*Transaksi Lahan 400 Hektar di Kubu Raya Dikecam Warga: Dugaan Penyimpangan Dana dan Ancaman Hukum Mencuat*

admin 16 Apr 2025 83

 

 

 

Kubu Raya Kalbar, (teropongnasionalnews)

 

Suasana tegang menyelimuti proses mediasi sengketa penjualan lahan seluas 400 hektar yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kubu Raya, Mustafa, turut dihadiri Kabid Kesbangpol, Danramil Kubu Kapten Kav Prasetyo, serta Kapolsek Kubu Ipda Mohamad Rosed. Pertemuan itu mempertemukan unsur pemerintah desa, warga, dan pihak pembeli lahan, Muhamad Nasir.

 

Mediasi tersebut membuka sejumlah persoalan mendasar terkait legalitas dan transparansi transaksi yang kini mulai diselimuti bayang-bayang persoalan hukum. Perwakilan warga Dusun Tokaya, Sarona, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dinilai tidak melalui musyawarah yang utuh dan partisipatif.

 

“Kami mempertanyakan status lahan, keabsahan SPT, serta proses yang tidak melibatkan warga secara menyeluruh. Terutama soal dana ganti rugi yang diklaim telah disalurkan, namun banyak warga justru belum menerima apapun,” ujar Sarona dalam forum tersebut.

 

Menurutnya, transaksi lahan yang telah berlangsung terkesan tidak transparan. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan, khususnya kawasan bakau, apabila penggarapan dilakukan tanpa kajian ekologis yang memadai. Desakan agar Pemerintah Desa Kubu membuka dokumen transaksi dan daftar penerima dana menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat.

 

Dana Ganti Rugi Rp1,2 Miliar Dipertanyakan

 

Masalah mencuat ketika dana senilai Rp1,2 miliar yang diklaim telah dibayarkan oleh pembeli lahan, Muhamad Nasir, kepada Pemerintah Desa, belum dirasakan merata oleh masyarakat. Kepala Desa Kubu, Hermawanyah, menyebut bahwa dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 200 warga berdasarkan SPT. Namun, banyak pihak mempertanyakan kebenaran klaim tersebut karena belum melihat dokumen atau bukti penyaluran secara langsung.

 

“Kami sudah minta daftar penerima dan salinan SPT untuk memastikan penyaluran dana, tapi tak diberikan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada potensi penyalahgunaan. Jika tak diselesaikan, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

 

Apalagi, nilai jual beli lahan yang disebut hanya Rp6 juta per hektar untuk lahan seluas 400 hektar, menjadi perhatian publik karena menyangkut nilai ekonomi masyarakat dan tata kelola aset desa.

 

Nasir: Ada MoU Pembagian PAD dan Cek Legalitas

 

Muhamad Nasir, selaku pembeli lahan, dalam mediasi tersebut menegaskan bahwa dirinya telah melalui prosedur pengecekan lapangan bersama aparatur desa dan pihak KPHK (Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi). Ia menyebut hanya sekitar 150-200 hektar dari total lahan yang bisa ditanami sawit. Sisanya merupakan kawasan konservasi atau tidak layak olah.

 

“Sebelum transaksi, kami sudah cek legalitas lahan. Kami juga punya kesepakatan pembagian Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar 20 persen dari hasil sawit yang bisa ditanam. Tidak ada perambahan atau alat berat yang turun. Semua kami awasi,” ujar Nasir.

 

Kades Akui Keterbatasan, Singgung Proyek Lahan Simpang Cabit

 

Sementara itu, Kepala Desa Kubu, Hermawanyah, menjelaskan bahwa pihaknya terbatas dalam menangani persoalan desa, terutama karena Dana Desa tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan sekolah. Ia menyatakan telah berupaya mencari solusi alternatif, termasuk memfasilitasi akses lahan bagi pengusaha lokal seperti Aliyah di Simpang Cabit yang mengklaim memiliki lahan seluas 500 hektar.

 

“Kami upayakan agar lahan APL tersebut bisa dimanfaatkan warga dan memberi kontribusi PAD. Kami melibatkan kelompok tani dan perangkat terkait dalam proses pengecekan,” ujarnya.

 

Hermawanyah juga menyayangkan persoalan desa justru dikoordinasikan di luar jalur resmi. Ia menilai semestinya mediasi dilakukan terlebih dahulu di tingkat desa agar permasalahan bisa diselesaikan secara mufakat.

 

Ancaman Hukum Menguat

 

Seiring berjalannya mediasi, tekanan dari warga untuk membawa kasus ini ke penegak hukum semakin nyata. Ketiadaan bukti penyaluran dana dan indikasi pelanggaran administrasi mulai menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, baik dalam ranah pidana maupun administrasi keuangan desa.

 

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Asisten I, menyatakan akan menindaklanjuti hasil mediasi dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian, termasuk kemungkinan audit terhadap transaksi lahan.

 

Jika tidak segera ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas, kasus lahan 400 hektar ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola desa serta hubungan antara pemerintah desa dan masyarakatnya.

 

Laporan : Tim Liputan

Editor/Gugun

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh*

admin

24 Okt 2026

    PIDIE – (teropongnasionalnews) Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap pembuatan sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita hampir 1,2 ton bruto narkotika, menjadikannya pengungkapan laboratorium gelap dengan barang bukti terbesar di Indonesia.   Penindakan dilakukan secara …

*Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat –(teropongnasionalnews) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.   Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.   …

*Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis*

admin

23 Okt 2026

    Jakarta Barat, (teropongnasionalnews) Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.   Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro …

*Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal*

admin

23 Okt 2026

    SURABAYA –(teropongnasionalnews) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sukses mengamankan jaringan kriminalitas jalanan dalam skala besar. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 (10–21 Oktober 2026), jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka.   Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda …

Kurang dari 24 jam! Polres jember tangkap dua terduga perampok Toko Emas Murni

admin

23 Okt 2026

Jember, (teropongnasionalnews) Polres Jember berhasil mengamankan dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Kedua terduga pelaku ditangkap di Banyuwangi pada Kamis malam (22/10/2026), setelah aksi perampokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.   Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja …

Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka, Belawan

admin

23 Okt 2026

MEDAN – (teropongnasionalnews) Petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari kapal tersebut, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.   Dalam pengungkapan ini, delapan orang yang diduga …

x
x