Berdalih Pinjam Motor, Janji Bayar Tak Kunjung Ditepati! Polsek Penawartama Amankan Bedot Dalam Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

admin 26 Okt 2026 11

 

TULANG BAWANG –(teropongnasionalnews)

Janji manis untuk membayar sepeda motor yang dibawa dengan alasan digunakan untuk bekerja berujung laporan polisi. Unit Reskrim Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan kembali seorang pria berinisial SAS alias Bedot (40), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Penawartama/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2026, yang dibuat oleh korban berinisial EF, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Suka Bhakti.

Berawal dari Janji Membayar Rp4 Juta
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika tersangka datang ke rumah korban dengan maksud mencari atau membeli sepeda motor.
Dalam pertemuan itu, keduanya membicarakan sepeda motor Honda Beat tahun 2013 berwarna merah milik korban.

Setelah terjadi percakapan mengenai harga kendaraan, tersangka menyampaikan niat untuk membawa motor tersebut terlebih dahulu dan berjanji akan membayarnya setelah memiliki uang. Korban yang percaya dengan perkataan tersangka akhirnya memberikan kesempatan kepadanya untuk membawa sepeda motor tersebut dengan kesepakatan pembayaran menyusul.

Keesokan harinya, Senin, 27 April 2026, tersangka kembali datang bersama seorang rekannya. Saat itu, tersangka meminta waktu sekitar satu minggu atau hingga akhir April untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi dan pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.

Seiring berjalannya waktu, korban berulang kali berupaya menghubungi tersangka untuk menanyakan kepastian pembayaran maupun keberadaan kendaraan tersebut. Akan tetapi, upaya komunikasi itu tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Pada 26 September 2026, tersangka sempat membalas pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut mengalami kerusakan setelah terbakar. Korban kemudian meminta penjelasan mengenai kondisi dan lokasi kendaraan, bahkan menawarkan untuk mengambilnya sendiri apabila tersangka tidak dapat mengantarkannya. Namun, komunikasi kembali terhenti.

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kejelasan, korban akhirnya mendatangi rumah tersangka pada 4 Oktober 2026. Karena tidak bertemu dengan yang bersangkutan, korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penawartama agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.500.000.

Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penawartama melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Penawartama melaksanakan gelar perkara terkait penetapan Sariyadi Adi Saputra alias Bedot sebagai tersangka.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena tersangka diketahui masih menjalani masa rehabilitasi terkait permasalahan narkotika.

Setelah koordinasi dilakukan, Unit Reskrim Polsek Penawartama mengamankan kembali tersangka pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 berwarna merah dengan nomor polisi BE 5746 SW, satu buku BPKB, satu lembar STNK, satu lembar kuitansi pembayaran sepeda motor, serta enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Kapolsek Penawartama IPTU A. Bancin, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli maupun meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pastikan kesepakatan dibuat secara jelas dan didukung bukti yang memadai untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar IPTU A. Bancin, S.H.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Penawartama melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan kehati-hatian dalam setiap transaksi, tidak mudah percaya pada janji tanpa kepastian, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat.

Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (BN)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Doa Lintas Iman untuk Kelestarian Alam, Kapolres Bondowoso Aryo Dwi Wibowo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

admin

27 Okt 2026

  BONDOWOSO –(teropongnasionalnews) Menjaga kelestarian alam bukan hanya tentang merawat lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan bumi merupakan tanggung jawab seluruh umat manusia. Semangat tersebut tercermin dalam Persembahyangan Purnama dan Doa Bersama Umat Hindu untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dihadiri Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., …

*Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan*

admin

27 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang anak berusia empat tahun di Kota Madiun.   Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka. Tersangka diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan.   Dirreskrimum …

*Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan*

admin

27 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, sekaligus bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap memperhatikan hak orang lain dan ketertiban umum.   Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, hak menyampaikan pendapat …

*Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi*

admin

27 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerima audiensi Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam menjaga keamanan ruang digital, termasuk penanganan penipuan daring, judi online, penyebaran hoaks, hingga berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.   Kapolri mengatakan, perkembangan …

*Polisi Bersama Masyarakat : Polres Lumajang Serap Aspirasi Warga Lewat Curhat Kamtibmas*

admin

27 Okt 2026

      LUMAJANG—(teropongnasionalnews) Kepolisian Resor (Polres) Lumajang Polda Jatim terus memaksimalkan kegiatan curhat Kamtibmas sebagai sarana efektif untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung di Warung Kopi Cak Syukur, Senin (26/10/2026).   Kegiatan komunikasi dua arah yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi ini bertujuan untuk meruntuhkan sekat birokrasi sekaligus …

*Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya*

admin

27 Okt 2026

    SURABAYA —(teropongnasionalnews) Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak digelar semata-mata untuk memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini difokuskan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.   “Operasi Patuh 2026 tidak dibangun hanya dengan pendekatan hukum. Kami mengedepankan …

x
x