Bupati Pamekasan Menyampaikan Nota Mengenai Raperda 

Admin 19 Agu 2026 21

PAMEKASAN//Mengenai teropongnasional.news.com – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, Selasa (18/8/2026).

 

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati Pamekasan, Ketua DPRD Pamekasan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan.

 

Dalam penyampaiannya, Bupati KH. Kholilurrahman menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut masih dalam proses dan belum sampai pada keputusan akhir, termasuk mengenai kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027.

 

“Kita masih belum bisa memastikan karena ini masih proses perjalanan. Nanti kita ingin tahu bagaimana pandangan dari kawan-kawan anggota DPRD,” ujar KH. Kholilurrahman.

 

Menurutnya, pembahasan internal di DPRD nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia menyebut, saat ini terdapat gagasan untuk melaksanakan Pilkades pada 2027 dalam skala terbatas.

 

“Sampai saat ini kita masih belum mengambil keputusan. Cuma ada semacam gagasan agar supaya pada 2027 ada pelaksanaan Pilkades sekalipun dalam scope kecil, mungkin sekitar 10 atau 15. Tapi itu pun masih belum kita putuskan,” jelasnya.

 

Bupati menambahkan, apabila Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa nantinya telah disahkan, aturan tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam menentukan kebijakan pemerintahan desa, termasuk kemungkinan pelaksanaan Pilkades.

 

Ia menegaskan, apa pun keputusan akhir yang nantinya diambil, Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus mempersiapkan segala kebutuhan, termasuk dari sisi penganggaran.

 

“Keputusan akhir apa pun, kita harus siap, termasuk anggaran pastinya,” tegasnya.

 

KH. Kholilurrahman menjelaskan, Raperda tersebut telah memasuki tahapan pembahasan dan selanjutnya akan mengikuti mekanisme serta tahapan yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

“Ini sudah masuk beberapa hari yang lalu, selanjutnya mengikuti tahapan-tahapan sehingga nanti pada akhirnya menjadi final. Final di perubahan, setelah itu baru memasuki APBD 2027,” pungkasnya.

 

Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan desa ke depan.(Endang).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dinas PUPR Tegaskan Masa Pemeliharaan, Sorotan Proyek Jalan Pajarakan–Condong Jadi Bahan Evaluasi

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comPROBOLINGGO – Proyek rekonstruksi Jalan Pajarakan–Condong (R.163) Kabupaten Probolinggo senilai Rp4,267 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keretakan pada cor tepi jalan.   Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Puncak Jaya Konstruksi. Temuan yang disorot tersebut memunculkan …

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri membongkar sekitar 30 lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Selasa, 13/10/2026   Penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut sekaligus mencegah lapak-lapak liar kembali …

WAKIL KETUA MA BIDANG NON-YUDISIAL TINJAU UJIAN TERTULIS SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIV DI PT JAKARTA

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.comJakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., meninjau langsung pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026 di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.   Dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua MA didampingi …

Bersenjata Api Saat Beraksi, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polres Jakbar dan Dilumpuhkan Dengan Timah Panas di Lampung Timur

Admin

14 Okt 2026

www.teropongnasionalnews.com Jakarta Barat, Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kawasan Jalan Waru Raya, RT 006/RW 011, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2026) siang.   Aksi tersebut membuat warga panik setelah salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan saat hendak dikejar.   Ketua RT 006/RW 011 Kalideres, Dedi, mengatakan aksi pencurian terjadi …

Tingkatkan Kesadaran, Kedisiplinan Dan Tangung Jawab, Kodim 0820/Probolinggo Fasilitasi Penyuluhan Hukum

Admin

14 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com Probolinggo, Kodim 0820/Probolinggo memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum tahun 2026. Bertempat di aula Kodim 0820/Probolinggo, kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0820/Probolinggo Mayor Caj Aminudin Abadi, Rabu (14/10).   Penyuluhan hukum dikutii oleh perwira staf, Danramil jajaran, perwakilan anggota Kodim 0820/Probolinggo, perwakilan Ibu-ibu Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXIV Kodim 0820 …

*Polda Jatim Naikkan Penanganan Perkara Arisan Meow ke Tahap Penyidikan*

admin

13 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan …

x
x