*Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis*

admin 26 Sep 2026 16

 

Banten, (teropongnasionalnews)

Duka nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belum terpecahkan.

 

Salah satu jasad yang teridentifikasi bernama Surakman terkonfirmasi sebagai salah satu di antara tiga kru yang ikut bersama dalam rombongan telah ditemukan.

 

Ini berarti masih tujuh korban lagi yang sampai detik ini belum ditemukan. Jasad Surakman ditemukan pada 12 September 2026. Itu artinya, penemuan mayat itu berlangsung pada hari ke-5 saat pencarian Tim SAR Gabungan selama 10 hari.

 

Sayangnya, sampai hari terakhir (hari ke-10) operasi pencarian Tim SAR tidak ada lagi korban yang ditemukan selama upaya penyisiran diumumkan berakhir.

 

Hal yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa hilangnya lima jurnalis bersama para kru speedboat Arupandhtu 1 di perairan Selat Sunda bukan sekadar kabar duka yang menunggu kepastian.

 

Kejadian ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana keselamatan jurnalis ditempatkan sebagai prioritas dalam kerja-kerja peliputan bencana dengan risiko yang begitu besar.

 

Di balik keberanian mereka merekam peristiwa alam, terdapat kewajiban negara, perusahaan media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin keselamatan nyawa para jurnalis.

 

Bahwa tugas jurnalistik tidak berubah menjadi ancaman bagi kehidupan. Setiap menit pencarian merupakan pertaruhan kemanusiaan.

 

Setiap informasi yang masih mengambang menambah pukulan psikis keluarga dan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup sebatas hadir melalui pernyataan keprihatinan.

 

Negara harus berjiwa layaknya kesatria yang memastikan pencarian berlangsung sungguh-sungguh, terkoordinasi, dan transparan.

 

Tragedi ini, sekali lagi, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mitigasi bencana, kelayakan sarana transportasi, serta perlindungan hak asasi manusia bagi para jurnalis yang menjalankan tugas publik.

 

*Keselamatan Jurnalis, Hak yang Tak Boleh Diabaikan*

 

Bukan rahasia lagi bahwa profesi jurnalisme bukan sekadar pekerjaan mencari, meracik dan melaporkan peristiwa atau informasi.

 

Dalam negara demokratis, pewarta justru menjalankan fungsi strategis dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan terkait peristiwa yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

 

Kegiatan peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau, ambil contoh, harus dilihat sebagai upaya membantu publik memahami aktivitas vulkanik, potensi bahaya, risiko bencana hingga perkembangan situasi di kawasan Selat Sunda.

 

Kendati begtu, fungsi publik yang dijalankan wartawan di lapangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan orang-orang yang menjalankannya.

 

Fenomena hilangnya lima pewarta dan tiga kru speedboat Arupandhtu 1 sejak 7 September 2026 perlu disikapi sebagai persoalan kemanusiaan yang mendesak dan mengetuk nurani.

 

Dengan belum ditemukannya para korban lainnya hingga kini, menjadi pengingat bahwa setiap upaya pencarian dan penyelamatan harus ditempatkan sebagai prioritas.

 

Di poin ini, perkara hak asasi manusia menemukan relevansinya. Hak untuk hidup, hak atas keselamatan, dan hak memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesi adalah prinsip yang tidak boleh dikesampingkan, termasuk ketika seseorang melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah berisiko.

 

Keberanian jurnalis mendekati titik bencana jangan sampai dipahami sebagai kesediaan untuk mempertaruhkan nyawa tanpa batas.

 

Karenanya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keselamatan jurnalis.

 

Sebab, pers yang bebas dan independen namun membiarkan pekerjanya menghadapi risiko tanpa perlindungan yang layak akan kehilangan tanggung jawab kemanusiaannya.

 

Demikian, tragedi ini harus menjadi momentum untuk kembali melakukan refleksi, introspeksi dan evaluasi terkait standar keselamatan peliputan bencana.

 

Standar perlindungan keselamatan itu mencakup pertanyaan seputar apakah penilaian risiko telah dilakukan? Bagaimana sarana transportasi memenuhi persyaratan keselamatan? Apakah tersedia perangkat komunikasi darurat, pelacak lokasi, perlengkapan keselamatan, dan prosedur evakuasi?

 

Tentu, pertanyaan-pertanyaan di atas bukan upaya menghambat kerja jurnalistik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk menjamin setiap tugas menyampaikan kebenaran tidak dibayar dengan nyawa.

 

*Tanggung Jawab Bersama*

 

Kejadian ini sekali lagi bukan menjadi tanggung jawab sepihak. Sebaliknya, peristiwa tersebut sekaligus menguji tanggung jawab berbagai institusi yang memiliki kewenangan dalam keselamatan pelayaran, penanggulangan bencana, dan perlindungan profesi jurnalistik.

