Eksekusi Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur dan Dasar Yuridis. Serta tidak mempunyai : RASA KEADILAN!

admin 20 Nov 2025 63

 

 

 

Makassar — (teropongnasionalnews)

 

Pihak penggugat menilai tindakan eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan secara prematur karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Muh. Tayyib S.H

Sebagai Kuasa Hukum Marthen Luther. menyampaikan bahwa perkara terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang masih berjalan dan sudah sampai pada tahap Pembuktian Berkas dari semua pihak yang akan bersidang pada Selasa depan tanggal 25 November 2025.

yang belum memperoleh putusan akhir dari pengadilan.

 

Kuasa hukum Muh.Tayyib S.H selanjutnya menuturkan bahwa Kami pun sudah memasukan Surat

GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) TERHADAP PENETAPAN EKSEKUSI NOMOR: 37 EKS.R.L/2025/PN.Mks

 

Pada Tanggal 25 Oktober 2025 Ke Pengadilan Negeri Makassar.

Surat Gugatan Kami diterima dengan Nomor Perkara:

511/Pdt.Bth/2025/PN Mks

 

Dan sidang Pertama tanggal 06-11-2025.

Para Tergugat Tidak Hadir dalam panggilan I (pertama)

Sehingga di lanjutkan panggil Sidang ke II (kedua)

tanggal 13 November 2025.

 

Dalam proses Berjalan Sepertinya dipaksakan Eksekusi tetap dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Ketetapan ketua Pengadilan Negeri Makassar sesuai Kutipan Risalah Lelang

No. 30/15.02/2025-01 tanggal 21 Januari 2025.

 

Ini sangat Jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum dan merendahkan wewenang Para Hakim serta Lembaga Pengadilan Yang Menangani Perkara Gugatan yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. dan belum mendapatkan Keputusan Hakim Yang Berkekuatan Hukum Tetap untuk dilakukan Eksekusi.

 

dan akan menjadi presiden buruk untuk masyarakat yang mencari Keadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

 

Dalam putusan-putusan Mahkamah Agung yang menjadi yurisprudensi menyelaskan mengenai larangan eksekusi terhadap objek yang masih disengketakan.

 

Kuasa hukum mengacu pada beberapa putusan Mahkamah Agung yang pada prinsipnya menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila objek sengketa masih dipersoalkan secara hukum, di antaranya:

1. Putusan MA No. 3210 K/Pdt/1984:

“Eksekusi dapat ditunda apabila terdapat objek eksekusi diajukan perlawa atau gugatan.”

 

2. Putusan MA No. 1189 K/Sip/1979:

Pengadilan berwenang menundah Eksekusi demi menjamin kepastian Hukum dan mencegah kerugian tidak dapat dipulihkan.

 

3. Putusan MA No. 1406 K/Pdt/1986:

Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) menunda proses Eksekusi sampai perkara selesai diperiksa.

 

4. Putusan MA No. 3909 K/Pdt/1991.

Keseluruhan yurisprudensi tersebut memperkuat prinsip bahwa eksekusi harus ditunda apabila terdapat potensi kerugian serius dan tidak dapat diperbaiki (irreparable loss) bagi pihak yang berperkara.

 

Dasar Hukum yang Digunakan

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan eksekusi yang dipaksakan dapat melanggar ketentuan berikut:

 

Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) RBg, yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi harus merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Pasal 54 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan asas perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Potensi Kerugian Tidak Dapat Diperbaiki

 

“Eksekusi tidak boleh dilakukan apabila menimbulkan irreparable loss, yaitu kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali,” tegas kuasa hukum. Ia menilai bahwa pemaksaan eksekusi dalam perkara yang belum inkracht justru membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum serius dan mencederai prinsip keadilan bagi Masyarakat yang tertindas dan tersolimi

untuk mencari Keadilan.

 

#Arifin sulsel#

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabut Asap Selimuti Bireuen, PMI Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga 

admin

17 Okt 2026

    BIREUEN ,Teropongnasionalnews Kabut asap yang menyelimuti langit Kabupaten Bireuen, Aceh, dalam beberapa hari terakhir mulai mengganggu jarak pandang dan memicu kekhawatiran terhadap kualitas udara. Di tengah kondisi tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen turun ke jalan membagikan ribuan masker kepada masyarakat untuk mengantisipasi dampak paparan asap.   Ketua PMI Bireuen, Edi Sapura, …

IDI Bersama Mahasiswa Fakultas Kedokteran Umuslim Bireuen Bagikan Masker, Lindungi Masyarakat dari Ancaman Asap Kebakaran Hutan

admin

17 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Di tengah ancaman pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Indonesia, kepedulian terhadap kesehatan masyarakat menjadi pesan kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.   Sebagai bentuk nyata kepedulian tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim), Peusangan, Kabupaten Bireuen, melaksanakan kegiatan pembagian …

Skandal BOSP di PKBM Tanggamus: Pengelola Menjerit, Oknum Forum dan Dinas Diduga Kuat Menikmati Hasil Upeti

admin

17 Okt 2026

    TANGGAMUS –(teropongnasionalnews) Tabir gelap pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, dan Bantuan Sosial Pendidikan di Kabupaten Tanggamus kian terbuka.   Dugaan praktik pemotongan dana yang terstruktur, masif, dan melibatkan jejaring kekuasaan mulai terurai dari pengakuan langsung para pengelola PKBM di lapangan.   Hasil investigasi di sejumlah kecamatan …

Dramatis! Menang Adu Penalti 5-4 atas Kota Juang, Kecamatan Jangka Melaju ke Final Piala Bupati Bireuen 2026

admin

15 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Perjuangan, semangat pantang menyerah, dan doa masyarakat mengantarkan Tim Kecamatan Jangka melangkah ke partai final Kejuaraan Sepak Bola Antarkecamatan Piala Bupati Bireuen 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen.   Kepastian tersebut diraih setelah Kecamatan Jangka menaklukkan Kecamatan Kota Juang melalui drama adu penalti dengan skor 5-4, setelah …

IDI Cabang Bireuen Lantik Pengurus Periode 2026–2029

admin

11 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen resmi melantik pengurus periode 2026–2029 dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Fajar Bireuen, Sabtu (10/10/2026). Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., serta jajaran pengurus IDI Provinsi Aceh dan para tenaga medis. Prosesi pelantikan ditandai dengan penyematan selempang oleh Ketua IDI …

Toet Budee Trieng Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Peserta Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan

admin

11 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Puluhan grup dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam perlombaan tradisional Toet Budee Trieng untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan sepak bola Desa Paya Kareung, Sabtu (10/10/2026).   Sejak perlombaan dimulai, setiap grup peserta berupaya menampilkan dentuman suara meriam bambu yang …

x
x