*Geger! Dan Ancam Laporkan Ke KPK Jalan Rusak Di Banyuwangi Disorot LSM Harimau DPC Banyuwangi, Opsen PKB Rp86.500 Dipertanyakan?.*

admin 08 Mar 2026 68

 

Banyuwangi –(teropongnasionalnews)

Kondisi sejumlah ruas jalan rusak di Kabupaten Banyuwangi memicu kegelisahan masyarakat. Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan yang akrab disapa Iwan, angkat bicara terkait kerusakan jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

 

Menurut Iwan, kerusakan jalan terjadi di berbagai kecamatan dengan kondisi yang cukup memprihatinkan, mulai dari jalan berlubang hingga permukaan bergelombang. Kerusakan tersebut banyak ditemukan di wilayah pinggiran hingga jalur yang padat dilalui kendaraan.

 

Keluhan warga pun ramai bermunculan di media sosial maupun forum RT/RW. Banyak masyarakat mengaku khawatir karena kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu kecelakaan, terutama pada malam hari saat jarak pandang terbatas.

 

Iwan mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan langsung dari masyarakat terkait kerusakan jalan yang sudah cukup lama terjadi. Salah seorang warga Bajur (nama samaran) menyebut hingga kini perbaikan dari pemerintah belum terlihat signifikan.

 

“Kerusakan ini sudah lama terjadi, namun respons pemerintah dinilai masih lambat,” ujar warga tersebut.

 

Selain menyoroti kerusakan jalan, Iwan juga mempertanyakan adanya pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp86.500 yang tercantum pada STNK saat masyarakat membayar pajak kendaraan di Samsat. Di sisi lain, warga juga masih dibebani dengan program parkir berlangganan.

 

Hal tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai penggunaan dana yang berasal dari pajak kendaraan bermotor tersebut. Warga berharap dana dari pajak kendaraan yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perbaikan infrastruktur jalan.

 

Iwan mendesak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang (PU CKTR) Banyuwangi bersama pemerintah provinsi agar segera melakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang mengalami kerusakan.

 

“Segera lakukan pengaspalan ulang pada jalan-jalan yang rusak. Jika opsen PKB justru membebani masyarakat, sebaiknya dilakukan evaluasi bahkan dihapuskan,” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengirimkan surat kepada Presiden, kementerian terkait hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan perhatian. Langkah itu disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat.

 

“Kami menjalankan kontrol sosial demi rakyat, sesuai arahan presiden,” tambah Iwan.

 

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan rusak maupun polemik opsen PKB tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan perbaikan, mengingat kondisi jalan yang layak sangat penting bagi kelancaran mobilitas serta aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Secara aturan, tanggung jawab perbaikan jalan telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

 

Selanjutnya pada Pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

Bahkan dalam Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman tersebut mulai dari hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp12 juta jika menimbulkan kerusakan kendaraan atau luka ringan, hingga pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan di wilayahnya.

 

Dengan demikian, jalan rusak yang dibiarkan tanpa penanganan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan dan berpotensi

 

*( TEAM ).*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
IDI Cabang Bireuen Lantik Pengurus Periode 2026–2029

admin

11 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen resmi melantik pengurus periode 2026–2029 dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Fajar Bireuen, Sabtu (10/10/2026). Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., serta jajaran pengurus IDI Provinsi Aceh dan para tenaga medis. Prosesi pelantikan ditandai dengan penyematan selempang oleh Ketua IDI …

Toet Budee Trieng Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Peserta Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan

admin

11 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Puluhan grup dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam perlombaan tradisional Toet Budee Trieng untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan sepak bola Desa Paya Kareung, Sabtu (10/10/2026).   Sejak perlombaan dimulai, setiap grup peserta berupaya menampilkan dentuman suara meriam bambu yang …

Polres Bireuen Musnahkan Sabu dan Ganja, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

admin

06 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebagai bentuk komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.   Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP …

Kapolres Bireuen Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Houl Dayah ke-21

admin

05 Okt 2026

  BIREUEN, Teropongnasionalnews Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Houl Dayah ke-21 yang diselenggarakan di Pesantren Istiqamatuddin Babul Jannah, Desa Cot Keumude, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Minggu (4/10/2026).   Kehadiran Kapolres Bireuen disambut hangat oleh keluarga besar Pesantren Istiqamatuddin Babul Jannah. Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai …

Gerakan Bersih-Bersih Hutan Bakau di Pantai Sidakarya

admin

05 Okt 2026

  DENPASAR, BALI —(teropongnasionalnews) Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali akan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan di kawasan hutan bakau Pantai Sidakarya, Denpasar, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari “Gerakan Kukul PKK dan Posyandu” dan dilaksanakan dengan menggandeng Yayasan Sungai Watch.   Berdasarkan surat resmi TP PKK Provinsi Bali …

Peringatan HUT ke-27 Bireuen Semarak, Digelar di Berapa Titik Lokasi dan Diwarnai Puluhan Agenda Kegiatan

admin

03 Okt 2026

    BIREUEN, Teropongnasionalnews Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen yang akan berlangsung pada 12 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah menyiapkan rangkaian kegiatan yang sarat dengan semangat kebersamaan, kreativitas, olahraga, seni, budaya, serta pemberdayaan masyarakat.   Beragam kegiatan tersebut akan dilaksanakan di empat titik lokasi utama dan diwarnai puluhan agenda …

x
x