*Kapolres Kediri Bicara Prosedur, Tapi Sita Truk dan muatan tanpa prosedur*

admin 22 Mei 2025 150

 

 

 

 

KEDIRI – (teropongnasionalnews)

Kasus penahanan truk terkait dugaan penggelapan di PT. Surya Pangan Semesta, Kediri, memunculkan tanda tanya, pasalnya, Pemilik truk mengaku tidak pernah menerima berita acara penahanan, sementara kendaraannya justru disimpan di lokasi pabrik milik pelapor PT Surya Pangan Semesta, bukan di kantor polisi.

 

Kasus ini memuncak saat jajaran Polres Kabupaten Kediri melakukan penangkapan YB terduga penggelapan beras. Dalam keterangan yang dihimpun awak media YB ditangkap saat berkerja di salah satu perusahaan ekspedisi, saat penangkapan YB masih menyetir truk muatan sabun wings yang akan diantar ke wilayah Surabaya.

 

Awalnya, pada tanggal 06 Mei 2025 Polsek Gurah menerima laporan dari korban penggelapan. Pada 10 Mei 2025 Polres Kediri melakukan surat perintah penyidikan bernomor SP.Gas/96/V/RES.1.11/2025/Satreskrim, Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri nomor SPDP/101/V/RES. 1.11/2025/Satreskrim sekaligus surat penetapan tersangka nomor S.Tap/125/V/RES.1.11/2025/satreskrim, surat perintah Penangkapan nomor SP.kap/106/V/RES 1.11/2025/Satreskrim.

 

Istri terduga YB, Vikani, mengaku baru mengetahui penangkapan suaminya pada 09 Mei 2025 melalui telepon. Ia langsung mendatangi Polres Kabupaten Kediri, namun baru menerima surat pemberitahuan resmi keesokan harinya.

 

” Saya baru dapat kabar dari suami melalui telepon bahwa suami saya ditangkap polisi, saya langsung menjenguk tetapi saya baru mendapat surat keterangan kasus suami saya pada 10 Mei ketika di polres Kediri,” ungkapnya.

 

Pemilik truk dan barang, Lili mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa pekerjanya. Menurutnya, YB merupakan seorang supir yang diberi tugas untuk mengirim barang berupa sabun wings ke wilayah Surabaya.

 

” Informasi yang saya terima YB ditangkap karena diduga melakukan penggelapan barang bersama karyawan PT. Surya Pangan Semesta, berupa beras, kasus detailnya saya tidak tahu. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa truk dan barang saya disimpan di PT Surya Pangan Semesta sudah lebih dari 10 hari dan muatan barang yang harusnya sudah terkirim ke perusahaan wings masih tertahan dipabrik beras, tanpa ada surat penyitaan dari pihak kepolisian,” katanya kepada Media, pada Rabu (21/05/25).

 

Sementara pemerhati hukum, Yogi Ariananda, mengakatakan sesuai dengan ketentuan pasal 38 KUHP penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segara dilaporkan ke ketua pengadilan negeri untuk mendapat atau memperoleh persetujuan.

 

“Pertama harus ada surat perintah penyitaan dan kedua surat penetapan izin sita dari ketua pengadilan negeri setempat. Jadi tanpa kedua surat itu. Penyitaan itu tidak sah, dan polisi berpotensi digugat” tegas Yogi yang merupakan pengurus Gerakan Mahasiswa Republik indonesia (GMPRI).

 

Yogi pun menanyakan soal tindakan aparat Kepolisian Kabupaten Kediri yang menyimpan truk di tempat pelapor.

 

” Truk tersebut saat ini berada di salah satu pabrik PT. Surya Pangan Semesta – perusahaan yang melaporkan YB. Ini aneh, karena seharusnya barang bukti disimpan di Kantor polisi (untuk pemeriksaan-red), atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) jika kasus sudah P21,” jelasnya.

 

Sementara, Kapolres Kabupaten Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengklaim bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan telah sesuai prosedur.

 

“Intinya kami dari Polres kediri melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Jika ada pertanyaan terkait penanganan tersebut. Korban silahkan datang ke Polres Kediri untuk penjelaskan lebih lanjut. Pihak yang merasa dirugikan silahkan ke Satreskirim untuk penjelasan lebih detail,” Imbuhnya

 

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kediri, AKP Fauzi Pratama, mengungkapkan penahan truk tersebut merupakan rangkaian peristiwa.

 

Akan tetapi saat ditanya soal surat penyitaan barang, Fauzi berdalih akan membuatnya jika diperlukan.

 

” Truk tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa pidana. Kalau perlu dibuatkan surat panggilan kami siapkan,” ungkapnya. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh*

admin

24 Okt 2026

    PIDIE – (teropongnasionalnews) Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap pembuatan sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita hampir 1,2 ton bruto narkotika, menjadikannya pengungkapan laboratorium gelap dengan barang bukti terbesar di Indonesia.   Penindakan dilakukan secara …

*Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat –(teropongnasionalnews) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.   Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.   …

*Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat, (teropongnasionalnews) Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.   Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro …

*Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal*

admin

23 Okt 2026

    SURABAYA –(teropongnasionalnews) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sukses mengamankan jaringan kriminalitas jalanan dalam skala besar. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 (10–21 Oktober 2026), jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka.   Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda …

Kurang dari 24 jam! Polres jember tangkap dua terduga perampok Toko Emas Murni

admin

23 Okt 2026

Jember, (teropongnasionalnews) Polres Jember berhasil mengamankan dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Kedua terduga pelaku ditangkap di Banyuwangi pada Kamis malam (22/10/2026), setelah aksi perampokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.   Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja …

Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka, Belawan

admin

23 Okt 2026

MEDAN – (teropongnasionalnews) Petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari kapal tersebut, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.   Dalam pengungkapan ini, delapan orang yang diduga …

x
x