 

Pemerintah Provinsi Banten, sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dengan keselamatan masyarakat di wilayah perairannya, mengingat titik bencana yang begitu dekat, perlu memastikan bahwa seluruh sumber daya yang relevan dikerahkan untuk mendukung operasi pencarian hingga tuntas.

 

Sementara, koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah pusat, serta unsur terkait harus menjadi bagian penting guna memastikan proses pencarian atau penyisiran berlangsung cepat, terarah, dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

 

Salah satu pihak yang juga berperan penting dalam peristiwa ini adalah Bakamla. Instansi ini memiliki peran sesuai kewenangan dan kapasitasnya dalam keamanan, keselamatan, serta patroli di wilayah perairan Indonesia.

 

Apabila terdapat persoalan mengenai kelayakan kapal, kepatuhan terhadap terhadap prosedur pelayaran, atau pengawasan aktivitas di kawasan berisiko, hal tersebut perlu diperiksa secara detail, objektif, dan ketat oleh otoritas yang berwenang.

 

Dalam konteks pers, peran dan tanggung jawab Dewan Pers juga tidak boleh dikesampingkan. Dewan Pers mempunyai tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong tidak hanya perlindungan profesi, kebebasan pers, dan pemenuhan standar jurnalistik, tapi juga perhatian terhadap keselamatan pewarta.

 

Dewan Pers bukan institusi komando operasi pencarian dan bukan pengganti kewenangan aparat penyelamat.

 

Meski begitu, lembaga ini dapat mengambil peran melalui advokasi perlindungan jurnalis, koordinasi dengan perusahaan media dan organisasi pers, serta penguatan pedoman keselamatan peliputan di wilayah bencana.

 

Tanggung jawab tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan media, pemilik kapal, maupun operator pelayaran. Sebaliknya, setiap pihak harus diperiksa berdasarkan kewenangan, peran, dan bukti yang ada.

 

Ke depan, manajemen risiko perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian integral dari peliputan bencana.

 

Hal itu bisa dimulai dari memperkuat pemetaan bahaya, pemeriksaan sarana transportasi, penggunaan alat komunikasi darurat, pemantauan cuaca dan aktivitas vulkanik, serta prosedur pencarian dan evakuasi yang dipersiapkan sebelum keberangkatan.

 

Akhirnya, dari kejadian ini banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik. Salah staunya, mitigasi korban yang tidak boleh dimulai setelah musibah itu terjadi.

 

Manajemen risiko dan mitigasi bencana harus dilakukan sejak tahap perencanaan, sebab keselamatan nyawa manusia jauh lebih berharga dari nilai sebuah aktivitas, termasuk dalam hal ini kerja jurnalistik.

 

*Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
BERKAS LEGALITAS DPC MADAS LUMAJANG RESMI MASUK BAKESBANGPOL, BUKTI TAAT ADMINISTRASI

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com LUMAJANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli (MADAS) Kabupaten Lumajang secara resmi menyerahkan berkas legalitas ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lumajang, Rabu (14/10/2026).   Penyerahan berkas tersebut merupakan wujud komitmen DPC MADAS Lumajang dalam menegakkan tertib administrasi organisasi kemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Ketua DPC MADAS Lumajang menyampaikan, …

*Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik*

admin

14 Okt 2026

  *JAKARTA* –(teropongnasionalnews) Polri meresmikan logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat pada Senin (12/10/2026) sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik dan kedekatan kepolisian dengan masyarakat. Kehadiran posko ini juga menjadi upaya untuk mendukung koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program prioritas Kapolri agar berjalan lebih terarah dan terukur.   Semangat Polisi Bersama Masyarakat sejalan dengan visi …

*Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser*

admin

14 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Mutasi ini mencakup sejumlah jabatan di lingkungan Divisi Hubungan Internasional, Bareskrim Polri, Korbrimob, Lemdiklat Polri, serta kepolisian kewilayahan.   Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di …

*Brimob Polda Jatim Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Gresik dan Sidoarjo*

admin

14 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Satuan Brimob Polda Jawa Timur menyalurkan sebanyak 40.000 liter air bersih untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan pasokan air bersih pada musim kemarau.   Bantuan tersebut didistribusikan kepada sekitar 250 keluarga di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026).   Kegiatan ini merupakan kali kedua dilaksanakan Satbrimob Polda Jatim sebagai bentuk …

Melalui Operasi Terpadu ,Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.,Menegaskan Untuk Gencar Menangkap Bandar Narkoba

Admin

14 Okt 2026

Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di berbagai wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa upaya pemberantasan harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar negara tidak kalah dari bandar narkoba. Sejak awal Oktober 2026, Polri bersama BNN, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait mengintensifkan penindakan …

*Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah*

admin

14 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Densus 88 Antiteror Polri melalui Direktorat Pencegahan (Ditcegah) bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggelar Workshop Sekolah Ramah Anak untuk memperkuat pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET), sekaligus mengantisipasi perundungan siber atau cyberbullying di lingkungan pendidikan.   Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Lantai 5, …

x
x