Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka

admin 20 Jan 2026 52

 

 

 

*Medan,-*(teropongnasionalnews)

Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya.

 

“Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, “jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1).

 

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.

 

Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar.

 

Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta.

 

Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan

terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan

Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek

finishing pembangunan RS Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor

dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu

sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer

ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta.

 

Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan

kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut

terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya

dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan

orang lain.

 

Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.

 

“Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua)

minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun

Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui

perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,”tukasnya. *(Tim)*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Polda Jatim Naikkan Penanganan Perkara Arisan Meow ke Tahap Penyidikan*

admin

13 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan …

*Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru dan Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolres Jajaran*

admin

13 Okt 2026

  SURABAYA –(teropongnasionalnews) Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin upacara pelantikan Wakapolda Jatim, penyerahan jabatan Irwasda, serta serah terima jabatan sejumlah Kapolres jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (12/10/2026).   Jabatan Wakapolda Jatim kini diemban Kombes Pol Feri Handoko Soenarso yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Sumut.   Sementara …

*Kepala BRAN dan Menteri PKP Siapkan Langkah Konkret Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

admin

13 Okt 2026

  Jakarta, (teropongnasionalnews) 13 Oktober 2026 — Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Wisma 2 Mandiri, Selasa (13/10/2026), untuk membahas percepatan penyediaan lahan perumahan dan dukungan reforma agraria.   Pertemuan ini berfokus pada upaya …

*Bahu-Membahu di Ladang Jagung, Jajaran Polresta Malang Kota Bersama Warga Wujudkan Ketahanan Pangan*

admin

13 Okt 2026

  MALANG KOTA –(teropongnasionalnews) Teriknya sengatan matahari sama sekali tidak menyurutkan semangat Kanit Binmas Polsek Kedungkandang Ipda Agus Widodo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Cemorokandang Aiptu Kholil. Dua personel kepolisian ini turun langsung ke ladang untuk membantu warga memanen jagung di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (12/10/2026). Aksi nyata ini dilakukan di atas lahan …

*Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba*

admin

13 Okt 2026

  JAKARTA –(teropongnasionalnews) Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.   Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), menegaskan bahwa pemberantasan …

Bea Cukai Madura Dituding Tebang Pilih Tangani Rokok Ilegal, Massa: Bongkar Bos Besarnya

M.H

13 Okt 2026

PAMEKASAN//teropongnasional news.com – Aliansi Lingkar Melati Bersatu (LMB) Kabupaten Pamekasan menilai Bea Cukai Madura tebang pilih dalam menangani peredaran rokok ilegal di Madura.   Penilaian itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Madura. Aksi dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Hendra. Selasa (13/10/2026)   Hendra menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal tidak boleh hanya menyasar …

x
x