Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Seorang Ibu Rumah Tangga Tambaksari Lapor Polisi

admin 02 Mei 2025 66

 

 

 

 

SURABAYA – (teropongnasionalnews)

Ibu rumah tangga warga Ploso, Tambaksari, Surabaya, menjadi korban penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 200 juta. Perempuan tersebut adalah MS (40), atas kejadian itu ia pun menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya pada Rabu petang, 30 April 2025.

 

Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan tanda bukti lapor : LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diancam pidana pada pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Terlapor ialah Dewi Artatik, alamat sesuai KTP di Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan kontrak rumah di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

 

Serentetan kasus itu berawal ketika korban MS berkenalan dengan Feri di Facebook. Dari perkenalan itu, keduanya kemudian mengadakan pertemuan. MS didampingi suaminya bertemu dengan Feri yang sehari-hari sebagai penjual pangsit mie.

 

Saat pertemuan, Feri mengenalkan MS dengan Dewi Artatik (Terlapor). Dewi memperkenalkan diri sebagai pengusaha katering di wilayah Gresik, yang telah bekerjasama dengan pabrik-pabrik besar.

 

Setelah pertemuan, komunikasi berlanjut. Dewi menawarkan kerjasama kepada MS untuk berinvestasi di usaha katering yang dijalankannya. Awalnya MS tidak begitu tertarik. Tapi saat ditunjukkan beberapa bukti usahanya, MS mulai berminat untuk investasi.

 

Pembahasan keduanya lebih intens. Dan pada 24 Juni 2023, terjadilah kesepakatan kerjasama antara MS dan Dewi Artatik. MS sebagai pihak yang menyediakan modal, sedangkan Dewi Artatik sebagai pelaksana pekerjaan.

 

Kerjasama itu dituangkan secara tertulis, dengan salah satu klausulnya menyatakan bahwa MS akan memperoleh bagi hasil 8% per bulan bulan dari modal yang ditanamkan ke usaha katering yang dijalankan Dewi Artatik, diketahui Dewi Artatik ini memilik usaha katering di Gresik yang dibernama Dita Katering. Setelah tandatangan antar pihak, MS mentransfer Rp 100 juta ke rekening Dewi Artatik.

 

Satu bulan berjalan dari perjanjian atau pada Juli 2023, MS diberikan bagi hasil oleh Dewi Artatik sebesar Rp 8 juta. Setelah itu, Dewi Artatik mengajukan tambahan modal ke MS dengan dalih ada kerjasama lagi dengan pabrik baru.

 

Pada 12 Agustus 2023, MS menyerahkan tambahan modal yang diajukan oleh Dewi Artatik sebesar Rp 100 juta, sehingga total modal yang diserahkan Rp 200 juta. Dari tambahan modal itu, dilakukan kesepakatan baru lagi secara tertulis.

 

MS menjelaskan, setelah dirinya memberikan tambahan modal ke Terlapor, dia memperoleh bagi hasil 8% di bulan Agustus 2023 dari modal pertama.

 

Bulan berikutnya pada September 2023, MS menerima bagi hasil dari Dewi Artatik sebesar Rp 7 juta dari modal pertama. Sedangkan dari modal kedua yang ditanamkan, tidak pernah diberikan keuntungan. Baru pada Oktober 2023, MS menerima bagi hasil dari modal kedua yang ditanamkan, yakni Rp 6 juta. Bagi hasil tersebut tidak sesuai kesepakatan dari awal yang seharusnya memperoleh Rp 16 juta.

 

Menurut MS, setelah Oktober 2023, tidak ada bagi hasil lagi yang diberikan oleh Terlapor sampai akhir tahun 2023. Barulah pada Februari 2024, dia diberi bagi hasil Rp 7 juta walau jauh dari kesepakatan awal, yakni 8% dari modal yang diinvestasikan.

 

“Sejak Maret 2024 sampai sekarang tidak ada lagi pembagian hasil. Masa berlaku perjanjian juga sudah habis. Modal tidak dikembalikan, bagi hasilnya juga tidak sesuai,” kata MS

 

Merasa ditipu, MS datang ke kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan di Jalan Raya Peneleh nomor 128 Surabaya. MS kemudian memberi kuasa kepada kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan.

 

Menindaklanjuti itu, advokat di kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan mengirim somasi ke Dewi Artatik sebanyak 2 kali agar modal milik MS dikembalikan. Tapi, somasi tersebut diabaikan oleh Dewi Artatik.

 

Lalu pada Rabu petang, 30 April 2025, MS didampingi Advokat Sukardi S.H, melaporkan Dewi Artatik ke SPKT Polrestabes Surabaya. Usia laporan, Kuasa Hukum MS, Sukardi mengatakan, langkah hukum itu diambil karena Terlapor tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

“Alasan Terlapor, dia ditipu oleh pihak pabrik. Kami tanya surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan Terlapor, pengakuannya tidak ada MoU. Pabrik hanya order secara lisan ke Terlapor. Kami curiga ini modus penipuan. Jadi, klien kami sudah dirugikan,” kata Sukardi, Jumat 2 Mei 2025.

 

Sukardi menyerahkan proses hukum kliennya ke Polrestabes Surabaya. Dia berharap, laporan kliennya segera diproses fan pelaku dipanggil.

 

“Kami percaya ke Polrestabes Surabaya untuk menuntaskan laporan klien kami dengan cepat dan transparan,” kata Sukardi. (redho)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka, Belawan

admin

23 Okt 2026

MEDAN – (teropongnasionalnews) Petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari kapal tersebut, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.   Dalam pengungkapan ini, delapan orang yang diduga …

*Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan*

admin

23 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.   Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil …

*Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka*

admin

22 Okt 2026

SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).   Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.   Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim …

*Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan*

admin

21 Okt 2026

    GRESIK –(teropongnasionalnews) Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.   Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan …

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin

20 Okt 2026

​   PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.   Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan …

*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

x
x