*Setelah Dikonfirmasi Lidik Krimsus RI, Kejaksaan ‘Buru’ PT. Miyor Pratama Coal*

admin 19 Apr 2025 80

 

 

 

Jakarta, (teropongnasionalnews)

Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) menyorot adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di area Kawasan Hutan Produksi di Kota Sawahlunto, yang dilakukan oleh PT. Miyor Pratama Coal Maka, untuk memenuhi asas praduga tak bersalah, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus RI menyurati Direktur PT. Miyor Pratama Coal pada tanggal 13 Desember 2024 lalu.

 

“Benar, kami telah menyurati PT. Miyor Pratama Coal. Karena, pihaknya kami duga berdasarkan data dan informasi yang sudah kami kumpulkan/ full bucket, bahwa pihak perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia,” ungkap Elim Makalmai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Lidik Krimsus RI, kepada media di Kantor DPN Lidik Krimsus RI, Matraman, DKI Jakarta, Senin (14/4/2025).

 

“Berdasarkan tracking kami, surat tersebut sudah diterima oleh pihak PT. Miyor Pratama Coal di Kota Sawahlunto. Namun, sayangnya hingga saat ini kami tidak menerima balasan surat dari perusahaan tambang tersebut,” beber Elim.

 

Lebih lanjut Elim mengatakan, bahwa pihaknya juga telah ‘mencium’ adanya upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa pihak PT. Miyor Pratama Coal. Iapun yakin, ‘peburuan’ Kejati Sumbar itu, dikarenakan konfirmasi Lidik Krimsus RI.

 

“Kami juga menyayangkan ini pihak Kejati Sumbar, tidak memberitahukan sama sekali, kalau mereka sudah memeriksa pihak PT. Miyor Pratama Coal. Mau diam-diam, tapi ‘terendus’ juga akhirnya. Ada dokumen yang kami peroleh terkait itu, bisa dibuktikan nanti, kalau ada yang ingin membantah,” tegas Elim.

 

“Tetapi, walaupun demikian, sekali lagi kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Mungkin saja, pihak Kejati Sumbar sedang melakukan verifikasi dan validasi dari dugaan yang kami konfirmasi tersebut. Hanya saja, kami berharap, pihak Kejati Sumbar memberitahu segera hasil pemeriksaan Direktur PT. Miyor Pratama Coal, yakni inisial ‘H.Id’ itu,” imbuhnya.

 

Kata Elim, dugaan aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Miyor Pratama Coal itu, jika terbukti; maka jelas sudah kerugian negara yang sangat besar telah terjadi. Dan, satu-satunya solusi PT. Miyor Pratama Coal harus ditindak dan kerugian negara yang sudah ia raup, harus dikembalikan.

 

“Jika saja sudah diberlakukan Undang-Undang Perampasan Asset, itu pimpinan PT. Miyor Pratama Coal harus dimiskinkan. Saya persis tahu amanat Presiden Prabowo Subianto, bahwa bagi pihak-pihak yang telah merugikan negara, agar sekiranya mengembalikan kerugian itu, atau tidak ia akan memburu si pelakunya,” pungkas Elim, dengan nada tinggi.

 

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka, Belawan

admin

23 Okt 2026

MEDAN – (teropongnasionalnews) Petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari kapal tersebut, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.   Dalam pengungkapan ini, delapan orang yang diduga …

*Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan*

admin

23 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.   Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil …

*Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka*

admin

22 Okt 2026

SIDOARJO –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).   Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.   Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim …

*Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan*

admin

21 Okt 2026

    GRESIK –(teropongnasionalnews) Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.   Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan …

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron

admin

20 Okt 2026

​   PAMEKASAN//Teropongnasional.news.com – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.   Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan …

*Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap*

admin

20 Okt 2026

  Jakarta –(teropongnasionalnews) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua …

x
x