Tiga Bulan Bantuan Pangan Dipertanyakan, Warga Desa Leces Mengaku Lapor Polisi

Admin 29 Sep 2026 28

PROBOLINGGO – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako di Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian setelah sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan yang mereka sebut seharusnya diterima pada periode April, Mei dan Juni 2026.

Warga mempertanyakan kejelasan penyaluran bantuan tersebut. Persoalan ini juga disebut telah dilaporkan kepada pihak Polres Probolinggo untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak, besaran bantuan, status pencairan, serta pihak yang secara resmi bertanggung jawab pada setiap tahapan penyaluran masih perlu diverifikasi berdasarkan data pemerintah dan dokumen penyaluran. Warga Mengaku Takut Identitas Dibuka

Dalam penelusuran awal, terdapat warga yang menyampaikan informasi mengenai persoalan tersebut. Namun ketika diminta memberikan identitas dan keterangan secara lebih rinci, warga tersebut mengaku takut apabila identitasnya diketahui secara terbuka.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam memperoleh keterangan langsung dari penerima manfaat.

Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat perlu diuji dengan dokumen resmi, antara lain data KPM, data penyaluran, bukti transaksi, jadwal penyaluran, serta keterangan dari pihak yang mempunyai kewenangan dalam Program Sembako.

Kades Leces Minta Bertemu Langsung

Untuk mendapatkan hak jawab dan memastikan keberimbangan pemberitaan, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Leces, Zainal.

Dalam komunikasi tersebut, Kades Zainal meminta awak media untuk bertemu secara langsung guna memberikan penjelasan mengenai persoalan bantuan pangan yang dipertanyakan warga.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan publik, khususnya mengenai posisi Pemerintah Desa Leces dalam proses penyaluran bantuan serta apakah pemerintah desa menerima atau mengetahui adanya persoalan penyaluran pada periode April hingga Juni 2026. Lima Pertanyaan Penting yang Perlu Dijelaskan

Ada sedikitnya lima hal yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data:

Pertama, apakah warga yang mengaku tidak menerima bantuan tersebut memang tercatat sebagai KPM Program Sembako tahun 2026?

Kedua, apakah bantuan untuk KPM Desa Leces pada April, Mei dan Juni 2026 telah disalurkan oleh pihak penyalur?

Ketiga, apabila bantuan telah disalurkan, apakah terdapat bukti transaksi atau dokumen yang menunjukkan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh KPM?

Keempat, apa posisi dan kewenangan Pemerintah Desa Leces dalam proses penyaluran bantuan tersebut?

Kelima, apabila memang terdapat bantuan yang belum diterima KPM, apa penyebabnya dan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah desa maupun instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut?, Dasar Hukum

Penyaluran bantuan sosial secara non-tunai memiliki dasar umum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, yang tercatat masih berstatus berlaku.

Untuk Program Sembako, perlu diperhatikan bahwa Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako sudah tidak berlaku karena dicabut oleh Permensos Nomor 4 Tahun 2023. Oleh karena itu, pemberitaan mengenai penyaluran tahun 2026 harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada periode tersebut.

Kementerian Sosial juga mencantumkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 33/HUK/2026 tentang Penetapan Jumlah Alokasi Keluarga Penerima Manfaat dan Besaran Nilai Bantuan Program Sembako Tahun 2026 dalam JDIH Kementerian Sosial.

Sebagai prinsip penyelenggaraan program, ketentuan Program Sembako sebelumnya menekankan penyaluran yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi. Prinsip tersebut dapat menjadi konteks untuk memeriksa apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 2026. Belum Bisa Disebut Sebagai Kesengajaan

Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesengajaan ataupun tindak pidana.

Untuk membuktikan apakah terjadi pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap data KPM, riwayat transaksi atau penyaluran, dokumen administrasi, keterangan penerima manfaat, pihak penyalur, pemerintah desa, serta pihak lain yang terkait.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan, laporan warga kepada aparat penegak hukum dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Publik Menunggu Kejelasan

Masyarakat Desa Leces berharap persoalan ini dapat segera memperoleh kejelasan. Jika bantuan memang belum diterima oleh KPM yang berhak, warga tentu membutuhkan penjelasan mengenai penyebab dan penyelesaiannya.

Sebaliknya, apabila berdasarkan data resmi bantuan ternyata telah disalurkan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai kapan, melalui mekanisme apa, kepada siapa dan berdasarkan bukti administrasi apa bantuan tersebut dinyatakan telah diterima.

Teropong Nasional memberikan ruang kepada Kepala Desa Leces Zainal, Pemerintah Desa Leces, pihak penyalur, Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo maupun Polres Probolinggo untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai fakta serta kewenangannya.

Redaksi akan melakukan pembaruan pemberitaan setelah memperoleh data dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.(Sufa’at/Gik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polda Jatim dan Tim Gabungan Lakukan Penindakan dan Penegakan Hukum Narkoba di Jalan Kunti Surabaya*

admin

14 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, BNNK Surabaya, POM TNI, dan Satbrimob Polda Jatim melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026).   Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat …

*Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba*

admin

14 Okt 2026

  TUBAN -(teropongnasionalnews) Polresta Tuban Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dan sejumlah unsur terkait menggelar operasi gabungan serta pemeriksaan tes urine di tiga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Tuban. Kegiatan yang berlangsung mulai selasa (13/10) sejak pukul 22.00 WIB hingga Rabu (14/10) pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Wakapolresta …

Batalyon Teritorial (Yon TP) 539, Bahu Membahu Meratakan Jalan Dalam Prohram TTMD

Admin

14 Okt 2026

Pamekasan//teropongnasional.news.com – Pengaspalan jalan sepanjang 550 meter di Dusun Morsoksok, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan mulai dikerjakan hari ini.   Anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 539 bersama warga terlihat bahu-membahu meratakan aspal. Kegiatan ini menjadi bagian dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 tahun 2026 Kodim 0826/Pamekasan.   Jalan di Dusun Morsoksok …

Dinas PUPR Tegaskan Masa Pemeliharaan, Sorotan Proyek Jalan Pajarakan–Condong Jadi Bahan Evaluasi

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comPROBOLINGGO – Proyek rekonstruksi Jalan Pajarakan–Condong (R.163) Kabupaten Probolinggo senilai Rp4,267 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keretakan pada cor tepi jalan.   Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Puncak Jaya Konstruksi. Temuan yang disorot tersebut memunculkan …

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri membongkar sekitar 30 lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Selasa, 13/10/2026   Penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut sekaligus mencegah lapak-lapak liar kembali …

WAKIL KETUA MA BIDANG NON-YUDISIAL TINJAU UJIAN TERTULIS SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIV DI PT JAKARTA

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., meninjau langsung pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026 di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.   Dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua MA didampingi …

x
x