 12 November 2024.
Ketentuan pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Perpres 3/2018 mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan proses seleksi terbuka pengisian sekda paling lambat 5 hari kerja. Jika dalam 3 bulan sekda definitif belum ditetapkan, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk penjabat sekda yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
“Ini sudah ditoleransi meski tidak melaksanakan open bidding sekda, koq malah meminta toleransi lagi perpanjangan pj. Sekda. Aneh, lucu”, tambahnya lagi.
Ageng menambahkan, jika Pemkab sudah berkoordinasi dengan Pemprov terkait pengganti Pj. Sekda menjelang akhir masa jabatan Haeriah sebelum 12 November, maka polemik ini tidak akan berkepanjangan. Permasalahan lain adalah Pemkab khususnya BKPSDM terkesan lambat menyelesaikan masalah ini.
Disisi lain, awak media ini mendapat bocoran informasi bahwa Pj. Bupati menunjuk Haeriah sebagai Plh. Sekda dengan surat perintah tanggal 13 November 2024. Dalam surat perintah itu, dasar yang dipergunakan adalah surat Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Oktober 2024 perihal Tanggapan Permohonan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso. Selain itu dicantumkan pula Pasal 4 Perpres nomor 3 tahun 2018 sebagai dasar pertimbangan.
Surat perintah Plh. Sekda ini justru menambah polemik baru, karena mestinya dengan dasar surat Kepala BKD Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Oktober tersebut, Pemkab Bondowoso sudah berkoordinasi untuk menentukan pengganti Pj. Sekda.
Dan informasi lain yang kami peroleh adalah bahwa dalam SK pengangkatan Haeriah sebagai Pj. Sekda pada 3 November hanya mencantumkan ijin tertulis dari Gubernur Jawa Timur. Tidak disebutkan ijin tertulis dari Mendagri dan pertimbangan teknis dari BKN, sebagai syarat wajib setiap pengangkatan dan/atau mutasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati.
Sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) san ayat (4). Ketentuan pada pasal tersebut menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penjabat Gubernur dan penjabat bupati/walikota. Sedangkan keharusan untuk mendapat pertimbangan teknis BKN tertuang dalam Perpres nomor 116 tahun 2022 pasal 25 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan pada pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam hal terdapat kekosongan PPK,
pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah,
pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Jika informasi ini benar, tentu ada dampak dan konsekuensi hukum yang mesti dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Bondowoso. Hal ini dapat dikategorikan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, pejabat yang ditetapkan berdasarkan keputusan yang cacat prosedur dan cacat hukum, segala kebijakan yang dibuatnya juga tidak sah secara hukum.
Patut ditunggu apa jawaban Pj. Bupati kali ini. Maukah “beliau” terbuka untuk membuat semuanya terang benderang? Atau masihkah “beliau” masih menggunakan alasan rahasia jabatan dan rahasia negara???

Pewarta: Bambang Hendro

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
IDI Cabang Bireuen Lantik Pengurus Periode 2026–2029

admin

11 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen resmi melantik pengurus periode 2026–2029 dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Fajar Bireuen, Sabtu (10/10/2026). Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., serta jajaran pengurus IDI Provinsi Aceh dan para tenaga medis. Prosesi pelantikan ditandai dengan penyematan selempang oleh Ketua IDI …

Toet Budee Trieng Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Peserta Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan

admin

11 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Puluhan grup dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam perlombaan tradisional Toet Budee Trieng untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan sepak bola Desa Paya Kareung, Sabtu (10/10/2026).   Sejak perlombaan dimulai, setiap grup peserta berupaya menampilkan dentuman suara meriam bambu yang …

Polres Bireuen Musnahkan Sabu dan Ganja, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

admin

06 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebagai bentuk komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.   Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP …

Kapolres Bireuen Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Houl Dayah ke-21

admin

05 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Houl Dayah ke-21 yang diselenggarakan di Pesantren Istiqamatuddin Babul Jannah, Desa Cot Keumude, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Minggu (4/10/2026).   Kehadiran Kapolres Bireuen disambut hangat oleh keluarga besar Pesantren Istiqamatuddin Babul Jannah. Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai …

Gerakan Bersih-Bersih Hutan Bakau di Pantai Sidakarya

admin

05 Okt 2026

  DENPASAR, BALI —(teropongnasionalnews) Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali akan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan di kawasan hutan bakau Pantai Sidakarya, Denpasar, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari “Gerakan Kukul PKK dan Posyandu” dan dilaksanakan dengan menggandeng Yayasan Sungai Watch.   Berdasarkan surat resmi TP PKK Provinsi Bali …

Peringatan HUT ke-27 Bireuen Semarak, Digelar di Berapa Titik Lokasi dan Diwarnai Puluhan Agenda Kegiatan

admin

03 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen yang akan berlangsung pada 12 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah menyiapkan rangkaian kegiatan yang sarat dengan semangat kebersamaan, kreativitas, olahraga, seni, budaya, serta pemberdayaan masyarakat.   Beragam kegiatan tersebut akan dilaksanakan di empat titik lokasi utama dan diwarnai puluhan agenda …

x
x