Ironi Pagu Rp 1.720.577.000.00 Miliar: GSG Mustika Tigaraksa Diduga Mangkrak, Pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

admin 02 Sep 2026 14

 

 

 

Kabupaten TANGERANG | — (teropongnasionalnews)

 

Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang digelontorkan melalui APBD-P dengan nilai pagu mencapai Rp

1.720.577.000.00 miliar, kini justru menyisakan persoalan serius.

 

Alih-alih menjadi fasilitas publik yang segera dimanfaatkan masyarakat, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dan terkesan terbengkalai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: untuk apa anggaran miliaran rupiah digelontorkan jika hasil pembangunan tidak kunjung dapat dimanfaatkan masyarakat?

 

Nilai pagu Rp 1.720.577.000.00 miliar bukan angka kecil. Di balik nominal tersebut terdapat uang publik yang semestinya dikonversi menjadi bangunan yang berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata.

 

Namun ketika proyek fisik berhenti sebelum tujuan pembangunan tercapai, persoalannya tidak lagi sekadar soal keterlambatan pekerjaan. Publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan, mekanisme pengadaan, pengendalian kontrak, pencairan anggaran hingga efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

 

RUP Ada, Bangunan Tak Kunjung Tuntas

 

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848, proyek tersebut direncanakan melalui mekanisme tender dengan pagu anggaran Rp 1.720.577.000.00 miliar.

 

Di atas kertas, seluruh tahapan pengadaan semestinya memiliki target, jadwal, kontrak, pengendalian pekerjaan serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

 

Tetapi ketika realitas di lapangan tidak berbanding lurus dengan dokumen perencanaan, pertanyaan publik menjadi semakin relevan.

 

Siapa yang bertanggung jawab ketika proyek tidak selesai? Berapa anggaran yang telah dicairkan? Berapa progres fisik sebenarnya? Apakah penyedia telah dikenakan denda keterlambatan? Apakah kontrak telah diputus? Dan jika pekerjaan dihentikan, apakah penyedia masuk daftar hitam?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan kepada pemerintah, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan.

 

DTRB Jangan Hanya Pandai Menganggarkan

 

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

 

Pengawasan proyek pemerintah bukan sekadar memastikan kontraktor bekerja di lapangan. Pengawasan juga menyangkut kepatuhan terhadap kontrak, kualitas pekerjaan, progres fisik, administrasi pembayaran, hingga konsekuensi hukum apabila penyedia gagal memenuhi kewajibannya.

 

Karena itu, apabila benar proyek GSG tersebut mangkrak, publik patut memperoleh penjelasan: di mana fungsi pengawasan berjalan dan di titik mana pengendalian proyek mengalami kegagalan?

 

Kritik terhadap DTRB pun tidak seharusnya dijawab dengan narasi normatif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah data dan dokumen.

 

Mulai dari nilai kontrak, nama penyedia, jangka waktu pekerjaan, progres terakhir, nilai pembayaran yang telah dilakukan, hingga langkah yang telah ditempuh pemerintah terhadap penyedia.

 

Seorang perwakilan asosiasi pers yang turut mengawal persoalan tersebut menilai kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata.

 

«“Kalau benar proyek bernilai miliaran rupiah tidak selesai dan kemudian dibiarkan, pertanyaan publik sangat sederhana: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindakan pemerintah terhadap penyedia?”»

 

Jangan Sampai APBD Berhenti di Atas Kertas

 

Persoalan yang lebih besar bukan sekadar bangunan yang belum selesai. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola APBD.

 

Setiap rupiah yang keluar dari APBD berasal dari sumber daya publik. Karena itu, proyek yang tidak selesai berpotensi menimbulkan pemborosan apabila pembayaran tidak sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah.

 

Terlebih, sorotan terhadap proyek GSG ini muncul di tengah adanya pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan terkait pekerjaan fisik sejumlah proyek gedung lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

 

Jika persoalan-persoalan tersebut benar terjadi, maka pemerintah tidak cukup hanya menyelesaikannya secara administratif. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pemilihan penyedia, pengawasan lapangan dan mekanisme pembayaran proyek.

 

Jangan sampai APBD hanya sukses terserap, tetapi gagal menghasilkan manfaat.

 

UU Tipikor Tak Boleh Dijadikan Sekadar Pajangan

 

Asosiasi pers yang mengawal persoalan ini juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak gegabah menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan hukum membuktikannya.

 

Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut tentu tidak dapat berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara.

