Penyalahgunaan Pemakaian Tabung LPG 3Kg  oleh  Usaha  Salabim Fried Chicken

admin 22 Jan 2026 92

 

 

Pasuruan – Teropong  nasional

 

Penyalahgunaan LPG 3 Kg lagi lagi di salahgunakan oleh Salabim  Fried Chicken  untuk usahanya  yang meraup Puluhan juta rupiah dalam Perbulannya Yang beralamat di jalan Purwosari Pasuruan kamis  22/01/2026

 

Pada Saat awak media bersama team Mendatangi  Salabim Fried Chicken untuk memesan makan yang ada di wilayah Purwosari tanpa tidak sengaja team awak media melihat karyawan posisi lagi menggoreng  ayam  di dua kompor mengganggunakan  LPG 3 Kg hal tersebut sudah  jelas bahwa pihak Salabim  melakukan pelanggaran yang sangat fatal  dalam menjalankan usahanya,

 

Pada saat itu awak  media langsung mengkonfirmasi ke Pihak pengelola yang mengaku namanya inesial  YG menyampaikan melalui via telepon mengatakan ini saya sekarang masih di luar kota mas, tolong kasih nomer telepon geeh mas nanti saya hubungi geeh terang YG

Team awak media masih dilokasi Salabim Fried Chicken Purwosari karyawan inesial  FA  juga menerangkan Ke awak media  klau  penggunaan LPG 3Kg ini mulai awal buka Salabim Fried Chicken pada bulan Januari 2025, ada kalanya gantian pakainya tabung LPG  3Kg seperti itu mas”, Ungkap FA pada awak media.

Ditambahkan oleh FA untuk Salabim Fried Chicken ini sudah buka 5 cabang di Pasuruan dan kantor pusatnya di Pandaan”, Pungkasnya.

 

Pihak Management Salabim Fried Chicken Pasuruan udah jelas  mengabaikan aturan tersebut, dan akan ada sangs khusus i terhadap izin usahanya apabila tidak menghiraukan undang undang yang berlaku.

penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dilarang untuk sebagian besar pelaku usaha komersial, seperti restoran, hotel, laundry, batik, jasa las, serta peternakan dan pertanian skala besar, karena subsidi ini diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, nelayan, dan petani sasaran tertentu, sehingga pelaku usaha di sektor tersebut wajib beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas (5,5 kg atau 12 kg).

 

Penyalahgunaan LPG 3 kg (subsidi) adalah tindak pidana serius yang diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), karena merugikan negara dan mengalihkan subsidi dari kelompok yang berhak (rumah tangga, UMKM, nelayan, petani).

 

Pewarta Chan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

admin

12 Okt 2026

Banten, (teropongnasionalnews) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat kerukunan, toleransi, dan persatuan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia, saat membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (08/10/2026).   Dalam sambutannya, Wapres menegaskan bahwa pemerintah memiliki perhatian serius terhadap persoalan intoleransi, termasuk dalam memastikan setiap …

Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi ekosistem baterai kendaraan listrik di Kawasan Industri Weda Bay (IWIP)

admin

12 Okt 2026

Maluku Utara, (teropongnasionalnews) Delapan tahun lalu saat awal proses pembangunannya, Teluk Weda di Halmahera Tengah adalah daerah yang aksesnya terbatas, infrastrukturnya minim, dan tingkat kesejahteraan warga lokalnya memprihatinkan. Waktu kami mendorong program hilirisasi di sini pun, banyak pula yang skeptis dan menganggapnya mustahil tercapai. Namun hari ini, keraguan itu dijawan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan …

Presiden menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir, Yang Mulia Abdel Fattah El-Sisi, di Indonesia.

admin

12 Okt 2026

Jakarta, (teropongnasionalnews) Kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara, menyepakati sejumlah nota kesepahaman di berbagai bidang, serta meningkatkan kerja sama strategis yang saling menguntungkan. Kunjungan Presiden El-Sisi ini merupakan kunjungan pertamanya ke Indonesia sekaligus kunjungan balasan atas kunjungan Presiden Indonesia ke Mesir pada tahun 2024 dan 2025. Istana Negara, Jakarta, 11 Oktober …

Pererat Silaturami Dan Sinergitas Lintas Sektoral, Koramil Dringu Gelar Tasyakuran HUT TNI Ke 81

M.H

12 Okt 2026

Www.teropongnasionalnews.com Probolinggo, Sebagai bentuk syukur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Koramil 0820-22/Dringu mengelar acara tasyakuran. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Dringu, Indah Rohani, Kapolsek Dringu AKP Ardhi Bita Kumala, tokoh agama dan tokoh Masyarakat. Komandan Koramil (Danramil) 0820-22/Dringu Kapten Arm Imam Wahyudi mengatakan, tasyakuran ini …

*Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri*

admin

11 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Estafet tugas Ibu Asuh Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa Timur resmi bergulir. Ny. Lenia M. Dekananto kini mengemban amanah sebagai Ibu Asuh Polwan Polda Jatim menggantikan Ny. Dewi Nanang Avianto dalam acara serah terima tugas yang berlangsung khidmat di Surabaya, Minggu (11/10/2026).   Kegiatan tersebut dihadiri, Irjen Pol Nanang Avianto dan Istri, …

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan*

admin

11 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri bergerak cepat menangani bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/10/2026). Melalui Polda Sumatera Barat, personel gabungan dikerahkan untuk membantu evakuasi warga, mengamankan permukiman, memberikan pelayanan kesehatan, serta menyiapkan posko bagi masyarakat terdampak. Penanganan dilakukan di sejumlah titik, antara lain Perumahan Lumin Park, Kuranji, Goa, dan …

x
x