*Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda*

admin 24 Agu 2026 24

 

 

Jakarta —(teropongnasionalnews)

Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

 

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

 

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

 

Menurutnya, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.

 

Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah.

 

Trunoyudo menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun pembakaran sampah.

 

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

 

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

 

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

 

Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

 

Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

 

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

 

Ia menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

 

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

 

Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

 

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

 

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

 

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

 

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

 

Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

 

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

 

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

 

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

 

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

 

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

 

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

 

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

 

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

 

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.

 

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

 

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

 

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

 

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya. (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Musyawarah BPD Desa Kerpangan Bahas RKPDes 2027 dan Ketertiban Masyarakat

M.H

13 Okt 2026

PROBOLINGGO, TEROPONG NASIONAL – selasa 13 oktober, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menggelar musyawarah pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk akhir tahun 2027. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Leces, H. Sigit Purnomo, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kerpangan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), seluruh perangkat desa, …

TMMD ke-130 Resmi Dibuka di Pamekasan, Pemkab Siapkan Rp2 Miliar untuk Pembangunan Desa

M.H

13 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional.news.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0826/Pamekasan resmi dibuka di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/10/2026).   Upacara pembukaan digelar di kawasan selatan SDN 2 Jarin, Dusun Tengah, Desa Jarin, dengan mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.”   Kegiatan pembukaan berlangsung meriah. Masyarakat …

1.944 Taruna TNI-Polri Resmi Sandang Pangkat Prajurit Taruna dan Bhayangkara Taruna

admin

13 Okt 2026

    Magelang,–(teropongnasionalnews) Sebanyak 1.944 Taruna TNI dan Polri resmi menyandang status sebagai Prajurit Taruna dan Bhayangkara Taruna setelah menyelesaikan Pendidikan Dasar Keprajuritan Integratif selama dua bulan. Prosesi wisuda yang berlangsung khidmat di Lapangan Sapta Marga Akademi Militer, Magelang, Kamis (8/10/2026), menjadi tonggak awal perjalanan pengabdian para calon perwira TNI dan Polri kepada bangsa dan …

Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster ke Luar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL)

admin

13 Okt 2026

Jakarta, (teropongnasionalnews) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster ke Luar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL). Pembentukan Satgas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi …

Polri melalui Polda Sumatera Barat mengerahkan personel gabungan untuk menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang

admin

13 Okt 2026

Padang, (teropongnasionalnews) Polri melalui Polda Sumatera Barat mengerahkan personel gabungan untuk menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang. Sebanyak 500 personel dari Satbrimob, Ditsabhara, Ditpolairud, Polresta Padang, bersama unsur SAR dan Basarnas diterjunkan ke Perumahan Lumin Park, Kuranji, Goa, dan Sungai Lareh untuk mengevakuasi warga, mengamankan permukiman, serta menyiapkan posko pengungsian, kesehatan, dan …

Presiden Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi dengan Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

admin

13 Okt 2026

Jakarta, (teropongnasionalnews) Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (11/10/2026).   Setelah upacara penyambutan yang berlangsung khidmat, rangkaian acara dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara kedua kepala negara. Setelah itu, Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi memimpin pertemuan bilateral bersama delegasi masing-masing.   Dalam pertemuan bilateral …

x
x