 

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

 

Karena itu, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kabid DTRB Dikonfirmasi, Syamsul Bahri Ketum GWI Mengaku Nomornya Diblokir, Sementara Kepala dinas tidak menjawab

 

Upaya memperoleh klarifikasi dari DTRB Kabupaten Tangerang disebut telah dilakukan.

 

Surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi juga telah dilayangkan kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.

 

Namun dalam upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa 1 September 2026 pukul 09;13 WiB, Ketum Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Syamsul Bahri menyatakan nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh Kepala Bidang DTRB Kabupaten Tangerang.

 

Klaim tersebut tentu masih membutuhkan penjelasan dari pihak DTRB. Apakah benar terjadi pemblokiran, apa alasannya, dan apakah pemerintah daerah memiliki kanal komunikasi lain yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan kepada publik?

 

Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi bukan ancaman. Konfirmasi adalah ruang bagi pejabat publik untuk menjelaskan fakta, meluruskan informasi, sekaligus menunjukkan akuntabilitas dan Transparansi kepada masyarakat.

 

Karena itu, sikap terbuka justru menjadi langkah paling rasional ketika sebuah proyek pemerintah sedang mendapat sorotan.

 

Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Siapkan Langkah Hukum

Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), yang juga Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

 

Apabila tidak terdapat penjelasan yang transparan dan ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil investigasi maupun dokumen pendukung, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung maupun KPK RI.

 

Langkah tersebut semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial, sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya terlihat megah dalam dokumen anggaran.

 

Masyarakat membutuhkan bangunan yang benar-benar selesai, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pejabat yang bersedia menjelaskan ke mana uang rakyat dibelanjakan.

 

Jika proyek Rp1,8 miliar saja dapat berujung pada bangunan yang mangkrak, maka pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling sulit dihindari:

 

Apakah negara sedang membangun fasilitas untuk rakyat, atau sekadar membangun angka penyerapan anggaran?

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang terkait progres pekerjaan, nilai kontrak, pembayaran yang telah dilakukan, identitas penyedia, serta langkah pemerintah terhadap proyek tersebut.

 

Redaksi masih membuka ruang bagi DTRB Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi. Pemberitaan selanjutnya akan memuat perkembangan informasi berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh.

 

(ARAY/MAHYUDDIN)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik*

admin

14 Okt 2026

  *JAKARTA* –(teropongnasionalnews) Polri meresmikan logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat pada Senin (12/10/2026) sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik dan kedekatan kepolisian dengan masyarakat. Kehadiran posko ini juga menjadi upaya untuk mendukung koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program prioritas Kapolri agar berjalan lebih terarah dan terukur.   Semangat Polisi Bersama Masyarakat sejalan dengan visi …

*Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser*

admin

14 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Mutasi ini mencakup sejumlah jabatan di lingkungan Divisi Hubungan Internasional, Bareskrim Polri, Korbrimob, Lemdiklat Polri, serta kepolisian kewilayahan.   Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di …

*Brimob Polda Jatim Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Gresik dan Sidoarjo*

admin

14 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Satuan Brimob Polda Jawa Timur menyalurkan sebanyak 40.000 liter air bersih untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan pasokan air bersih pada musim kemarau.   Bantuan tersebut didistribusikan kepada sekitar 250 keluarga di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026).   Kegiatan ini merupakan kali kedua dilaksanakan Satbrimob Polda Jatim sebagai bentuk …

Melalui Operasi Terpadu ,Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.,Menegaskan Untuk Gencar Menangkap Bandar Narkoba

Admin

14 Okt 2026

Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di berbagai wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa upaya pemberantasan harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar negara tidak kalah dari bandar narkoba. Sejak awal Oktober 2026, Polri bersama BNN, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait mengintensifkan penindakan …

*Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah*

admin

14 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Densus 88 Antiteror Polri melalui Direktorat Pencegahan (Ditcegah) bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggelar Workshop Sekolah Ramah Anak untuk memperkuat pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET), sekaligus mengantisipasi perundungan siber atau cyberbullying di lingkungan pendidikan.   Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Lantai 5, …

Bhayangkari Peduli Sekolah, Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gigi Gratis bagi Siswa di Pidie ‎

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com ‎SIGLI – Kepedulian terhadap kesehatan dan pendidikan anak terus diwujudkan melalui kegiatan Bakti Kesehatan Gigi dan Bakti Sosial Bhayangkari Peduli Sekolah bertema “Senyum Sehat & Generasi Hebat” yang digelar di SD Negeri 2 Percontohan Sigli, Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Rabu (14/10/2026). ‎ ‎Kegiatan yang dihadiri Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Sari …

x
x