Kapok! Debt Collector Yang Bahayakan Nyawa Warga Nganjuk Dilaporkan

admin 20 Apr 2025 102

 

 

 

 

 

MOJOKERTO – (teropongnasionalnews)

Kasus penghadangan terhadap pengendara mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna Silver, yang dikendarainya oleh Ebit Widiantoro (44 tahun), terus berproses hukum di Polres Mojokerto. Lantaran mediasi yang dilakukan di Polres Mojokerto, gagal.

 

Proses hukum itu berlanjut setelah Ebit Widiantoro secara resmi melaporkan para terduga pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu siang, 20 April 2025. Laporan diterima oleh petugas piket SPKT Polres Mojokerto dengan bukti lapor nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.

 

Ebit Widiantoro melaporkan para terduga pelaku dengan dugaan pidana tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada Sabtu siang, 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat laporan tersebut, Ebit Widiantoro didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Dodik Firmansyah dan Sukardi.

 

Sukardi, S.H., selaku Kuasa Hukum Ebit Widiantoro menjelaskan, pihaknya mendampingi kliennya melapor secara resmi ke SPKT Polres Mojokerto atas kejadian pada Sabtu siang, 12 April 2025. Menurut Sukardi, ketika itu, kliennya bersama keluarganya dalam 1 mobil berangkat dari Kabupaten Nganjuk hendak menuju ke daerah Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

 

Saat melintas di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ada 3 unit mobil yang mengejar dan menghadangnya. Kliennya kemudian berhenti di SPBU Mertex karena dipicok dari depan mobilnya. Lalu kurang lebih 10 orang turun dari 3 unit mobil tersebut menghampiri kliennya sambil menunjukkan kertas kepada kliennya.

 

Dijelaskan Sukardi, kliennya tidak keluar mobil karena ketakutan. Namun sekelompok orang yang mengaku Debt Collector tersebut membentak-bentak kliennya dari luar mobil dan menyuruh kliennya turun dr mobil.

 

“Klien kami tidak mau keluar dari mobil. Selanjutnya, klien kami mencari celah dan melanjutkan perjalanan. Terduga pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector tersebut mengejar mobil yang dikendarai klien kami. Klien kami lalu berhenti di Pos Lantas Mertex untuk meminta perlindungan hukum ke Polisi. Tapi, terduga pelaku dengan 3 mobil tetap mengejar klien kami di Pos Lantas Mertex,” kata Sukardi.

 

Sukardi menjelaskan, di Pos Lantas Mertex, terjadi cekcok antara kliennya dengan terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Terduga pelaku memaksa agar kliennya menyerahkan kunci mobil yang dikendarainya. Saat itu, pintu mobil kliennya belum terkunci, sehingga salah satu dari 10 terduga pelaku membuka kap mobil yang dikendarai kliennya tanpa seizin kliennya.

 

Di saat salah satu terduga pelaku membuka kap mobil tersebut, kliennya memvideo menggunakan handphone-nya (HP). Tetapi salah satu dari 10 orang yang tidak dikenal tersebut merebut HP milik kliennya dan menghapus rekaman videonya. Lalu mengembalikan HP tersebut ke kliennya.

 

“Karena terdesak, klien kami masuk ke dalam Pos Lantas Mertex. Disitu ada petugas dari Satlantas Polres Mojokerto. Petugas Satlantas meminta surat kendaraan klien kami untuk dilakukan pengecekan. Setelah itu, petugas Satlantas mengantar klien kami dan 10 orang yang tak dikenal tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan mediasi. Tapi mediasi gagal. Selanjutnya, klien kami melaporkan ke SPKT Polres Mojokerto,” ungkap Sukardi.

 

Sukardi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum kliennya ke Satreskrim Polres Mojokerto. Harapannya, kliennya memperoleh keadilan dan Terlapor segera dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

 

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum Ebit Widiantoro dengan tegas meminta agar Satreskrim Polres Mojokerto memperhatikan himbauan dari Kapolda Jawa Timur kepada jajarannya. Himbauan tersebut menyebutkan agar jajarannya, baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek, agar melaksanakan giat operasi premanisme. Sasaran utama adalah Debt Collector atau dijuluki Mata Elang.

 

“Dalam poin 3 dalam himbauan Kapolda disebutkan agar masyarakat melaporkan kegiatan Debt Collector yang meresahkan ke Polres atau ke Polsek setempat. Disitu disebutkan, agar jajarannya melakukan pendataan terhadap Laporan Polisi yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, juncto-kan Pasal 55 dan Pasal 56 kepada pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” jelas Dodik Firmansyah.

 

Dijelaskan Dodik Firmansyah, tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto.

 

Berkaitan dengan kasus kliennya, karena kendaraan tidak bisa dirampas walaupun ada upaya merampas secara paksa oleh Debt Collector dari MNC Finance, maka kliennya melaporkan dengan dugaan tindak pidana perbuatan menyenangkan. Dodik berharap, laporan kliennya menjadi atensi khusus sehingga proses penanganannya cepat. (Redho)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka, Belawan

admin

23 Okt 2026

MEDAN – (teropongnasionalnews) Petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari kapal tersebut, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.   Dalam pengungkapan ini, delapan orang yang diduga …

*Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan*

admin

23 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.   Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil …

*Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka*

admin

22 Okt 2026

SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).   Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.   Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim …

*Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan*

admin

21 Okt 2026

    GRESIK –(teropongnasionalnews) Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.   Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan …

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin

20 Okt 2026

​   PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.   Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan …

*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

x
x